lpmindustria.com - Pada bulan Juli lalu, Indonesia mengalami anomali suhu udara, salah satu yang berkaitan dengan ini adalah kegiatan industri. Dengan demikian, diperlukan adanya perubahan konsumsi serta pola produksi yang perlu didukung dengan penerapan regulasi dan standardisasi.
Saat ini, kondisi lingkungan mengalami anomali atau penyimpangan pada suhu udara. Dilansir dalam situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terjadi anomali pada bulan Juli 2021. Adapun anomali tersebut menempati nilai tertinggi kedua sepanjang periode pengamatan sejak 1981.
Perubahan iklim tersebut tidak terlepas dari pengaruh kegiatan industri. Dalam artikel Kementerian Kesehatan berjudul “Pengaruh Limbah Industri Terhadap Lingkungan di Indonesia” dijelaskan bahwa limbah industri berupa gas dan debu yang dikeluarkan dari cerobong asap harus dikelola dengan baik. Hal ini dikarenakan limbah tersebut dapat menyebabkan efek rumah kaca yaitu meningkatnya suhu bumi akibat karbon dioksida dalam udara dan menipisnya lapisan ozon.
Dilansir dari Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa dibutuhkan perubahan pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk menciptakan tatanan kehidupan yang baik. “Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui pengaturan ruang, pola eksploitasi, pola produksi, pola konsumsi, serta pengendalian limbah dan emisi,” jelas Bambang yang dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id.
Ia pun melanjutkan bahwa berbagai kebijakan, rencana, program, dan usaha/kegiatan akan berkontribusi dan dipengaruhi oleh perubahan iklim. Oleh karena itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat digunakan sebagai tidak pencegahan dan adaptasi dampak perubahan iklim.
Salah satu poin yang disebutkan Bambang adalah Amdal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Amdal adalah sebuah kajian yang digunakan untuk pengambilan keputusan proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang dilakukan di lingkungan hidup. Dengan kata lain, Amdal berisi apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan industri.
Selain itu, poin selanjutnya yang disebutkan Bambang adalah UKL dan UPL. Menurut situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, UKL dan UPL adalah upaya yang dilakukan pemilik usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal untuk melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Pemilik usaha yang memiliki UKL dan UPL harus melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap periode yang ditentukan. Adapun ketiga hal ini menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan usaha/kegiatan.
Selain regulasi, standardisasi juga diperlukan untuk mencegah perubahan iklim. Standardisasi internasional yang mengatur tentang Lingkungan Hidup yaitu ISO 14001. Dalam penerapannya, standardisasi ini dilakukan secara sukarela. Dikutip dari situs resmi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, tujuan dari ISO 14001 adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup yang diseragamkan secara internasional. Upaya keberhasilannya adalah kesesuaian sistem manajemen yang terdapat pada industri dengan syarat-syarat pada klausul (hasil persetujuan) didalamnya serta peningkatan kemampuan industri dalam mengendalikan aktivitas dan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Adapun salah satu penerapan regulasi Amdal dilakukan oleh industri pembangkit listrik bertenaga gas di Bali. Dijelaskan dalam jurnal “Efektivitas Penerapan Amdal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pembangkit Listrik di Bali – Studi Kasus PLTD/G Pesanggaran” bahwa nilai efektivitas perusahaan tersebut sudah mencapai 49 persen. Hal ini berarti implementasi Amdal yang dilakukan sudah efektif.
Penerapan secara teknis turut dijelaskan dalam jurnal tersebut yaitu laporan pelaksaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rutin dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH), tidak ada penyimpangan yang ditemukan baik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan, dan juga tidak pernah ada sanksi administratif yang diberikan kepada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) tersebut.
Walaupun juga disebutkan pada jurnal tersebut bahwa sempat ada keluhan dari masyarakat mengenai perluasan lahan dan juga suara bising yang ditimbulkan, namun masalah tersebut telah diselesaikan. BLH Kota Denpasar yang berperan sebagai pengawas penerapan Amdal pada PLTG tersebut. Dengan demikian, penerapan yang telah dilakukan oleh PLTG itu dinilai telah sesuai dan efektif.
Lebih lanjut, juga terdapat penerapan ISO 14001. Dilansir data dari jurnal berjudul “Penerapan ISO 14001 di Industri Manufaktur Indonesia” bahwa setelah diambil sampel penelitian sebanyak lima puluh perusahan, didapatkan data sebanyak empat belas perusahaan telah menerapkan ISO 14001 selama lebih dari sepuluh tahun dan sisa nya telah menerapkan di bawah dari sepuluh tahun. Selain itu, disebutkan oleh penulis bahwa peluang perbaikan penerapan ISO 14001 di Indonesia masih dibutuhkan oleh banyak perusahaan.
Penulis: Bagus Nurcahyo
Editor: Artha Julia