Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di Indonesia -

Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di Indonesia


maulanayusuf.com
Dok. LPM Industria

lpmindustria.com - Monitoring dan evaluasi telah menjadi bagian yang sangat diperlukan dalam alur suatu pembangunan mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi dalam konteks pembangunan di Indonesia.

Monitoring (baca: pemantauan) merupakan pengumpulan informasi secara terus menerus dan teratur yang akan membantu menjawab pertanyaan mengenai proyek atau kegiatan. Sedangkan evaluasi yaitu melihat apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Dapat disimpulkan bahwa evaluasi itu adalah perbandingan antara dampak nyata dari proyek dengan perencanaan strategis yang disepakati. Sehingga dalam sebuah program atau proyek, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk dilakukan, termasuk dalam suatu pembangunan.

Monitoring sendiri bertujuan untuk memastikan perencanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah perencanaan yang ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, evaluasi pembangunan bagi penyelenggaraan negara dilakukan sebagai perwujudan akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik dapat diukur menurut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, umumnya berbentuk Sistem Pelaporan Evaluasi dan Monitoring (SPEM) yang di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. “Pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah, artinya ini harus dilakukan,” jelas Dr. Taufik Hanafi, selaku Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Bappenas. Meski demikian, evaluasi yang dilakukan pemerintah juga harus menyesuaikan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang dianut oleh masyarakat dan stakeholders (baca: pemangku kepentingan).

Menurut Robert Na Endi Jaweng, selaku direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam acara seminar terbuka pada 19 Maret lalu, menjelaskan bahwa berdasarkan data KPPOD ada beberapa aspek yang menjadi penilaian dan pengawasan dalam monitoring serta evaluasi dari pemerintah terhadap pembangunan, yaitu dari segi pemantauan, evaluasi dan penilaian. Pertama dari segi pemantauan, melihat dari kemajuan pelaksanaan program/kegiatan setiap triwulan. Kemudian yang kedua dari segi evaluasi, ada dua aspek yaitu evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Terakhir pengendalian, yaitu tindakan korektif/akselerasi/klarifikasi atas pelaksanaan program dan kegiatan  berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa yang harus dipebaiki, termasuk dalam mengevaluasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Saat ini pemerintah sedang membangun akuntabilitas sosial yang dapat membuat masyarakat terlibat dalam melakukan monitoring dan evaluasi malalui pendidikan. Hal tersebut dipaparkan oleh Medelina K. Hendytio selaku Wakil Direktur Eksekutif CSIS Indonesia dalam seminar yang sama mengenai Monitoring dan Evaluasi Pembangunan.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan evaluasi kedepannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, kualitas indikator kinerja pembangunan dan akurasi target capaian indicator. Kedua, perlunya menerapkan Performance Based Budgeting (PBB) yang  tidak hanya mengacu pada kinerja output melainkan  hingga kinerja outcomes, meningkatkan kualitas penentuan target dan  pembiayaan. Ketiga, Instrumen Evaluasi, yaitu membangun Indeks Evaluasi Pembangunan Nasional (Sektoral dan Daerah). Kemudian terakhir, sistem Monitoring, evaluasi dan  pengendalian, dalam hal ini perlu memperkuat sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian.

Albi Fadhilah Hasan

Tag:    event  |  


BERITA TERKAIT

TULIS KOMENTAR

Top