Tren Pinjaman Online di Indonesia: Perubahan Pola Peminjaman di Era Digital

lpmindustria.com – Pinjaman online telah menjadi alternatif utama bagi individu dan usaha kecil untuk memperoleh dana secara cepat dan mudah. Namun, fenomena ini juga membawa dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam terhadap mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).  Tujuan utama dari pinjaman online itu sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.

Namun, dengan seiring bertambahnya waktu pinjaman online menjadi banyak yang ilegal. “Penyebab maraknya pinjol ilegal diantaranya adalah tingkat literasi keuangan masyarakat rendah. Gap literasi dan inklusi keuangan cukup besar, artinya masyarakat selama ini hanya tahu membeli atau menggunakan produk keuangan tanpa memahami karakteristik produk tersebut,” ucap Parjiman selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gaya hidup konsumtif juga menjadi penyebab maraknya pinjaman online ilegal. Masyarakat sering memanfaatkan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli tiket konser, gadgetstaycation dan lain-lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar kembali. Alasan mengapa masyarakat Indonesia gemar melakukan pinjaman online juga karena syarat dari pinjaman online tersebut.

Pinjaman online  dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan ini yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.

Salah satu sisi positif dari keberadaan fintech adalah kemudahan dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan finansial, yang tentunya akan dapat membantu dalam permodalan khususnya untuk menggerakkan UMKM. Namun, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Selain itu, terdapat banyaknya berita yang tersebar di media yang menceritakan berbagai ancaman akan mengintai peminjam jika tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online.

Dalam pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi, mengakses seluruh data di ponsel, dan memiliki bunga atau biaya pinjaman yang sangat besar. Bahkan, banyak orang yang dihubungi fintech sebagai kontak darurat nasabahnya. Padahal, orang itu tidak mengetahui kalau dirinya dijadikan kontak darurat.

Dengan mengetahui dampak dari pinjaman online tersebut, adapun upaya dapat kita lakukan agar terhindar dari sifat gemar melakukan pinjaman online itu adalah tentukan terlebih dahulu tujuan keuanganmu karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan dan tidak lupa selalu mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan.

Kemudian rasio utang tidak melebihi dari 30 persen. Kenapa demikian? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pendapatan bulanan kita bisa lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan dalam mengalokasikan pos-pos keuangan. Setelah itu, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka anda bisa melakukan pelaporan, dan hak sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Apabila sudah terjerat dengan pinjaman online, kita dapat melaporkan platform pinjaman online ilegal kepada Satgas Waspada Investasi (SWI). Dari dampak yang telah disampaikan serta upaya yang telah diberikan, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan kita dan dapat menghindari sikap yang gemar akan melakukan pinjaman online.

Penulis: Najla Aulia 
Editor: Galih Baratha Adi

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *