lpmindustria.com,- Isu penundaan pelaksanaan pemilu menjadi buah bibir masyarakat. Hingga menimbulkan berbagai respon dari berbagai pihak. Masyarakat pun menuntut tanggapan tegas dari Presiden terkait kejelasan pelaksanaan pemilu 2024.
Dilansir dari laman setkab.go.id, sesuai dengan arahan presiden Jokowi pada tanggal 10 April 2022, terkait dengan pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 dan untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024. Pernyataan tersebut juga didukung oleh postingan instagram Presiden Jokowi yang memberikan penegasan terkait penundaan pemilu dan persoalan tiga periode jabatan, yang merupakan spekulasi dan isu belaka.
Dari pernyataan tersebut presiden memastikan bahwa tidak adanya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Presiden Jokowi juga menjelaskan pelantikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang akan dilaksanakan 12 April. Presiden juga meminta bahwa masyarakat jangan sampai terprovokasi terkait isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.
Mengutip dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan terkait persiapan pemilu yang perlu dipersiapkan dengan matang sebab belum adanya pengalaman dalam pemilu serentak.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujar Presiden.
Dilansir dari laman kpu.go.id, pada wilayah Kalimantan Tengah telah dilakukan pembahasan terkait dengan persiapan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024. KPU menyampaikan informasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyiapkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan Pilkada serentak tahun 2024, dan tentang anggaran pemilu 2024.
Respon terkait perencanaan pemilu 2024 ini dapat dilihat dari tanggapan beberapa Pakar Hukum Tatanan Negara serta masyarakat. Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Bivitri Susanti seorang Pakar Hukum Tatanan Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera turut menanggapi terkait kemungkinan penundaan pemilu,
“Kita mesti bedakan antara dengan yang konstitusinal dengan yang politis. Kalo konstitusional sebenarnya tidak mungkin, karena pasal 22E konstitusi kita jelas bilang bahwa pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali, baik untuk Presiden, DPR, maupun DPD.” ujarnya
Dari hasil wawancara dari kanal YouTube KompasTV, Gilang sebagai masyarakat juga menyampaikan pendapatnya mengenai penundaan pemilu yang menurutnya dapat menyebabkan bertambahnya polemik di masyarakat.
“Kalo usulan pemilu yang diundurkan, menurut saya pribadi tidak mendukung atau tidak setuju karena menurut saya akan bertambahnya polemik di masyarakat. Saat ini saja, Presiden Jokowi dua periode banyak dari masyarakat yang berbenturan soal itu, apalagi ditambah satu periode lagi nantinya. Menurut saya akan menjadi problematika kembali.” ujar Gilang
Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Burhanuddin Muhtadi seorang Direktur Eksekutif Indokator Politik Indonesia juga memberikan tanggapan terkait ruginya penundaan pemilu.
“Apabila mereka jabatannya diperpanjang melalui penundaan pemilu, pertanyaanya yang wajib kita ajukan adalah mereka mewakili siapa? Sementara pemilu adalah satu-satunya mekanisme demokrasi agar pejabat publik bisa mengatas namakan rakyat.” ujarnya
Dilansir dari laman antaranews.com, Peneliti Lembaga Survei Jakarta (LSJ) telah melakukan survei terkait penundaan pemilu 2024 yang diselenggarakan di seluruh provinsi Indonesia. Hasil dari survei tersebut yaitu sebesar 71,2% responden menolak adanya penundaan pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan presiden. Alasan publik menolak penundaan pemilu karena penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan pelanggaran konstitusi yang nantinya dapat memicu terjadinya kerusuhan.
Penulis : Putri Yolanda
Editor : Az-Zahra Nurwanda