<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bappenas Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/bappenas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/bappenas/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>bappenas Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/bappenas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bencana Alam Angin Puting Beliung Menimpa Masyarakat Bandung-Sumedang</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/bencana-alam-angin-puting-beliung-menimpa-masyarakat-bandungsumedang/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/bencana-alam-angin-puting-beliung-menimpa-masyarakat-bandungsumedang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 19:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[bencana-alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Bencana angin puting beliung yang melanda masyarakat Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang berhasil memorak-porandakan bangunan dan jalanan. Rabu, 21 Februari 2024 terjadi</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/bencana-alam-angin-puting-beliung-menimpa-masyarakat-bandungsumedang/">Bencana Alam Angin Puting Beliung Menimpa Masyarakat Bandung-Sumedang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000"><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>Bencana angin puting beliung yang melanda masyarakat Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang berhasil memorak-porandakan bangunan dan jalanan</em>.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000">Rabu, 21 Februari 2024 terjadi bencana angin puting beliung yang melanda Rancaekek, Kabupaten Bandung dan sebagian wilayah Sumedang. Kejadian ini terjadi pada pukul 16.00 WIB. Dilansir dari antaranews.com terdapat lima kecamatan yang terdampak yaitu Jatinangor, Cimanggung, Rancaekek, Cicalengka, dan Cileunyi.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000">Saat ini yang tercatat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, 534 bangunan mengalami kerusakan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat mengirimkan dua tim untuk mengevakuasi dan melakukan pembersihan jalan akibat pohon tumbang dan material yang sempat beterbangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000">Hadi Rahmat selaku Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jawa Barat mengatakan sebanyak 835 kepala keluarga terdampak bencana angin puting beliung ini. Dikutip dari antaranews.com terdapat 413 kartu keluarga di Kabupaten Sumedang dan 422 Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Bandung yang terkena dampak dari bencana ini. Serta 12 warga Kabupaten Sumedang dan 21 warga Kabupaten Bandung mengalami luka-luka.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000">Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan tenda darurat dan dapur umum untuk korban bencana alam puting beliung. Selain itu perbaikan rumah warga yang terdampak juga sudah dijamin oleh pemerintah Kabupaten Sumedang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati akan potensi bencana angin puting beliung yang mungkin terjadi akhir Februari 2024.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:#000000"><strong>Penulis : Assya Ummu Habibah<br />
Editor : Lifa Ansyaresti</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/bencana-alam-angin-puting-beliung-menimpa-masyarakat-bandungsumedang/">Bencana Alam Angin Puting Beliung Menimpa Masyarakat Bandung-Sumedang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/bencana-alam-angin-puting-beliung-menimpa-masyarakat-bandungsumedang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 12:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[hak-asasi-manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[komnas-ham]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut baik oleh para pemberi bantuan hukum. Namun, dalam pembuatan dan pengesahannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tepat sasaran.</em></p>
<p style="text-align:justify">Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 yang telah dirilis oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM menjelaskan bahwa standar norma dalam dokumen ini adalah kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran untuk menilai kesesuaian upaya-upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi di Indonesia. Dalam dokumen tersebut, standar pengaturan digunakan dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait hak asasi di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Berkas tersebut juga menjelaskan mengenai tujuan SNP sendiri yaitu untuk menjawab kebutuhan adanya rujukan bersama dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk pelaksanaan atas kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) dan peristiwa yang terjadi di masyarakat. Dalam penyusunannya SNP ini dilatarbelakangi dari beberapa laporan yang diterima oleh Komnas HAM, termasuk pertanyaan-pertanyaan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya hak dijalankan dan bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam cuitan akun Twitter milik Komnas HAM yaitu @KomnasHAM, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa rencana dan inisiasi pembuatan SNP Pembela HAM ini karena tingginya tekanan pada pembela HAM dan pentingnya peran pembela HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. &ldquo;Program ini sudah didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan menjadi program prioritas nasional di Indonesia. Dengan harapan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan bagi kita semua,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Nelson Nikodemus seorang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa keadaan pembela HAM saat ini sangat rentan. &ldquo;Posisi pembela HAM ini sangat rentan. Secara fisik, pembela HAM ini sangat mudah untuk menerima ancaman karena tidak adanya instrumen-instrumen yang secara khusus melindungi pembela HAM,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Sejalan dengan pendapat tersebut, Yosua Octavian selaku Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat juga turut mengapresiasi inisiasi dari Komnas HAM mengenai pembuatan SNP Pembela HAM ini. &ldquo;Tetapi yang menjadi catatan adalah objek HAM ini cukup luas, produk yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tentu akan menjadi permasalahan yang luas,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Yosua, SNP Pembela HAM ini mengacu pada para pembela HAM yang sering mendapat kekerasan sampai kriminalisasi. &ldquo;Ini bisa saja seolah-olah menyimpulkan bahwa para pembela HAM ini kerap menjadi korban. Jika ada korban akan ada juga pelaku. Maka, pelakunya siapa dan seperti apa ini harus dipetakan,&rdquo; ucapnya. Ia pun menyarankan agar Komnas HAM sebaiknya tidak hanya membuat program saja, tetapi juga harus memperhatikan implementasinya juga.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian dalam pengesahannya, Yosua mengucapkan bahwa hal yang akan menjadi perhatian khusus dari SNP yaitu bisa diterima atau tidak oleh khalayak luas. &ldquo;Komnas HAM memang yang mendorong dan membuat. Namun perihal pengesahannya ini yang akan menjadi perhatian lebih, apakah mungkin bisa diterima oleh khalayak luas,&rdquo; kata Yosua.</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, sebelum SNP Pembela HAM ini dirancang dan dibuat, Komnas HAM harus bisa mendefinisikan pembela HAM dengan jelas dan terperinci. &ldquo;Kalau bicara pembela HAM seperti saya yang dasarnya seorang pengacara publik di LBH, saya memiliki payung hukum selain undang-undang. Selain itu, badan hukum saya juga punya undang-undang advokat yang melindungi saat melakukan pendampingan klien,&rdquo; tegasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terakhir, Yosua juga berpendapat bahwa pembela HAM ini sangat luas bahkan mahasiswa juga bisa dikategorikan sebagai pembela HAM, ketika melakukan pembelaan kepada masyarakat lain atau buruh dan lainnya. &ldquo;Mereka harus diperhatikan, oleh karena itu hal tersebut harus menjadi sasaran utama dari Komnas HAM dalam merealisasikan pembuatan SNP Pembela HAM,&rdquo; tuturnya. Lebih lanjut, ia turut menyampaikan terkait ketersediaan data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. &nbsp;&ldquo;Dalam pembuatannya, Komnas HAM harus memiliki data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. Itu harus dipublikasikan agar masyarakat tahu tentang pentingnya SNP ini,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis: Kevin Kahlil Akbar<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
