<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>aktivis Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/aktivis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/aktivis/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>aktivis Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/aktivis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Bajingan</title>
		<link>https://lpmindustria.com/sastra-&#038;-opini/aktivis-bajingan/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/sastra-&#038;-opini/aktivis-bajingan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2022 23:17:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sastra & Opini]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[almamater]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[sastra]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com, &#8211;&#160;&#8220;Semalam pulang jam berapa kamu nak?&#8221; tanya ibuku sambil menyiapkan sarapan. Masakan ibu adalah masakan paling enak, terutama ayam rica-rica buatannya. &#8220;Jam dua</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/sastra-&#038;-opini/aktivis-bajingan/">Aktivis Bajingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com, &#8211;&nbsp;</strong>&ldquo;Semalam pulang jam berapa kamu nak?&rdquo; tanya ibuku sambil menyiapkan sarapan. Masakan ibu adalah masakan paling enak, terutama ayam rica-rica buatannya.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Jam dua belas malam Bu, maaf terlalu malam. Ada diskusi yang pernah aku ceritakan waktu itu Bu,&rdquo; jawabku santai sambil mengambil segelas air putih.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Mengenai uang almamater dan seragam yang dibawa lari itu?&rdquo; tanya ibuku.</p>
<p>&ldquo;Benar Bu.&quot;</p>
<p style="text-align:justify">Aku pernah menceritakannya kepada ibu. Kasus yang menurutku menyayat hati. Sebab banyak di antara mahasiswa angkatan 2017 yang dibodohi oleh ucapannya. Oleh ucapan manis mantan pengganti ketua BEM tersebut. Ya, dia lah Hanafi Miftahul Rahman.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Menurutku, hati Hanafi ini begitu kotor. Ia bermain-main dalam emosi seorang manusia. Merasa tertipu, bersalah, dan menjadi korban. Ia merasa seperti halnya mahasiswa Angkatan 2017 yang uang almetnya dibawa lari oleh pihak ketiga. Tapi, bagiku tidak. Bagaimana mungkin ia merasa bersalah? Sedangkan tidak ada uang pengganti yang ia berikan kepada para mahasiswa tersebut.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Ada 200 orang yang membeli almet dan seragam melaluinya. Per satu paket almet dan seragam tersebut dihargai 350 ribu rupiah. Sedangkan, uang-uang itu bukan dikolektifkan dan diserahkan ke kampus. tetapi untuk dirinya sendiri. Tentu ia mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Aku telah mengeceknya di beberapa konveksi sekitar kampus. Harga satu almet saja hanya 120 ribu rupiah dan harga satu seragam hanya 100 ribu rupiah. Jika total biaya yang dipungut ke mahasiswa itu 350 ribu, maka ia memiliki keuntungan sebesar 130 ribu rupiah. Bayangkan dengan jumlah mahasiswa yang membeli itu sebanyak 200 orang. Keuntungan yang Hanafi dapat bisa mencapai 26 juta. Lalu dia berani merasa bersalah dan menjadi korban? Dasar bajingan. Dia inilah benih-benih koruptor negeri ini. Tak habis pikir banyak mahasiswa Angkatan 2017 yang membelanya.</p>
<p style="text-align:justify">Mahasiswa 2017 yang mengaku sebagai ketua angkatan per masing-masing jurusan ini juga sama bodohnya. Kenapa mereka bisa begitu percaya? Sedangkan, sampai tahun 2020 masih tidak ada kejelasan sedikitpun bahkan mereka akan lulus. Dasar Bodoh! Hanafi hanya mengatakan bahwa pihak ketiga telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai kapan? Bukankah ini sudah terlalu lama? Mengapa mereka dininabobokan kebodohan? Sungguh di luar nalar.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Kamu harus tetap berlaku adil nak. Baik dalam pikiran dan perbuatan. Meski orang yang namanya Hanafi itu mengambil uang mahasiswa, kau tidak boleh menyerangnya secara personal,&rdquo; jelas ibuku menasehati.</p>
<p style="text-align: justify;">Inilah sosok ibuku. Beliau adalah sosok yang selalu menasihatiku dan menjadikanku sebagai orang yang beradab.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Iya ibu. Akupun selalu mengingat perkataanmu, Bu. Mungkin kita akan diserang karena nilai kebenaran yang dibawa. Tapi mereka selalu lupa bahwa tidak ada sedikitpun kepentingan yang kita bawa. Kita hanya memperjuangkan hak orang-orang yang ditindas,&rdquo;</p>
<p style="text-align:right"><strong>Kr</strong> <strong>/</strong> <strong>Roswafa</strong> <strong>Kusuma</strong></p>
<p><strong>Editor</strong> <strong>:</strong> <strong>ST.</strong> <strong>Nina</strong> <strong>Ismayanti</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/sastra-&#038;-opini/aktivis-bajingan/">Aktivis Bajingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/sastra-&#038;-opini/aktivis-bajingan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk  Menciptakan Keharmonisan Antarwarga</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-untuk--menciptakan-keharmonisan-antarwarga/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-untuk--menciptakan-keharmonisan-antarwarga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 22:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian-agama]]></category>
		<category><![CDATA[pengeras-suara]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kementerian agama mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid. Ketua Ldk Foskomi Politeknik STMI Jakarta mengaku setuju dengan pedoman</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-untuk--menciptakan-keharmonisan-antarwarga/">Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk  Menciptakan Keharmonisan Antarwarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Kementerian</em> <em>agama</em> <em>mengeluarkan</em> <em>surat</em> <em>edaran</em> <em>yang</em> <em>berisi</em> <em>tentang</em> <em>pedoman</em> <em>penggunaan</em> <em>pengeras</em> <em>suara</em> <em>masjid</em>. <em>Ketua</em> <em>Ldk</em> <em>Foskomi</em> <em>Politeknik</em> <em>STMI</em> <em>Jakarta</em> <em>mengaku</em> <em>setuju</em> <em>dengan</em> <em>pedoman</em> <em>tersebut</em>. <em>Namun</em>, <em>ia</em> <em>merasa</em> <em>pedoman</em> <em>ini</em> <em>hanya</em> <em>cocok</em> <em>di</em> <em>kota-kota</em> <em>besar</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Pada tanggal 18 Februari 2022, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No. SE 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dilansir dari laman kemenag.go.id, menteri agama mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah masyarakat. Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Serta untuk menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diantaranya meliputi jenis pengeras suara terdiri atas, pengeras suara dalam yang digunakan ke dalam ruangan masjid/musala dan pengeras suara luar yang digunakan untuk ke luar ruangan masjid/musala.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Tata cara penggunaannya untuk pengeras suara luar dapat digunakan paling lama sepuluh menit pada sebelum waktu azan salat Subuh dan salat Jumat, serta pembacaan al-quran atau selawat/tarhim. Lalu paling lama lima menit pada sebelum waktu azan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Kemudian sesudah azan kembali menggunakan pengeras suara dalam. Penyampaian pengumuman mengenai petugas jumat, hasil infak, pelaksanaan khutbah jumat, salat, zikir, serta doa pun menggunakan pengeras suara dalam.&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Pengunaan pengeras suara dalam kegiatan syiar ramadhan, gema takbir idul fitri, idul adha, dan upacara hari besar islam menggunakan pengeras suara dalam. Takbir pada tanggal 1 syawal/10 zulhijah di masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Pelaksanaan salat idul fitri dan idul adha dapat menggunakan pengeras suara luar. Takbir idul adha pada tanggal 11-13 zulhijah dapat dilakukan setelah salat rawatib menggunakan pengeras suara dalam. Dalam pedoman tersebut juga berisi tentang suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus diperhatikan kualitas dan kelayakannya dan memenuhi persyaratan yaitu bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar.</p>
<p style="text-align:justify">Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh terlalu kaku dan jangan disamaratakan untuk semua daerah.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu Anwar juga mengusulkan supaya waktu penggunaan pengeras suara luar ditambah sepuluh menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid. Terlebih lagi untuk masyarakat muslim yang tinggal di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jamaah telat, terutama bagi yang tak punya kendaraan.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari Antaranews.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla, mengimbau masjid di seluruh nusantara agar memperhatikan jangkauan bunyi pengeras suara agar dapat menciptakan kenyamanan, kekhusukan, dan kekhidmatan jamaah,umat serta masyarakat umum terutama di bulan ramadhan tahun ini. &ldquo;Jangan lah sampai terjadi suara dari pengeras suara masjid satu melampaui masjid lainnya seperti perlombaan suara yang tidak perlu, sehingga mengganggu ketentraman,&rdquo; Kata Jusuf Kalla.</p>
<p style="text-align:justify">Ketua LDK Foskosmi Politeknik STMI Jakarta, Muhamad Fadiel Ikchsan, mengaku setuju dengan aturan ini karena mengatur tiga poin penting. &ldquo;Poin Pertama mengenai durasi seperti sebelum salat subuh maksimal itu 10 menit menggunakan pengeras suara luar jadi itu nggak terlalu kepagian. Kedua, volume suara itu maksimal diatur 100 DB yang tidak terlalu keras untuk didengar. Dan ketiga, indahan suara yang dikeluarkan itu sangat diperhatikan jadi suara yang keluar dari pengeras suara masjid seperti ceramah seperti tilawah Alquran itu enak didengar oleh masyarakatnya,&rdquo; Tutur Fadiel.</p>
<p style="text-align:justify">Namun, menurut Fadiel surat edaran ini hanya cocok diberlakukan di kota-kota besar yang mana warganya itu <em>heterogen</em> (<em>baca</em>: <em>beraneka</em> <em>ragam</em>) dengan latar belakang agama yang berbeda-beda. Sehingga, kurang cocok untuk diberlakukan di wilayah- wilayah pedesaan yang ada di Indonesia dikarenakan pengeras suara di masjid dijadikan sebagai tradisi untuk melakukan banyak hal seperti tilawah,ceramah, dan lain-lain.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Penulis : Ela Auliyana<br />
Editor&nbsp; &nbsp; : Az-Zahra Nurwanda</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-untuk--menciptakan-keharmonisan-antarwarga/">Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk  Menciptakan Keharmonisan Antarwarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-untuk--menciptakan-keharmonisan-antarwarga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catatan Kebebasan Pers AJI Tunjukkan Peningkatan Kekerasan Pers</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/catatan-kebebasan-pers-aji-tunjukkan-peningkatan-kekerasan-pers/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/catatan-kebebasan-pers-aji-tunjukkan-peningkatan-kekerasan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2021 19:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aji]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Data dari AJI Indonesia memperlihatkan banyaknya kekerasan pers satu tahun silam, terhitung sejak 3 Mei 2020 &#8211; 3 Mei 2021 yang dialami oleh</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/catatan-kebebasan-pers-aji-tunjukkan-peningkatan-kekerasan-pers/">Catatan Kebebasan Pers AJI Tunjukkan Peningkatan Kekerasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Data dari AJI Indonesia memperlihatkan banyaknya kekerasan pers </em><em>satu tahun silam, terhitung sejak</em><em> 3 Mei 2020</em> <em>&#8211;</em> <em>3 Mei 2021 yang dialami oleh para jurnalis karena beberapa hal. Melalui data tersebut ditunjukkan beberapa bentuk dan pelaku dari tindakan kekerasan tersebut.</em></p>
<p style="text-align:justify">Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 3 Mei lalu, regulasi media di Indonesia memiliki beberapa poin yang membatasi kegiatan pers. Hal ini menimbulkan banyak keluhan dan ketidakadilan bagi para pelaku pers di negara ini.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut catatan, akibat dari regulasi itu menyebabkan lonjakan kasus kekerasan pers dalam waktu satu tahun terakhir. Ada tiga jenis kekerasan yang menduduki peringkat paling atas, mulai dalam bentuk intimidasi dan lisan, perusakan alat atau hasil liputan, hingga kekerasan fisik. Adapun pelaku kekerasan tersbut diantaranya yaitu polisi, oknum tidak dikenal, satuan polisi pamong praja (satpol PP)/aparat pemerintah daerah, pejabat pemerintah/eksekutif, jaksa, serta pengacara.</p>
<p style="text-align:justify">Seperti yang disampaikan oleh Sasmito selaku Ketua Umum AJI bahwa kebebasan pers di Indonesia berada pada posisi 113 dari 180 negara berdasarkan laporan dari Reporters Without Borders (RWB). RWB sendiri adalah organisasi internasional nonpemerintah yang melakukan penelitian mengenai dan mendukung kebebasan pers. &ldquo;Catatan AJI beberapa tahun terakhir ini memburuk karena kekerasan yang terus meningkat dan regulasi yang tidak bersahabat,&rdquo; ungkapnya pada acara &ldquo;Peluncuran Catatan Tahunan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021&rdquo;. Adapun regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Mahkamah Agung, dan juga surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, data dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa ada lebih dari lima ribu kasus atau dugaan kekerasan HAM yang terjadi sepanjang tahun 2020. &ldquo;Pandemi tidak mengurang aduan terkait kekerasan yang terjadi di Indonesia,&rdquo; jelas Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM. Beliau juga menegaskan bawa pelaku kekerasan yang paling banyak diadukan adalah polisi. Hal ini juga sejalan dengan data AJI yang mencatat bahwa pelaku kekerasan tertinggi dipegang oleh polisi sebanyak 70 persen.</p>
<p style="text-align:justify">Padahal, peran pers sangatlah penting untuk negara demokrasi, seperti yang disampaikan oleh Gilang Desti Parahita selaku pengamat Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada. Ia menuturkan bahwa jurnalis ini sebagai profesi yang terkesan dipandang sebelah mata. Namun menurutnya, jurnalis yang menjadi poros terbesar ketika sebuah negara itu sedang menuju demokrasi atau tidak. &ldquo;Katakanlah jurnalis menjadi alat propaganda pemerintah maka harus dilindungi. Tanpa adanya jurnalis tidak ada reformasi,&rdquo; ungkapnya.Hal serupa pun diutarakan oleh Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. &ldquo;Dewan pers masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Mereka juga tidak dilihat sejajar dengan penegak hukum,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menanggapi data-data tersebut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Ramadhan selaku Kepala bagian Umum Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Telegram Polri yang disampaikan sebelumnya hanya untuk mengubah anggota Polri agar tidak bersikap arogan, bukan melarang media untuk merekam. &ldquo;Sudah diluruskan dan disampaikan permohonan maaf oleh Kapolri atas ketidaknyamanan terhadap polemik yang terjadi. Niat awalnya hanya agar anggota tidak arogan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) &nbsp;yang ada,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, ia juga menanggapi terkait posisi Polri yang menduduki peringkat teratas pada kasus pelaku kekerasan. Ahmad berpendapat bahwa data tersebut kurang relevan jika dibandingkan dengan skala Polri di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan hanya beberapa oknum saja yang melakukan kekerasan terhadap pers. Tak hanya itu, ia pun berjanji akan memperbaiki perilaku para anggota Polri di lapangan.</p>
<p><strong>Penulis: Mutiah Kusuma Sari<br />
Editor: Silvia Andini</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/catatan-kebebasan-pers-aji-tunjukkan-peningkatan-kekerasan-pers/">Catatan Kebebasan Pers AJI Tunjukkan Peningkatan Kekerasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/catatan-kebebasan-pers-aji-tunjukkan-peningkatan-kekerasan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 12:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[hak-asasi-manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[komnas-ham]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut baik oleh para pemberi bantuan hukum. Namun, dalam pembuatan dan pengesahannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tepat sasaran.</em></p>
<p style="text-align:justify">Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 yang telah dirilis oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM menjelaskan bahwa standar norma dalam dokumen ini adalah kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran untuk menilai kesesuaian upaya-upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi di Indonesia. Dalam dokumen tersebut, standar pengaturan digunakan dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait hak asasi di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Berkas tersebut juga menjelaskan mengenai tujuan SNP sendiri yaitu untuk menjawab kebutuhan adanya rujukan bersama dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk pelaksanaan atas kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) dan peristiwa yang terjadi di masyarakat. Dalam penyusunannya SNP ini dilatarbelakangi dari beberapa laporan yang diterima oleh Komnas HAM, termasuk pertanyaan-pertanyaan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya hak dijalankan dan bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam cuitan akun Twitter milik Komnas HAM yaitu @KomnasHAM, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa rencana dan inisiasi pembuatan SNP Pembela HAM ini karena tingginya tekanan pada pembela HAM dan pentingnya peran pembela HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. &ldquo;Program ini sudah didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan menjadi program prioritas nasional di Indonesia. Dengan harapan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan bagi kita semua,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Nelson Nikodemus seorang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa keadaan pembela HAM saat ini sangat rentan. &ldquo;Posisi pembela HAM ini sangat rentan. Secara fisik, pembela HAM ini sangat mudah untuk menerima ancaman karena tidak adanya instrumen-instrumen yang secara khusus melindungi pembela HAM,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Sejalan dengan pendapat tersebut, Yosua Octavian selaku Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat juga turut mengapresiasi inisiasi dari Komnas HAM mengenai pembuatan SNP Pembela HAM ini. &ldquo;Tetapi yang menjadi catatan adalah objek HAM ini cukup luas, produk yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tentu akan menjadi permasalahan yang luas,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Yosua, SNP Pembela HAM ini mengacu pada para pembela HAM yang sering mendapat kekerasan sampai kriminalisasi. &ldquo;Ini bisa saja seolah-olah menyimpulkan bahwa para pembela HAM ini kerap menjadi korban. Jika ada korban akan ada juga pelaku. Maka, pelakunya siapa dan seperti apa ini harus dipetakan,&rdquo; ucapnya. Ia pun menyarankan agar Komnas HAM sebaiknya tidak hanya membuat program saja, tetapi juga harus memperhatikan implementasinya juga.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian dalam pengesahannya, Yosua mengucapkan bahwa hal yang akan menjadi perhatian khusus dari SNP yaitu bisa diterima atau tidak oleh khalayak luas. &ldquo;Komnas HAM memang yang mendorong dan membuat. Namun perihal pengesahannya ini yang akan menjadi perhatian lebih, apakah mungkin bisa diterima oleh khalayak luas,&rdquo; kata Yosua.</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, sebelum SNP Pembela HAM ini dirancang dan dibuat, Komnas HAM harus bisa mendefinisikan pembela HAM dengan jelas dan terperinci. &ldquo;Kalau bicara pembela HAM seperti saya yang dasarnya seorang pengacara publik di LBH, saya memiliki payung hukum selain undang-undang. Selain itu, badan hukum saya juga punya undang-undang advokat yang melindungi saat melakukan pendampingan klien,&rdquo; tegasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terakhir, Yosua juga berpendapat bahwa pembela HAM ini sangat luas bahkan mahasiswa juga bisa dikategorikan sebagai pembela HAM, ketika melakukan pembelaan kepada masyarakat lain atau buruh dan lainnya. &ldquo;Mereka harus diperhatikan, oleh karena itu hal tersebut harus menjadi sasaran utama dari Komnas HAM dalam merealisasikan pembuatan SNP Pembela HAM,&rdquo; tuturnya. Lebih lanjut, ia turut menyampaikan terkait ketersediaan data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. &nbsp;&ldquo;Dalam pembuatannya, Komnas HAM harus memiliki data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. Itu harus dipublikasikan agar masyarakat tahu tentang pentingnya SNP ini,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis: Kevin Kahlil Akbar<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Pemerintah dalam Menangani Kasus Lonjakan Kasus Pernikahan Anak selama Pandemi</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/upaya-pemerintah-dalam-menangani-kasus-lonjakan-kasus-pernikahan-anak-selama-pandemi-/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/upaya-pemerintah-dalam-menangani-kasus-lonjakan-kasus-pernikahan-anak-selama-pandemi-/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 09:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[kpppa]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat angka pernikahan anak meningkat selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah giat mengoptimalkan kegiatan pencegahan,</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/upaya-pemerintah-dalam-menangani-kasus-lonjakan-kasus-pernikahan-anak-selama-pandemi-/">Upaya Pemerintah dalam Menangani Kasus Lonjakan Kasus Pernikahan Anak selama Pandemi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat angka pernikahan anak meningkat selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah giat mengoptimalkan kegiatan pencegahan, penanganan, serta protokol-protokol terkait.&nbsp; </em></p>
<p style="text-align:justify">Dikutip dari <em>Detik.com</em> melalui diskusi virtual bertema &ldquo;Gerakan #PulihBersama agar Anak Terlindungi dan Indonesia Maju&rdquo;, Rohika Kurniadi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan menyebutkan bahwa kasus pernikahan anak selama pandemi meningkat sebanyak 24 ribu. Ia mengatakan bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) terkait permohonan dispensasi pernikahan. &ldquo;Ini juga menjadi telaah kami, kenapa kok naik [kasus tahun] 2019 cukup signifikan yang melaporkan dispensasi pernikahan, hampir 24 ribu,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian, Rohika juga menuturkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan dibalik lonjakan ini. Banyak orang tua yang menganggap menikahkan anak pada usia dini merupakan bagian dari solusi penyelesaian masalah ekonomi, terlebih saat pandemi Corona banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). &nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, sebagaimana yang tertulis di laman <em>Katadata.co.id</em>, Indonesia tengah mengalami resesi ekonomi pada kuartal ketiga 2020 dan jumlah penduduk miskin pun bertambah menjadi 26,4 juta orang atau setara 9,8% populasi &nbsp;terhitung dari Maret 2020.</p>
<p style="text-align:justify">Akibat permasalahan ekonomi itu, orang tua kerap menganggap anaknya sebagai beban. &ldquo;Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi. Ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang,&rdquo; jelas Owena Ardra yang bekerja untuk proyek pencegahan pernikahan usia anak di Plan Internasional Indonesia, pada laman <em>BBC News Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya dilansir dari <em>Inews.id</em>, kebijakan belajar dari rumah selama merebaknya Covid-19 juga turut mendorong terjadinya pernikahan anak. Hal ini dapat dilihat dari kasus pasangan S (17 tahun) dan ES (15 tahun) asal Lombok Tengah yang memutuskan untuk menikah pada Oktober 2020 dengan dalih bosan belajar daring.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut lagi, Hakim Panitera Pengadilan Agama, khususnya di Kabupaten Ponorogo bernama Ishadi menjelaskan di tempatnya bekerja sendiri, sebanyak 97% alasan permohonan dispensasi kawin lantaran hamil di luar nikah. &ldquo;Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar (hamil),&rdquo; imbuhnya pada laman <em>Katadata.co.id</em>.</p>
<p style="text-align:justify"><em>Katadata.co.id</em> menuliskan bahwa maraknya pernikahan anak akan berdampak pada kesehatan ibu dan anaknya sendiri. Hal ini juga turut disampaikan pada Kanal Pengetahuan Fakultas Kedokteran UGM, perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun akan lebih berisiko meninggal dunia dibanding dengan perempuan yang berusia 20 tahun ke atas.&nbsp; Bayi yang lahir dari perempuan di bawah 18 tahun pun, memiliki risiko mortalitas dan morbiditas 50% lebih tinggi, prematur, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), dan pendarahan saat persalinan.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun mortalitas diartikan dalam KBBI sebagai kodrat bahwa setiap manusia pada akhirnya harus meninggal dunia. Selain itu, morbiditas adalah tingkat yang sakit dan yang sehat dalam suatu populasi atau kondisi tidak sejahtera secara fisik, mental, dan sosial.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Owena dalam <em>BBC News Indonesia</em> juga mengatakan bahwa pernikahan anak ini rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Tak jarang anak kembali ke rumah dengan membawa anak yang malah akan menambah beban ekonomi.</p>
<p style="text-align:justify">Berdasarkan permasalahan tersebut, Vannetia R. Danes selaku Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA mengatakan, &ldquo;Terkait dengan hal pencegahan, penanganan, serta protokol-protokol yang kami buat. Kami mengoptimalkan 386 mobil perlindungan (morlin) perempuan dan anak dan 518 motor perlindungan (torlin) perempuan dan anak.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Vannetia melanjutkan di dalam webinar bertajuk &ldquo;Memahami Kesejahteraan dan Penghidupan Perempuan Indonesia Selama Pandemi Covid-19&rdquo; tersebut, pemerintah juga mengupayakan kegiatan #BERJARAK. &ldquo;#BERJARAK itu bersama menjaga keluarga kita yang ditujukan untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan perempuan dan anak terpenuhi,&rdquo; imbuhnya.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam hal ini juga, aktivis-aktivis serta kader-kader perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat gencar dioptimalkan. Vannetia pun menuturkan, hal ini dilakukan untuk menyosialisasikan kegiatan demi tercapainya pemastian pemenuhan anak dan perempuan. Terakhir ia menuturkan, &ldquo;Kemarin, kita me-<em>launching</em> SAPA 192. Singkatan dari Sahabat Perempuan dan Anak adalah <em>hotline</em> yang menampung komplain-komplain dan tidak berbayar.&rdquo; Adapun didalam SAPA 192 juga terdapat konselor, manajer kasus, dan sebagainya. Akan tetapi, jika terdapat kasus yang bersifat darurat dapat disalurkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Penulis: Affifah Nasrillah<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/upaya-pemerintah-dalam-menangani-kasus-lonjakan-kasus-pernikahan-anak-selama-pandemi-/">Upaya Pemerintah dalam Menangani Kasus Lonjakan Kasus Pernikahan Anak selama Pandemi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/upaya-pemerintah-dalam-menangani-kasus-lonjakan-kasus-pernikahan-anak-selama-pandemi-/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
