<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hak-asasi-manusia Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/hak-asasi-manusia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/hak-asasi-manusia/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>hak-asasi-manusia Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/hak-asasi-manusia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saat Pandemi, Kasus Perdagangan Orang Mengalami Peningkatan</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/saat-pandemi-kasus-perdagangan-orang-mengalami-peningkatan/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/saat-pandemi-kasus-perdagangan-orang-mengalami-peningkatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2021 22:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[hak-asasi-manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan-orang]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan-anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Situasi sulit akibat pandemi Covid-19 tidak menghentikan kejahatan kemanusiaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).&#160; Hal ini tampak nyata pada kasus TPPO di Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/saat-pandemi-kasus-perdagangan-orang-mengalami-peningkatan/">Saat Pandemi, Kasus Perdagangan Orang Mengalami Peningkatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Situasi sulit akibat pandemi Covid-19 tidak menghentikan kejahatan kemanusiaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</em><em>&nbsp; Hal ini tampak nyata pada k</em><em>asus TPPO di Indonesia yang masih terus mengalami kenaikan dan belum menunjukkan perbaikan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah masalah global yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena merampas harkat, martabat, dan Hak Asasi Manusia (HAM). I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa Indonesia sendiri merupakan salah satu negara di dunia yang berada pada tingkat kedua dalam pencegahan dan penanganan TPPO dengan kasus yang masih dikategorikan tinggi. &ldquo;Meskipun telah berkomitmen penuh melalui berbagai aturan dan kebijakan, tren penyelesaian kasus perdagangan orang di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan,&rdquo; jelasnya dalam webinar bertajuk &ldquo;Perdagangan Orang dalam Situasi Pandemi Covid-19&quot;.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam webinar tersebut, Bintang mengungkapkan bahwa kesulitan ekonomi menjadi akar dan modus utama dengan iming-iming kepada korban TPPO. Hal ini didukung oleh data dari United Nations Office Drugs and Crime (UNODC). Hasilnya, sebanyak 80% korban tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tua dan miskin sejak lahir. Selain itu, korban kebanyakan juga memiliki pendidikan dan pengetahuan yang rendah, sehingga mudah terjerat modus.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, data dari Kemenpppa menunjukkan bahwa kasus TPPO meningkat selama pandemi. Bintang mengatakan bahwa terdapat 213 kasus pada tahun 2019 dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. &ldquo;Satu dari empat korban adalah anak-anak,&rdquo; tuturnya. Begitu pula yang tercatat pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban mengalami peningkatan sebesar 15,3 persen pada tahun 2020. &ldquo;Pada rekap permohonan tindak pidana prioritas LPSK, selama tahun 2020 hingga 2021 terdapat 215 permohonan terkait kasus perdagangan orang,&rdquo; ujar Livia Istania selaku Wakil Ketua LPSK.</p>
<p style="text-align:justify">Bintang turut menegaskan bahwa bertambahnya kasus TPPO selama pandemi dikarenakan banyak anak yang terpaksa harus terpisah atau bahkan kehilangan orang tuanya akibat terpapar Covid-19, sehingga dapat berdampak pada kualitas pengasuhan anak-anak Indonesia. Kemudian, pandemi ini juga berdampak kepada peningkatan angka kemiskinan yang menjadi akar masalah dari TPPO. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan &nbsp;dari 9,22 persen pada September 2019 menjadi 10,14 persen pada Maret 2021. Ini menempatkan mereka yang sebelumnya berada pada kelompok miskin menjadi sangat miskin. Adapun penambahan angka pengangguran juga menjadi salah satu penyebabnya. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik 2021, saat ini terdapat 9,30 persen atau 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, pandemi juga melahirkan hambatan dan tantangan baru selama proses pendampingan hukum TPPO. Beberapa di antaranya turut dijelaskan oleh Romo Chrisanctus Paschalis selaku Wakil Ketua Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO. Pertama ialah korban yang terus bertambah membuat korban dan para penggiat di <em>shelter</em> (baca: tempat penampungan) menjadi rentan terhadap potensi penularan wabah Covid-19 karena sulit menerapkan <em>social distancing </em>(baca: pembatasan sosial). Selanjutnya, fokus pemerintah saat ini lebih kepada penanganan&nbsp; Covid-19 dan ekonomi, sehingga dalam penanganan kasus TPPO sering kali kekurangan anggaran dan kekurangan tenaga kerja.</p>
<p style="text-align:justify">Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Contohnya saat ini Indonesia telah memiliki banyak kebijakan dan instrumen hukum seperti Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, pemberantasan TPPO, dan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. &ldquo;Saat ini dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO, kita sedang menyusun satu rencana aksi nasional 2020-2024 yang di dalamnya akan ada program kegiatan, anggaran, penentuan sumber daya, dan lain sebagainya,&rdquo; ujar Rafail Walangitan selaku Asisten Deputi Perlindungan dan TPPO KPPPA.</p>
<p style="text-align:justify">Meskipun begitu, Ahmad Sofian selaku Ketua ECPAT Indonesia menyampaikan bahwa masih banyak substansi yang bermasalah dalam penanganan TPPO. Menurutnya, unsur-unsur TPPO yang kaku mempersulit dalam membuktikan TPPO. &ldquo;Kalau kasusnya tidak viral dan tidak menjadi perhatian publik, penyidik akan membelokkan kasusnya dengan pasal lain. Alasannya karena lebih mudah membuktikannya daripada menggunakan pasal-pasal pada UU TPPO,&rdquo; tutup Sofian. ECPAT Indonesia sendiri adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk menghapus prostitusi, pornografi, dan perdagangan anak di Indonesia.&nbsp;</p>
<p><strong>Penulis: Ramadina Halimatus Sa&rsquo;adiah<br />
Editor: Artha Julia </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/saat-pandemi-kasus-perdagangan-orang-mengalami-peningkatan/">Saat Pandemi, Kasus Perdagangan Orang Mengalami Peningkatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/saat-pandemi-kasus-perdagangan-orang-mengalami-peningkatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 12:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[hak-asasi-manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[komnas-ham]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Kamis (18/03/21), Komisioner Pengkajian dan Penelitian membuka Forum Group Discussion (FGD) Perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring. Pembuatan SNP ini disambut baik oleh para pemberi bantuan hukum. Namun, dalam pembuatan dan pengesahannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tepat sasaran.</em></p>
<p style="text-align:justify">Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 yang telah dirilis oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM menjelaskan bahwa standar norma dalam dokumen ini adalah kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran untuk menilai kesesuaian upaya-upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi di Indonesia. Dalam dokumen tersebut, standar pengaturan digunakan dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait hak asasi di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Berkas tersebut juga menjelaskan mengenai tujuan SNP sendiri yaitu untuk menjawab kebutuhan adanya rujukan bersama dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk pelaksanaan atas kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) dan peristiwa yang terjadi di masyarakat. Dalam penyusunannya SNP ini dilatarbelakangi dari beberapa laporan yang diterima oleh Komnas HAM, termasuk pertanyaan-pertanyaan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya hak dijalankan dan bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam cuitan akun Twitter milik Komnas HAM yaitu @KomnasHAM, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa rencana dan inisiasi pembuatan SNP Pembela HAM ini karena tingginya tekanan pada pembela HAM dan pentingnya peran pembela HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. &ldquo;Program ini sudah didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan menjadi program prioritas nasional di Indonesia. Dengan harapan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan bagi kita semua,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Nelson Nikodemus seorang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan bahwa keadaan pembela HAM saat ini sangat rentan. &ldquo;Posisi pembela HAM ini sangat rentan. Secara fisik, pembela HAM ini sangat mudah untuk menerima ancaman karena tidak adanya instrumen-instrumen yang secara khusus melindungi pembela HAM,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Sejalan dengan pendapat tersebut, Yosua Octavian selaku Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat juga turut mengapresiasi inisiasi dari Komnas HAM mengenai pembuatan SNP Pembela HAM ini. &ldquo;Tetapi yang menjadi catatan adalah objek HAM ini cukup luas, produk yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tentu akan menjadi permasalahan yang luas,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Yosua, SNP Pembela HAM ini mengacu pada para pembela HAM yang sering mendapat kekerasan sampai kriminalisasi. &ldquo;Ini bisa saja seolah-olah menyimpulkan bahwa para pembela HAM ini kerap menjadi korban. Jika ada korban akan ada juga pelaku. Maka, pelakunya siapa dan seperti apa ini harus dipetakan,&rdquo; ucapnya. Ia pun menyarankan agar Komnas HAM sebaiknya tidak hanya membuat program saja, tetapi juga harus memperhatikan implementasinya juga.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian dalam pengesahannya, Yosua mengucapkan bahwa hal yang akan menjadi perhatian khusus dari SNP yaitu bisa diterima atau tidak oleh khalayak luas. &ldquo;Komnas HAM memang yang mendorong dan membuat. Namun perihal pengesahannya ini yang akan menjadi perhatian lebih, apakah mungkin bisa diterima oleh khalayak luas,&rdquo; kata Yosua.</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, sebelum SNP Pembela HAM ini dirancang dan dibuat, Komnas HAM harus bisa mendefinisikan pembela HAM dengan jelas dan terperinci. &ldquo;Kalau bicara pembela HAM seperti saya yang dasarnya seorang pengacara publik di LBH, saya memiliki payung hukum selain undang-undang. Selain itu, badan hukum saya juga punya undang-undang advokat yang melindungi saat melakukan pendampingan klien,&rdquo; tegasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terakhir, Yosua juga berpendapat bahwa pembela HAM ini sangat luas bahkan mahasiswa juga bisa dikategorikan sebagai pembela HAM, ketika melakukan pembelaan kepada masyarakat lain atau buruh dan lainnya. &ldquo;Mereka harus diperhatikan, oleh karena itu hal tersebut harus menjadi sasaran utama dari Komnas HAM dalam merealisasikan pembuatan SNP Pembela HAM,&rdquo; tuturnya. Lebih lanjut, ia turut menyampaikan terkait ketersediaan data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. &nbsp;&ldquo;Dalam pembuatannya, Komnas HAM harus memiliki data peningkatan pelanggaran pada pembela HAM. Itu harus dipublikasikan agar masyarakat tahu tentang pentingnya SNP ini,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis: Kevin Kahlil Akbar<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/">Pemberi Bantuan Hukum Tanggapi Mengenai Inisiasi SNP Pembela HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/pemberi-bantuan-hukum-tanggapi-mengenai-inisiasi-snp-pembela-ham-/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengupas Program Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Kesehatan, Hukum, dan HAM</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/mengupas-program-vaksinasi-covid19-dalam-perspektif-kesehatan-hukum-dan-ham/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/mengupas-program-vaksinasi-covid19-dalam-perspektif-kesehatan-hukum-dan-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2021 19:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[hak-asasi-manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan program vaksinasi Covid-19 sebagai perwujudan dari kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun jika dilihat</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/mengupas-program-vaksinasi-covid19-dalam-perspektif-kesehatan-hukum-dan-ham/">Mengupas Program Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Kesehatan, Hukum, dan HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan program vaksinasi Covid-19 sebagai perwujudan dari kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun jika dilihat dari beberapa perspektif, masih terdapat kendala dalam pengimplementasiannya.</em></p>
<p style="text-align:justify">Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah menggalakkan protokol 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Akan tetapi, Mei Neni Sitaresmi selaku dokter spesialis anak mengatakan bahwa pemerintah masih perlu melakukan vaksinasi sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari infeksi virus tersebut.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Pembatasan mobilitas menjadi hal yang paling sulit karena manusia adalah makhluk sosial. Maka penerapan 5M tidaklah cukup, vaksinasi menjadi salah satu tambahan dalam pengendalian virus ini,&rdquo; ujarnya dalam webinar bertajuk &ldquo;Mengupas Program Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Kesehatan, Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana&rdquo;.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam webinar tersebut, Mei turut menjelaskan terkait tujuan dari pelaksanaan vaksinasi. Pertama, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus Covid-19. Kedua, mencapai <em>herd immunity </em>(baca: kekebalan kelompok) untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketiga, memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh. Terakhir, menjaga serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, Mei menegaskan bahwa vaksinasi juga memiliki tingkat keamanan tertinggi dari pada jenis pengobatan lainnya. Selain itu, pemberian vaksin juga merupakan pencegahan dengan biaya yang paling efektif dan efisien. Pada beberapa orang mungkin vaksin dapat menimbulkan reaksi, seperti nyeri, demam, bengkak, dan kemerahan. Namun, hal tersebut merupakan reaksi yang wajar dan akan kembali normal tanpa perlu pengobatan tambahan. &ldquo;Adanya reaksi setelah vaksin cukup sedikit, yang banyak justru kejadian <em>immunization stress related responses</em> dan komplikasi penyakit lainnya,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:justify">Begitu pula yang tercatat dalam data dari Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI). Dikatakan bahwa lebih dari 64 persen penerima vaksin mengalami <em>immunization stress related responses </em>tersebut. &ldquo;Kecemasan akibat proses imunisasi ini terjadi bukan karena kandungan di dalamnya. Ini bisa muncul sebelum, ketika, dan setelah vaksin karena banyak yang takut dengan jarum suntik,&rdquo; jelas Mei.</p>
<p style="text-align:justify">Di samping itu terdapat beberapa kendala dalam pengimplementasian vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Di antaranya adalah sulitnya proses pendistribusian dan penerimaan layanan serta banyaknya informasi palsu. &ldquo;Vaksin bisa rusak jika tidak disimpan sesuai dengan ketentuannya, sehingga pendistribusiannya menjadi sulit. Hal ini dapat mempersulit masyarakat untuk mendapatkan layanan, meskipun Indonesia sudah memiliki empat produsen vaksin,&rdquo; tutur Mei.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, tidak adanya undang-undang yang tegas mengatur terkait vaksinasi pun menjadi kendala lainnya. Sejauh ini, tindak pidana bagi penolak vaksin hanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai UU Kekarantinaan. Akan tetapi, dasar tersebut masih bersifat multitafsir. &ldquo;Hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi tetapi harus tertulis, jelas, dan terperinci,&rdquo; ujar Aditya Wiguna selaku peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana. Ia pun menyimpulkan bahwa konstruksi perda tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana kepada para penolak vaksin.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, Aditya menganjurkan adanya pembentukan undang-undang baru yang secara khusus dan tegas menyatakan larangan terkait penolakan vaksin. Namun, jika tetap menggunakan undang-undang yang sama maka diperlukan penegasan asas hukum. Asas tersebut adalah hukum pidana sebagai alat terakhir penegak hukum (<em>ultimum remedium</em>) atau alat utama penegak hukum (<em>premium remedium</em>).</p>
<p style="text-align:justify">Solusi lainnya disampaikan oleh Gregorius Sri Nurhartanto selaku dosen Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menambahkan bahwa pengimplementasian vaksinasi ini juga berkaitan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang HAM. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, aman, sejahtera serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam pembangunan budaya HAM yang sesuai dengan undang-undang tersebut diperlukan peningkatan fasilitas kesehatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting vaksinasi. &ldquo;Solusi terbaiknya, para penolak vaksin perlu diberikan penjelasan sedemikian rupa bahwa situasi ini harus dihadapi bersama dalam rangka memenuhi kewajiban kita untuk menghormati hak asasi satu dengan yang lainnya,&rdquo; tutup Gregorius.</p>
<p><strong>Penulis: Ramadina Halimatus Sa&rsquo;diah<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/mengupas-program-vaksinasi-covid19-dalam-perspektif-kesehatan-hukum-dan-ham/">Mengupas Program Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Kesehatan, Hukum, dan HAM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/mengupas-program-vaksinasi-covid19-dalam-perspektif-kesehatan-hukum-dan-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
