Lpmindustria.com – Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat keamanan siber di sektor-sektor yang rentan terhadap serangan siber. Pemerintah Indonesia telah merumuskan strategi yang mencakup program pelatihan dan peningkatan keahlian, pembentukan undang-undang khusus, serta peningkatan sumber daya manusia dalam bidang keamanan siber.
Cyber Security merupakan hal yang sangat krusial untuk diperhatikan bagi setiap negara dan patut dipertanggung jawabkan oleh pemerintah hingga masyarakat. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 10 sektor yang rentan terhadap serangan siber. Sektor tersebut di antaranya ialah sektor hukum, energi dan sumber daya mineral (SDM), transportasi, keuangan dan perbankan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pertanian, pertahanan dan industri strategis, layanan darurat, dan sumber daya air (Koran Sindo, 2019).
Indonesia berhasil menunjukkan performanya yang baik dengan mencapai peringkat ke 24 dari 194 negara dalam indeks Global Cybersecurity Index (GCI) tahun 2020. Tidak hanya itu, Indonesia juga berhasil menduduki posisi keenam dalam lingkup negara Asia-Pasifik. Perolehan Skor yang diperoleh Indonesia adalah 94,88 yang meliputi 18,48 skor untuk legal measures, 19,08 untuk technical measures, 17,84 untuk organizational measures, 19,48 untuk capacity development, dan 20,00 untuk cooperative measures (ITU, 2021). Dengan posisi tersebut, Indonesia berhasil memperoleh skor yang terbilang baik untuk kelima indikator pilar GCI. Namun seiring dengan meningkatnya keamanan siber dari tahun ke tahun maka para pelaku kejahatan siber juga melakukan modus terbaru yang dapat merugikan individu atau kelompok tanpa disadari.
Menurut jurnal “Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0”, serangan siber terbaru di Indonesia mencangkup berbagai insiden seperti Coronavirus Ransomware, Covidlock Malware, peretasan Border Gateway Protocol, kerentanan pada produk router Draytek Vigor, adanya Remote Code Execution pada beberapa versi sistem operasi Windows, kerentanan terjadinya Arbitrary Code Execution pada seluruh sistem operasi Google Android, hingga eksploitasi produk Solar Winds Orion Platform.
Pemerintah dihadapkan berbagai tantangan dalam memperkuat keamanan siber. Salah satu tantangan utamanya adalah kurangnya ketersediaan ahli teknologi dan ahli keamanan teknis yang mampu merancang dan menerapkan strategi keamanan siber yang efektif. Selain itu, sifat keamanan siber yang lintas-negara juga menambah risiko, karena negara dengan strategi keamanan siber yang lemah dapat mempengaruhi keamanan siber negara lain. Penggunaan alat anonimisasi, seperti untuk memblokir mata uang digital atau enkripsi dalam kejahatan berbasis internet, juga semakin mempersulit pembuatan kebijakan yang efektif.
Teknologi dan sistem baru terus bermunculan, sehingga pembaruan sistem pengawasan perlu dilakukan secara berkala. Penyedia layanan komunikasi jenis baru yang sering kali beroperasi di yurisdiksi negara lain juga memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan telekomunikasi tradisional. Jenis kejahatan siber baru, seperti ransomware, pencurian identitas, pendekatan seksual (grooming), dan pelecehan seksual di dunia maya, menambah kompleksitas tantangan yang harus diatasi.
Tantangan dan ancaman dalam bidang keamanan siber menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kesadaran masyarakat Indonesia terhadap cyber security. Dalam sebuah penelitian yang dilibatkan oleh 100 responden dari masyarakat indonesia yang menggunakkan smartphone dan aktif di media sosial menunjukan tingkat kesadaran privasi memiliki kriteria kesadaran rata-rata (76%). Hal ini menunjukkan bahwa secara umum bagus. Namun terdapat beberapa fokus area berpotensi diperlukan tindakan perbaikan yaitu, secondary use of information (66%) pada dimensi knowledge. Pengguna smartphone kurang menyadari bahwa aplikasi bisa saja menggunakan informasi pribadi pengguna tanpa izin terlebih dahulu, pengguna juga kurang menyadari bahwa aplikasi bisa memberikan informasi pribadi pengguna kepada entitas lain atau untuk tujuan lain.
Menurut jurnal “Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0”, untuk menghadapi tantangan serta kejahatan siber pemerintah Indonesia memiliki strategi yang mencangkup beberapa langkah. Salah satunya melalui capacity building atau program pelatihan dan peningkatan keahlian cyber security dilakukan dalam koordinasi Tim Kerja Pusat Operasi Dunia Maya (Cyber Defence Operation Centre), Selain itu, pemerintah juga berupaya pembentukan undang-undang khusus tentang tindak pidana siber dan peningkatan sumber daya manusia dengan mendidik dan merekrut tenaga profesional yang memiliki integritas dan etika yang baik untuk mendukung penguatan cyber security.
Penulis: Nanda Eka Putri
Editor: Muhammad Ardiansyah