lpmindustria.com – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 Politeknik STMI Jakarta sedang melakukan pengujian kepada mahasiswa hingga gelombang ke-7. Mahasiswa yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama tiga tahun.
Pada 6 November 2015 lalu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) telah dibentuk di Politeknik STMI Jakarta dengan diketuai oleh Hendrastuti Hendro Agung. LSP merupakan perpanjangan tangan dari badan yang dibentuk pemerintah, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menyertifikasi orang. LSP memiliki peran untuk menyertifikasi tenaga kerja, yakni mahasiswa Politeknik STMI Jakarta sehingga tenaga kerja ini lebih diakui oleh banyak perusahaan. Sedangkan, BNSP memiliki peran untuk mengawasi kinerja LSP dalam menyertifikasi orang sesuai dengan panduan mutu yang ditetapkan BNSP. Dalam melaksanakan perannya, BNSP selalu melakukan pemantauan atau surveillance kepada semua LSP setiap enam bulan sekali.
LSPmemiliki beberapa jenis0, yakni LSP P-1 dan LSP P-3. “LSP P-1 itu dibentuk oleh kampus-kampus atau SMK untuk menguji mahasiswa atau siswanya. Sedangkan, LSP P-3 yang mendirikan adalah asosiasi industri, seperti LSP Kimia Hulu yang diinisiasi PT Candra Asih,” tutur Januar selaku Bagian Manajemen Sertifikasi LSP Politeknik STMI Jakarta.
Ujian LSP yang diterapkan ini memiliki indikator kelulusan 100% bagi setiap mahasiswa. “Jika mahasiswa hanya mengalami kesalahan 10-20%, mahasiswa diperkenankan untuk remedial di hari itu juga hingga kebenarannya mencapai 100%. Namun, jika kesalahannya lebih dari 20%, mahasiswa tersebut langsung dinyatakan belum kompeten,” tutur Januar. Sebenarnya bagi mahasiswa yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding kepada LSP untuk melakukan ujian ulang dan berbayar. Namun, karena saat ini Politeknik STMI Jakarta tidak memiliki mata anggaran untuk menerima uang dari pengajuan banding mahasiswa, maka untuk tahun ini tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding ketika belum kompeten.
Politeknik STMI Jakarta menghimbau kepada semua mahasiswa yang akan lulus untuk mengikuti ujian LSP karena sangat bermanfaat bagi mahasiswa ketika lulus nanti. “Dengan ikut LSP, kita bisa mengingat kembali pelajaran-pelajaran yang sudah pernah dipelajari selama di kelas dulu. Selain itu, buat mencari kerja pasti lebih gampang karena ada sertifikat kompetensinya,” tutur Rekita.
Mengenai masa berlakunya, LSP ini memiliki masa berlaku hanya tiga tahun sehingga LSP Politeknik STMI Jakarta saat ini sedang berusaha mengurus perpanjangan lisensi ke BNSP. Selain itu, LSP Politeknik STMI Jakarta juga berencana akan mengubah acuan skema pengujian, yang awalnya bersumber dari SKKNI, tetapi pada tahun 2019 nanti akan bersumber dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dengan kompetensi yang diujikan sudah dikelompokkan dengan jelas oleh pemerintah sehingga mahasiswa yang diuji nanti lebih diakui oleh dunia industri. “Nanti soalnya akan lebih banyak dan asesor harus diuji ulang. Namun, saat ini kami belum mempersiapkan berkas untuk mengubah acuan ke KKNI karena kami masih menunggu pemerintah membuat KKNI-nya,” tutup Januar.
Ary Yogatama