lpmindustria.com – Rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur menimbulkan pro dan kontra. Hingga bulan Juni, progres pembangunan dikabarkan sudah hampir mencapai 30 persen.
Dilansir dari kemenkeu.go.id, pada pertengahan tahun 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan rencana untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke luar pulau Jawa. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Provinsi Kalimantan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta. “Lokasi ibu kota baru yang paling ideal sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertangera, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki tiga tujuan, yaitu menjadi simbol identitas nasional, menciptakan kota berkelanjutan di dunia, dan berperan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Selain itu, Pembangunan IKN bertujuan untuk mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris (baca: pembangunan menyeluruh tidak hanya pada satu wilayah), sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Berdasarkan Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur terpilih sebagai IKN karena memenuhi kriteria pemilihan. Pertama, lokasinya sangat mudah diakses dan dekat dengan dua kota besar, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Kedua, struktur kependudukannya heterogen dan terbuka sehingga potensi konflik rendah. Ketiga, pertahanan dapat didukung oleh Tri Matra Darat, Laut, dan Udara. Keempat, lahan di sana memiliki kemampuan untuk konstruksi bangunan. Kelima, lokasinya dianggap aman dan minim ancaman bencana. Keenam, Kalimantan Timur memiliki lahan luas dengan status Hutan Produksi (HP) dan Perkebunan. Ketujuh, infrastruktur utama seperti jalan tol Balikpapan-Samarinda, jaringan transportasi darat dan udara, serta pelabuhan yang sudah ada di Balikpapan dan Samarinda. Kedelapan, tersedia sumber air baku dari tiga waduk eksisting, dua waduk yang direncanakan, empat sungai, dan empat Daerah Aliran Sungai. Kesembilan, lokasinya berada di jalur ALKI II (Selat Makassar).
Dilansir dari Indonesia.go.id, Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pembangunan ibu kota negara akan melalui tiga tahap utama. Tahap pertama, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2020, fokus pada masterplan dan desain kawasan. Tahap kedua adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, bendungan, embung, air bersih, dan sebagainya, serta penataan lanskap kawasan. Tahap ini menggunakan mekanisme design-and-build (desain-dan-bangun) dan akan dilaksanakan dari tahun 2020 hingga 2023. Tahap ketiga akan melibatkan pembangunan rumah dan gedung perkantoran untuk Kementerian/Lembaga dengan mekanisme design-and-build (desain-dan-bangun) yang akan berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan informasi dari laman pu.go.id, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa saat ini progres konstruksi IKN tahap 1 telah mencapai 29,45 persen dan seluruh kegiatan pengembangan IKN tahap 1 ditargetkan akan selesai pada 2024. Menteri Basuki pun juga memastikan kepada seluruh investor untuk tantangan yang terdapat pada konstruksi pengembangan Kawasan IKN akan dapat terselesaikan.
“Sejauh ini, lahan masih menjadi tantangan utama dalam pengembangan IKN Nusantara. Tetapi, karena kami adalah insinyur, tentu kami dapat mengatasinya melalui engineering process. Segalanya masih dapat dikondisikan. Terlebih kami juga dibantu ahli-ahli dari Jepang dan Korea Selatan,” jelasnya.
Pemindahan IKN perlu dipahami karena ada urgensi yang harus dihadapi. Pertama, untuk mencapai Visi Indonesia 2045 dan keluar dari middle income trap (suatu keadaan ketika negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju) sehingga diperlukan transformasi ekonomi. IKN menjadi penting dalam mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan reformasi di berbagai sektor. Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Sementara itu, Jakarta telah menjadi pusat segala aktivitas yang menyebabkan kesenjangan ekonomi antara Jakarta dengan daerah lain semakin besar. Ketiga, kondisi objektif Jakarta tidak lagi cocok sebagai IKN. Jakarta menghadapi beban kepadatan penduduk yang tinggi, kemacetan yang parah, serta masalah lingkungan seperti banjir dan penurunan tanah.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan pasti akan menghasilkan pendapat yang berbeda. Namun, sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, ketika keputusan tersebut diambil melalui proses demokratis dan diatur dalam undang-undang, seharusnya semua komponen bangsa mendukungnya. Bangsa Indonesia perlu mengurangi perbedaan pendapat terkait pemindahan IKN. Meskipun tidak ada keputusan yang akan memuaskan semua orang, keputusan yang memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa Indonesia harus didukung sebagai bentuk cinta dan pengabdian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Atikah Nur Sabrina
Editor: Sabina Putri Balgis