Terenggutnya Hak Upah dan Tunjangan Para Pekerja di Masa Pandemi

lpmindustria – Masa pandemi ini banyak merugikan berbagai pihak, salah satunya bagi para pekerja. Banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak upah serta tunjangannya selama masa pandemi ini. 

Berdasarkan website covid19.go.id, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 33.076 pada 9 Juni 2020. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengatasi lonjakan kasus positif tersebut. Melalui laman detik.com, Anies Baswedan mengatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta akan diperpanjang hingga bulan Juni dan ditetapkan sebagai masa transisi. Namun, upaya pemerintah ini dirasa belum maksimal, karena berdampak pada kejelasan hak pekerja di masa pandemi.   

Hal ini terlihat dari pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang terjadi selama pandemi seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan upah, dan tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR). Dimuat dalam laman berita tirto.id, terjadi pelanggaran hak yang menimpa 450 pekerja di Kentucky Fried Chicken (KFC) pulau jawa, mereka mengalami pemotongan upah dan dirumahkan oleh PT Fast Food Indonesia. Lalu, dalam laman berita suarasurabaya.net  disebutkan bahwa sedikitnya terdapat 3.140 buruh dari 22 perusahaan di Jawa Timur tidak mendapatkan THR.

Berdasarkan artikel “Pandemi Covid-19, Perusahaan di Jatim yang Dilaporkan Tidak Bayarkan THR Melonjak” di suarasurabaya.net, ada beberapa alasan yang digunakan perusahaan untuk melakukan pelanggaran tersebut, antara lain adanya pandemi Covid-19, ketidakmampuan perusahaan, dan pekerja sedang dirumahkan. Apapun alasannya, pelanggaran hak pekerja tidak dapat dibenarkan. Mengingat apa yang mereka lakukan demi keberlangsungan perusahaan agar tetap berjalan di masa seperti ini seharusnya mereka tetap mendapatkan haknya. Terlebih lagi, perlakuan seperti ini juga dapat membuat pekerja semakin terpuruk.  

Perlakuan yang diberikan perusahaan ini justru berbanding terbalik dengan kewajibannya yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 Ayat 3, yaitu memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik. Selanjutnya, dalih perusahaan yang tidak membayar upah pekerja yang sedang dirumahkan pun berkebalikan dengan Pasal 93 Ayat 2F. Disana tertulis bahwa perusahaan wajib membayar upah bila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak memepekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Beberapa artikel dari kemnaker.go.id, nasional.kontan.co.id, finance.detik.com, dan ekonomi.bisnis.com menunjukkan bahwa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kurang tegas dalam menagani hal ini dan hanya memberikan masukan kepada pengusaha dan pekerja tanpa memberikan suatu kebijakan. Hal ini merujuk pada pernyataan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada laman finance.detik.com yang hanya meminta para pengusaha dan pekerja untuk berdialog dan beliau memberi saran, seperti  mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja, membatasi/ menghapuskan  kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan  pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Padahal, kebijakan atau langkah konkret pemerintah untuk mengatasi hal ini  sangat diperlukan agar ketimpangan antara pengusaha dan pekerja dapat teratasi. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, pada artikel di laman finance.detik.com. Menurutnya, Kemenaker harus merumuskan dasar bagi pengusaha untuk bernegosiasi serta bertemu dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja. Saran tersebut cukup tepat karena pengambilan kebijakan di masa ini penting agar ada arah dan patokan yang dapat diikuti walaupun pengambilan putusan ini perlu dilakukan dengan hati-hati.

Ketidaktegasan dari pemerintah akan berimbas kepada hak-hak pekerja, terutama terkait pengupahan dan tunjangan, rawan terenggut. Oleh sebab itu, pemerintah terutama Kemenaker perlu untuk membuat kebijakan seputar pemberian upah, pembayaran THR, jam kerja selama pandemi, protokol kesehatan di tempat kerja, dan pelarangan penggunaan alasan pandemi saat ini untuk melakukan PHK.

Oleh sebab itu, pengambilan keputusan sepihak oleh perusahaan dengan dalih pandemi bukanlah tidakan yang benar. Jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, lebih baik perusahaan melakukan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2003. Bernadetha Aurelia Oktavira selaku jurnalis atau awak hukumonline.com mengatakan bahwa penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selain itu, pengambilan keputusan seharusnya dilakukan dengan melibatkan pekerja agar tidak menciderai hukum dan pekerja yang telah berusaha menjalankan perusahaan.

 

Hawari Rahmadito

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *