<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>presiden-jokowi Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/presiden-jokowi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/presiden-jokowi/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>presiden-jokowi Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/presiden-jokowi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Telah Diresmikannya Penggunaan Vaksin Booster</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/-telah-diresmikannya-penggunaan-vaksin-booster/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/-telah-diresmikannya-penggunaan-vaksin-booster/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jan 2022 15:35:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Pemerintah sudah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) untuk masyarakat umum. Hal ini untuk mempertahankan imunogenisitas vaksin terhadap infeksi Covid-19. Berdasarkan siaran pers pada</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/-telah-diresmikannya-penggunaan-vaksin-booster/">Telah Diresmikannya Penggunaan Vaksin Booster</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Pemerintah sudah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) untuk masyarakat umum. Hal ini untuk mempertahankan imunogenisitas vaksin terhadap infeksi Covid-19.</em></p>
<p style="text-align:justify">Berdasarkan siaran pers pada laman <em>presiden.go.id</em>, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan pemakaian vaksin <em>booster</em> pada Rabu (12/01/2022) lalu. Vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang berumur 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan dosis vaksin kedua. &ldquo;Vaksinasi <em>booster</em> ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,&rdquo; ujar Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.</p>
<p style="text-align:justify">Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut medukung program tersebut dan telah memberikan persetujuan untuk lima vaksin Covid-19 sebagai <em>booster</em> atau dosis lanjutan homolog yaitu jenis vaksin booster yang diberikan sama dengan vaksin primer dan dosis lanjutan heterolog yaitu jenis vaksin booster yang diberikan berbeda dengan vaksin primer. Kelima vaksin tersebut adalah <em>CoronaVac</em> atau Vaksin COVID-19 Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax. &ldquo;Persetujuan vaksin <em>booster</em> tersebut berdasarkan data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer,&rdquo; ungkap Kepala BPOM, Penny K. Lukito, pada siaran pers di laman <em>pom.go.id</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Penny juga menambahkan bahwa pemberian vaksin booster ini adalah rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk mempertahankan imunogenisitas vaksin terhadap infeksi Covid-19. &ldquo;Di Indonesia sendiri, program vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2021, sehingga diperlukan pemberian vaksinasi <em>booster</em> untuk mempertahankan imunogenisitas vaksin terhadap infeksi Covid-19. Kemudian sesuai dengan rekomendasi WHO, pemberian vaksin <em>booster</em> atau dosis lanjutan yang akan dirancang oleh pemerintah dengan prioritas untuk populasi yang berisiko tinggi yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun atau kekebalan (<em>immunocompromized</em>),&rdquo; tambah Penny.</p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari siaran pers Kementerian Kesehatan, pemberian vaksin <em>booster</em> sudah dimulai dari Puskemas Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022). Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, mengapresiasi puskesmas Kramat Jati karena tidak hanya melakukan peluncuran vaksinasi <em>booster</em>, tetapi juga tetap melayani vaksinasi Covid-19 yang lainnya. &ldquo;Hal yang menarik di sini adalah pelaksanaan vaksinasi <em>booster</em> beriringan dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua&nbsp; serta vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Ini bisa jadi percontohan untuk fasilitas kesehatan lainnya dalam melaksanakan vaksinasi,&rdquo; katanya di Puskesmas Kramat Jati.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, Vaksinasi <em>booster</em> ini juga disambut baik oleh lansia di Kramat Jati, Parlindungan Simatupang. Salah satu lansia berusia 77 tahun mengaku vaksinasi <em>booster</em> ini merupakan keharusan untuk mencegah wabah COVID-19 semakin meluas, &ldquo;Tentu senang karena ini suatu keharusan untuk menghindari penyakit yang sedang mewabah,&rdquo; ucap lansia tersebut pada siaran pers<em> kemenkes.go.id</em>.</p>
<p><strong>Penulis: Rinaldi Oktarinanda<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/-telah-diresmikannya-penggunaan-vaksin-booster/">Telah Diresmikannya Penggunaan Vaksin Booster</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/-telah-diresmikannya-penggunaan-vaksin-booster/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Diputuskan, Presiden RI: PPKM Darurat akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/resmi-diputuskan-presiden-ri-ppkm-darurat-akan-dibuka-bertahap-pada-26-juli/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/resmi-diputuskan-presiden-ri-ppkm-darurat-akan-dibuka-bertahap-pada-26-juli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 21:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) siapkan tambahan bantuan obat</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/resmi-diputuskan-presiden-ri-ppkm-darurat-akan-dibuka-bertahap-pada-26-juli/">Resmi Diputuskan, Presiden RI: PPKM Darurat akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) siapkan tambahan bantuan obat gratis serta bantuan sosial lainnya untuk masyarakat Indonesia.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Kurang lebih sudah dua minggu lamanya Jakarta-Bali berstatus PPKM darurat. Hal ini resmi diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui <em>live streaming </em>YouTube Sekretariat Presiden (1/7). &ldquo;Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga&nbsp; kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,&rdquo; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemarin (20/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan PPKM darurat, namun hal itu belum juga berakhir. Jokowi kembali melontarkan pernyataan resminya secara virtual terkait perpanjangan waktu PPKM darurat pada daerah Jawa-Bali yang berlangsung hingga 25 Juli 2021. &ldquo;Jika tren kasus terus mengalami penurunan tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,&rdquo; ungkapnya pada <em>live streaming</em> YouTube Sekretariat Presiden (20/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun langkah PPKM darurat ini menurutnya menjadi langkah yang sangat berat untuk diambil. &ldquo;Hal ini tidak bisa kita hindari dan harus diambil cepat oleh pemerintah,&rdquo; kata Jokowi. Lebih lanjut, ia juga turut membeberkan beberapa tujuannya di antaranya untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat perihal pengobatan di rumah sakit. &ldquo;Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran melebihi kapasitas pasien Covid-19 serta layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat hasil evaluasi PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021, Jokowi menyebutkan kata &ldquo;alhamdulillah&rdquo; usai dua minggu diberlakukan. &ldquo;Terlihat dari data penambahan kasus dan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan,&rdquo; tuturnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (20/7) terkait hasil PPKM darurat Jawa-Bali. &ldquo;Mulai menurunnya BOR di provinsi dan pulau Jawa-Bali serta mobilitas penduduk yang juga menunjukkan penurunan,&rdquo; ungkap Wiku.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, ungkapan keresahan masyarakat membanjiri sosial media pasca diberlakukan PPKM darurat. Salah satunya disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam unggahan video pada akun Instagram @ganjar_pranowo. &ldquo;Ketika saya berkeliling dengan sepeda, tidak tega gimana orang jualan pecel yang duduk di situ hanya bisa sekian orang. Sementara, biasa diminati oleh masyarakat yang bekerja keliling bingung harus makan di mana,&rdquo; ujar Ganjar. Lainnya turut dituliskan oleh salah satu dokter Indonesia yaitu Tirta pada akun Instagramnya @dr.tirta. &ldquo;Kalau toko saya sih, sekitar 40-an sudah tutup selama sebulan. Tanggal 26 Juli 2021 <em>sale</em> besar-besaran <em>deh</em>,&rdquo; tulisnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai ungkapan keresahan masyarakat pun sampai ke telinga Jokowi. &ldquo;Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,&rdquo; tuturnya. Oleh karena itu, pada kondisi perpanjangan PPKM darurat ia mengeluarkan beberapa kebijakan. Pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Kedua, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen. Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau <em>outlet</em>, pangkas rambut, <em>laundry</em>, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Keempat, warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Tak lupa, Jokowi menyampaikan bahwa pengaturan teknis dari kebijakan tersebut diatur oleh pemerintah daerah setempat. &ldquo;Tentu saja protokol kesehatan pun juga harus diterapkan,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di samping itu, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan. &ldquo;Adapun direncanakan sejumlah dua juta paket obat yang akan diterima oleh masyarakat,&rdquo; ucap Presiden RI. Lalu, pemerintah berusaha meringankan beban masyarakat yang terdampak dengan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. &ldquo;Berupa bantuan tunai, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,&rdquo; pungkasnya. Lanjutnya, ia berkata bahwa pelaku usaha mikro informal akan diberi insentif. &ldquo;Akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta,&rdquo; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis: Hanny Kurnia Putri<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/resmi-diputuskan-presiden-ri-ppkm-darurat-akan-dibuka-bertahap-pada-26-juli/">Resmi Diputuskan, Presiden RI: PPKM Darurat akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/resmi-diputuskan-presiden-ri-ppkm-darurat-akan-dibuka-bertahap-pada-26-juli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 16:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh PT Kimia Farma kini dibatalkan sesuai dengan arahan Presiden. Sebelumnya, Kimia Farma telah menyediakan</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/">Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh PT Kimia Farma kini dibatalkan sesuai dengan arahan Presiden. Sebelumnya, Kimia Farma telah menyediakan 40.000 dosis vaksin untuk disalurkan pada delapan titik gerai Vaksinasi Gotong Royong.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Pramono Anung selaku Kabinet Presiden mengungkapkan bahwa Presiden telah membatalkan dan mencabut terkait program vaksinasi berbayar. Selain itu, ia mengatakan jika semua vaksin akan digratiskan sesuai dengan mekanisme yang telah disampaikan oleh Presiden sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun alasan pembatalan tersebut dikarenakan masukan dan respons dari masyarakat, sehingga Presiden memberikan arahan tegas untuk membatalkan vaksinasi berbayar. &ldquo;Presiden telah memberikan arahan tegas perihal vaksin berbayar yang rencananya akan disalurkan melalui Kimia Farma. Semua telah dibatalkan dan dicabut,&rdquo; jelas Pramono dalam keterangan pers pada 16 Juli 2021.</p>
<p style="text-align:justify">Sebelumnya, program vaksinasi berbayar ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu tanggapan kontra disampaikan oleh salah satu anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yaitu Saleh Partaonan Daulay. Dilansir dari <em>website</em> resmi milik DPR RI, Saleh mengusulkan supaya Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar dibatalkan. Ia pun menuturkan tidak ada salahnya jika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 direvisi dan pemerintah kembali pada semangat awal vaksinasi yaitu gratis, sehingga setiap orang memiliki akses yang sama untuk memperoleh vaksinasi. Walaupun tidak setuju dengan program vaksinasi berbayar yang direncanakan saat ini, ia setuju jika program vaksin berbayar tersebut ditujukan untuk karyawan dengan membebankan biaya kepada badan hukum/badan usaha/pengusaha.</p>
<p style="text-align:justify">Selain tanggapan kontra, ada pula tanggapan yang mendukung program Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar ini. Melansir dari <em>Antaranews.com</em>, dukungan berasal dari empat organisasi kelompok milenial, yaitu Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Indonesian Public Policy Assembly (IPPA), Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), dan Indonesian Youth Circle (IYC). &ldquo;Hadirnya Vaksin Gotong Royong ini sebenarnya akan mempercepat kita keluar dari zona pandemi. Hanya saja, beberapa oknum memanfaatkan hal itu untuk kepentingan politik tertentu,&rdquo; ujar Koordinator Penggerak Milenial Indonesia, M. Adhiya Muzakki.</p>
<p style="text-align:justify">Selain dari organisasi kelompok milenial, dukungan juga datang dari Himpunan Pedagang Muda Indonesia (HIPMI). &ldquo;HIPMI mendukung pemerintah harus ada vaksin berbayar, karena tidak semua masyarakat mau gratis bagi yang mampu. Bayar sendiri tidak masalah yang penting bisa vaksin dan juga bisa bantu pemerintah,&rdquo; kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H. Maming yang dikutip dari <em>Antaranews.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Dijelaskan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika yaitu Agus Chandra, terdapat delapan titik pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini melalui jaringan klinik perusahaan yaitu tiga di Jakarta, kemudian masing-masing satu di Bandung, Solo, Semarang, Surabaya, dan Bali. Disebutkan juga bahwa sebelumnya PT Kimia Farma Diagnostika menyediakan 40.000 dosis vaksin individu berbayar untuk tahap pertama penyaluran vaksinasi.</p>
<p style="text-align:justify">Harga dari vaksinasi berbayar ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkes pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Melansir dari <em>Antaranews.com</em>, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menetapkan bahwa harga dari Vaksin Gotong Royong per dosisnya adalah Rp321.660 beserta pelayanan dengan harga Rp117.910. Dengan demikian, harga total dari vaksinasi tersebut per dosisnya adalah Rp439.570. Siti menambahkan bahwa setiap orang membutuhkan dua dosis maka total biaya dari Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar adalah Rp879.140.</p>
<p><strong>Penulis: Bagus Nurcahyo<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/">Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selamatkan Industri Perfilman Kala Pandemi, Pemerintah Tanggapi Permintaan Insan Perfilman</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/selamatkan-industri-perfilman-kala-pandemi-pemerintah-tanggapi-permintaan-insan-perfilman/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/selamatkan-industri-perfilman-kala-pandemi-pemerintah-tanggapi-permintaan-insan-perfilman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 12:02:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[film]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Penutupan bioskop di berbagai daerah sejak pandemi Covid-19 menjadi pukulan keras bagi industri perfilman Indonesia. Hal ini membuat pekerja industri perfilman tidak tinggal</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/selamatkan-industri-perfilman-kala-pandemi-pemerintah-tanggapi-permintaan-insan-perfilman/">Selamatkan Industri Perfilman Kala Pandemi, Pemerintah Tanggapi Permintaan Insan Perfilman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Penutupan bioskop di berbagai daerah sejak pandemi Covid-19 menjadi pukulan keras bagi industri perfilman Indonesia. Hal ini membuat pekerja industri perfilman tidak tinggal diam dengan mengajukan surat terbuka kepada pemerintah.</em></p>
<p style="text-align:justify">Saat ini, berbagai sektor industri mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Hal tersebut dialami pula oleh industri perfilman Indonesia karena adanya penutupan bioskop di berbagai daerah. Dalam laman <em>tvonenews.com</em> disebutkan bahwa industri perfilman Indonesia menduduki peringkat sepuluh sebagai pasar film terbesar di dunia dengan nilai sebesar 500 juta Dolar AS pada akhir tahun 2019. Hal ini jauh berbeda di kala pandemi yang mengalami&nbsp; penurunan sebesar 97 persen sepanjang tahun 2020.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, disampaikan dalam laman yang sama bahwa hal ini juga turut meningkatkan angka pengangguran akibat berhentinya produksi film. &ldquo;Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh produser ada sekitar lima belas proyek film yang jadwal syutingnya harus dihentikan per periode Maret dan April tahun ini, hingga waktu yang belum ditentukan,&rdquo; jelas Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir pada laman <em>Bisnis.com</em>. Ia melanjutkan bahwa rata-rata pengerjaan proyek film itu sekitar 80 sampai 100 orang kru per proyek.</p>
<p style="text-align:justify">Cukup besar dampak yang dirasakan, para pekerja di industri perfilman tak tinggal diam dan berusaha memulihkan perfilman Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat terbuka yang berisikan lima permintaan kepada pemerintah. Dikutip pada laman <em>wartaekonomi.co.id,</em> permintaan tersebut bermaksud untuk menyelamatkan perfilman Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Pertama, pemberian stimulus untuk distribusi film melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mekanisme transparan. Kedua, menggiatkan kampanye &ldquo;Kembali Menonton di Bioskop&rdquo; dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19. Ketiga, keringanan pajak hiburan atas bisnis film Indonesia. Keempat, langkah cepat, nyata, dan tegas memberantas pembajakan film. Terakhir, percepatan vaksinasi bagi para pekerja industri film.</p>
<p style="text-align:justify">Tertulis pada laman yang sama bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menanggapi surat terbuka tersebut. Adapun tanggapan tersebut dimuat pada laman <em>Kompas.com</em> bahwa beliau akan segera menginstruksikan kementerian-kementerian terkait penyusunan paket stimulus untuk penanggulangan Covid-19, program vaksinasi, dan pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga turut memastikan kementeriannya akan melakukan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) untuk bioskop. Hal serupa juga disampaikan oleh Joko Anwar selaku sutradara film di kanal Youtube CNBC Indonesia bahwa sertifikasi tersebut dapat membantu pemulihannya. &ldquo;Penerapan CHSE atau penerapan yang berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan&nbsp; dapat menjadi salah satu cara untuk menghilangkan stigma buruk terkait ketidakamanan menonton bioskop secara langsung,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Manoj Punjabi selaku produser film, respons pemerintah ini berdampak positif bagi perfilman Indonesia. &ldquo;Dari sisi produser, banyak sekali film yang sudah tertunda untuk ditayangkan. Dengan mendapatkan dukungan atau kepercayaan dari pemerintah pusat bahwa menonton bioskop itu sebenarnya aman, masyarakat akan mulai kembali lagi ke bioskop,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Marcella Zalianty selaku aktris yang turut mewakilkan ke istana presiden juga menanggapi tanggapan yang diberikan oleh Joko Widodo. &ldquo;Kebijakan ini sangat perlu dilakukan untuk menyelamatkan industri perfilman Indonesia agar lebih baik lagi,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu pada tanggal 11 Maret 2021 dalam kanal Youtube tvOneNews, Sandiaga Uno mengungkapkan, &ldquo;Kita ingin bergerak lebih cepat seperti yang diinginkan oleh insan perfilman, untuk itu gerakan pergi ke bioskop kita akan mulai memilih daerah&nbsp; yang kita inisiasikan atau uji&nbsp; terlebih dahulu, mudah-mudahan tidak sampai tiga bulan sudah bisa menghidupkan kembali.&rdquo;</p>
<p><strong>Penulis: Mutiah Kusuma Sari&nbsp;<br />
Editor: Silvia Andini</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/selamatkan-industri-perfilman-kala-pandemi-pemerintah-tanggapi-permintaan-insan-perfilman/">Selamatkan Industri Perfilman Kala Pandemi, Pemerintah Tanggapi Permintaan Insan Perfilman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/selamatkan-industri-perfilman-kala-pandemi-pemerintah-tanggapi-permintaan-insan-perfilman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 16:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[b3]]></category>
		<category><![CDATA[bahan-berbahaya-dan-beracun]]></category>
		<category><![CDATA[batu-bara]]></category>
		<category><![CDATA[faba]]></category>
		<category><![CDATA[limbah]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Pemerintah telah menghapus limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari jenis limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/">Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Pemerintah telah menghapus limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari jenis limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dianggap berbahaya karena FABA dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari <em>KompasTV</em>, pemerintah akhirnya memutuskan penghapusan FABA dari daftar limbah B3 pada Selasa (02/02). Penghapusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan itu sendiri merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (<em>Omnibus Law</em>) Nomor 1 Tahun 2020.</p>
<p style="text-align:justify">Pada peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 459, dijelaskan bahwa debu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatannya tidak termasuk limbah B3. &ldquo;Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah non-B3 khusus seperti <em>fly ash</em> (baca: debu) batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi <em>boiler</em> minimal <em>Ciraiating Fluidized Bed </em>(CFB) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan,&rdquo; tertulis dalam beleid tersebut, sebagaimana yang tertulis di <em>KompasTV</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Iwan Setiawan sebagai seorang peneliti dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), FABA adalah sisa atau limbah dari pembakaran batu bara. &ldquo;Batu bara yang dibakar menghasilkan produk sisa berupa material-material yang terbang dan terendapkan. Material yang terbang itu disebut <em>fly ash</em>, sedangkan yang terendap di bawah adalah <em>bottom ash</em>,&rdquo; ujarnya yang dilansir dalam laman <em>Kompas.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam sebuah kicauan Twitter dari Trend Asia dengan <em>username</em> @TrendAsia_Org mengungkapkan bahwa penghapusan tersebut tidak luput adanya dorongan atau pengaruh &nbsp;dari kalangan pengusaha. Tren Asia sendiri merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang begerak di bidang kesehatan lingkungan alam. &ldquo;Peraturan penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah B3 tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, cuitan tersebut juga menjelaskan bahwa limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung banyak sekali senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan lain-lain. &ldquo;Karena hal tersebut, mayoritas negara di dunia masih memasukkan limbah batu bara ke dalam limbah B3,&rdquo; ungkap Trend Asia dalam akun Twitternya.</p>
<p style="text-align:justify">Hal yang berbeda disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdan yang dikutip dari <em>apbi-icma.org</em>. &ldquo;Sebanyak enam belas asosiasi di Apindo sepakat mengenai penghapusan FABA karena berdasarkan hasil uji pun dinyatakan bahwa FABA bukanlah limbah B3,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Peneliti dan Pengampanye Trend Asia bernama Andri Prasetyo menyebutkan bahwa peraturan ini hanya memberikan hak khusus pada industri yang tidak bertanggung jawab. &rdquo;Penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (<em>Grand Policy</em>) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara mulai dari hulu hingga ke hilir,&rdquo; &nbsp;tegasnya yang dilansir dari artikel <em>dunia-energi.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya pada artikel yang sama, Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) membeberkan dampak dari limbah tersebut sangat parah bagi lingkungan. Hal ini dikarenakan limbah tersebut mengandung unsur-unsur yang bersifat karsinogenik (baca: bersifat menyebabkan penyakit kanker), neutrotoksin (baca: toksin yang beraksi di sel saraf, neuron, biasanya berinteraksi pada protein membran), dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, serta satwa liar. &ldquo;Alih-alih memperkuat implementasi pengawasan dan penjatuhan sanksi pengelolaan abu batu bara dari pembangkit yang akan memperkecil risiko paparan, pemerintah justru melonggarkan aturan pengelolaan abu batu bara dengan mengeluarkannya dari daftar limbah B3,&rdquo; tegasnya</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto menjelaskan juga mengenai dampak FABA terhadap kerusakan pada paru-paru. &ldquo;Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya <em>coal workers pneumoconiosis</em>. Hal ini dapat terjadi karena debu batu bara menumpuk di paru-paru, lama-kelamaan tumpukan batu bara itu akan mengeraskan jaringan paru-paru dan menurunkan fungsinya,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait kebijakan ini, Trend Asia pun juga menjelaskan bahwa Keputusan pemerintah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify">Sedangkan menurut seorang Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, regulasi ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan perusahaan yang ingin mengurangi biaya dari pengolahan limbah batu bara saja. &ldquo;Jadi dari Jaringan Advokasi Batam (Jatam), kami usul Pak Presiden dan juga yang di Istana untuk &nbsp;mencoba berkantor di dekat PLTU batu bara dan hirup abu batu bara. Lalu, lihat juga bagaimana masyarakat sekitar sesak napas dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini,&quot; tutupnya pada <em>BBC News Indonesia</em>, Kamis (11/03).</p>
<p><strong>Penulis: Kevin Kahlil Akbar<br />
Editor: Silvia Andini</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/">Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
