lpmindustria.com - Timbulnya berbagai permasalahan di tengah terpaan pandemi Covid-19 turut berdampak pada BEM Periode 2020/2021 yang mengalami kekosongan. Adapun kekosongan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa penyebab, upaya-upaya pun telah dilakukan untuk mengatasinya.
Di tengah pandemi yang tak kunjung usai, BEM Politeknik STMI Jakarta periode 2020/2021 mengalami kekosongan. Adapun penyebab kekosongan ini disampaikan oleh Faiz Senjaya selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2019/2020. Salah satu diantaranya lantaran tidak adanya calon presiden mahasiswa (presma) dan wakilnya (wapresma). “DPM sudah mencoba untuk membuat Open Recruitment Presma dan Waprema, tapi antusias dari mahasiswa sendiri pun berkurang," tutur Faiz.
Tak hanya itu, ia menyebut kekosongan BEM ini turut disebabkan oleh hilangnya Presma Kabinet Bersatu tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Presma di beberapa momentum kegiatan menimbulkan anggapan bahwa BEM sedang tidak baik. “Tentunya, minat dari peserta yang akan mencalonkan menjadi berkurang,” kata Faiz.
Terakhir, menurutnya, para peserta memiliki kekhawatiran tersendiri melihat cukup banyaknya permasalahan yang harus dikerjakan dan diselesaikan. “Seperti halnya, permasalahan terkait gedung sekretariat, dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta nasib Ormawa kedepannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia turut menegaskan bahwa dengan melihat kejadian yang belakangan ini terjadi, BEM tampak gagal menjadi inisiator mahasiswa. “Padahal BEM sebagai Eksekutif yang memandu menyelesaikan masalah, tetapi justru mahasiswa saat ini harus melihat tidak adanya inisiatif BEM untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Ia juga turut membantah isu yang telah beredar terkait sanksi sosial yang dikeluarkan oleh DPM periode 2019/2020 menjadi salah satu penyebab kekosongan ini. Pemberian sanksi tersebut didasari oleh ketidakhadiran lima menteri dari kabinet bersatu pada Sidang Terbuka (26/9/2020). “Sudah tertulis dalam AD/ART terkait kehadiran tersebut, kenapa BEM tidak mengikuti aturan yang berlaku dengan menghadirkan para menterinya,” ungkapnya. Adapun pemberian sanksi tersebut murni dihasilkan melalui rapat KBM periode 2019/2020 yang turut disetujuinya dengan menyiarkan nama-nama menteri yang tidak hadir.
Berdasarkan penyebab yang telah disampaikan oleh Ketua DPM periode lalu, ia pun mengaku bahwa pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin. Diantaranya yaitu melakukan follow up kepada BEM periode 2019/2020. “Saat menghubungi Yudhi Anggara selaku Presma periode 2019/2020 memang agak sulit, namun alhamdulillahnya Aziz selaku Wapresma periode tersebut cukup komunikatif,” jelas Faiz. Lanjut ia berkata bahwa ternyata hal ini turut dirasakan oleh Aziz. “Bahkan, Wapresmanya bilang kalau Presmanya tidak bisa dihubungi,” ucapnya.
Selain itu, Faiz turut menyatakan bahwa telah dilakukan perpanjangan masa Oprec. “Sudah diperpanjang hingga batas akhir, namun tetap tidak ada yang mendaftar,” ujarnya. Hal ini pun juga turut disampaikan oleh Nurlina Rahayu, sebagai anggota KPRM periode 2019/2020. “Oprec untuk presma dan wapresma pertama kali dibuka pada 23 September 2020 hingga 10 Oktober 2020. Kita souding saat itu ke seluruh angkatan mahasiswa aktif dan telah menyebarkan pamflet ke media sosial, tetapi tidak ada yang mendaftar atau mencalonkan,” ungkapnya
Tak berhenti sampai disitu, waktu Oprec tersebut diperpanjang dari tanggal 22 Oktober-28 Oktober 2020. Namun, perpanjangan ini menurutnya tidak membuahkan hasil. Adapun ia turut menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini berdasarkan Tap pasal 46 ayat 2 (poin b) terkait mekanisme Pemilihan Raya (Pemira) Presma dan Wapresma. Ayat tersebut berisi bahwa jika tidak ada calon presma dan wapresma yang mendaftar sampai waktu yang ditentukan oleh KPRM, maka waktu pendaftaran ditambah tujuh hari. “Penyusunannya itu dilakukan oleh Biro Perencanaan Data dan Pengawasan (PDP), ketua KPRM, wakil KPRM, serta DPM komisi B,” ucap Lina.
Terakhir, Oprec kembali dibuka pada tanggal 2 November-5 November 2020. Namun, lagi-lagi tidak ada yang mendaftar untuk mencalonkan sebagai Presma dan Wapresma. Lina juga mengatakan bahwa pihak KPRM juga selalu membantu untuk menyebarkan informasi melalui personal mahasiswa.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa akhirnya Pemira Presma dan Wapresma tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan pada Ketetapan DPM Politeknik STMI Jakarta. Tertuang pada pasal 46 ayat 2 (Poin a) terkait mekanisme Pemira Presma dan Wapresma. Berisikan bahwa Pemira Presma dan Wapresma akan terlaksana jika sekurang-kurangnya diikuti oleh dua pasang calon presma dan calon wapresma yang lolos verifikasi.
Faiz menerangkan bahwa DPM hanyalah fasilitator yang pada akhirnya menginisiasikan diskusi kepada KBM terkait persoalan hal tersebut. Setelah mengetahui peserta tidak ada, maka diadakan diskusi dengan KBM maunya seperti apa. “Mungkin saja dari Ormawa mempunyai sosok yang dapat dicalonkan sebagai Presma dan Wapresma,” tuturnya. Akan tetapi, hal ini masih juga tetap tidak terlaksana.
Dengan demikian, Faiz juga mengatakan bahwa Ikatan Alumni (IKA) STMI pun turut memberikan saran yaitu dengan membuat BEM darurat setelah Sidang Umum (SU). IKA STMI pun menyampaikan kepada Faiz agar jangan sampai BEM ini benar-benar tidak ada atau kosong. Jadi untuk sistem ini, IKA STMI menyarankan bahwa siapa pun dari masing-masing Ormawa yang dianggap dapat memimpin BEM maka dapat dipilih tanpa melalui Pemira.
Penulis: Hanny Kurnia Putri
Editor: Silvia Andini