Meminimalisasi Kebuntungan di Tengah Keuntungan Berinvestasi

lpmindustria.com – Ramai diperbincangkan, kini kegiatan investasi semakin dikenal. Tawaran yang menjanjikan membuat berkembangnya kegiatan investasi ilegal, sehingga OJK turun tangan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indoneaia (KBBI), Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.Berinvestasi dapat dilakukan melalui berbagai produk dari pasar modal, selain itu juga dapat berinvestasi pada kepemilikan emas, atau bahkan properti yang sudah diberikan izin oleh lembaga resmi.  

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, dengan pilihan investasi yang beragam, membuat banyaknya penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Hal ini menyebabkan adanya kegiatan investasi ilegal, yaitu kegiatan investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga negara terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyaknya ragam aktivitas dalam berinvestasi, diperlukan sikap teliti dalam mengambil keputusan. Dikutip dari unggahan di akun resmi Instagram OJK, pada Selasa (15/2/2022), OJK mengimbau kepada masyarakat bahwasanya OJK tidak pernah memberi perizinan perihal Binary Option (baca: opsi biner) dan Robot Trading Forex atau alat untuk trading forex secara otomatis. Dalam Postingan tersebut ditegaskan bahwa OJK melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema Ponzi.

Baca juga : Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Sedang Marak – (lpmindustria.com)

Disadur dari antaranews.com, banyaknya penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis robot trading, berada dalam posisi rentan modus penipuan. Karena banyak masyarakat yang menjadi korban, seperti pada kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary option Binomo yang diklasifikasi oleh Polri sebagai aplikasi judi online, terdapat 8 korban pelapor tercatat mencapai kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Tercatat tindak penipuan berkedok investasi bukan baru-baru ini saja terjadi. Dikutip dari antaranews.com, data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021 diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips berinvestasi secara aman pada laman waspadainvestasi.ojk.go.id, hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengenali profil investasi diri, kemudian memilih jenis dan produk sesuai dengan kebutuhan. Setelah itu, perhatikan aspek legalitas dan pahamilah siapa pengawasnya. Terakhir, baca dengan saksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Apabila masyarakat masih ragu mengenai tawaran investasi, masyarakat dapat menghubungi masing-masing kontak regulator, seperti OJK, Kementrian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan sebagainya.

Penulis : Ihsan Ali
Editor    : Az-Zahra Nurwanda

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *