Perlukah Satgas PPKS di Politeknik STMI Jakarta?

lpmindustria.com – Kekerasan dan pelecehan seksual masih kerap kali terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya pada ranah civitas academica. Oleh karena itu, Satgas PPKS dibentuk guna menjadi pusat pencegahan sekaligus penanganan isu tersebut.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau yang kerap disebut Satgas PPKS yang menjadi bagian dari Perguruan Tinggi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Dalam wawancara bersama Laksmi Ambarwati sebagai salah satu dosen di Politeknik STMI Jakarta, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PPKS pada lingkungan kampus termasuk hal yang penting. "Di pandangan saya terkait pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan pelecehan seksual atau PPKS di lingkungan kampus ini penting, karena hal ini akan mencerminkan komitmen kampus dalam menjaga lingkungan yang aman, implusif, dan mendukung bagi semua civitas academica. Jadi, tidak hanya bagi mahasiswanya tetapi juga untuk pegawainya," jelasnya.

Kemudian beliau juga menjelaskan, Satgas PPKS tentu dapat menjadi sarana dalam melakukan peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual maupun pelecehan seksual baik berupa fisik maupun kata-kata (verbal). Satgas PPKS pun dapat berperan dalam memberikan informasi, pelatihan, serta sumber daya dalam mendampingi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. Namun, tidak hanya satgas PPKS yang harus sadar terhadap kekerasan maupun pelecehan seksual, tetapi orang-orang yang berada di civitas academica, seperti mahasiswa, staff, ataupun dosen juga perlu mengenali isu ini dan tahu apa yang harus dilakukan ketika hal ini terjadi, serta melaporkannya sesuai SOP yang ada.

Virna Setya Cahyani Putri, mahasiswi Politeknik STMI Jakarta juga berpendapat bahwa diperlukannya pengadaan Satgas PPKS di zaman sekarang. “Menurut saya, Satgas PPKS di lingkungan pendidikan masih diperlukan, mengingat saat ini pergaulan sudah cukup bebas dan kearah negatif. Jadi apabila suatu mendapat ancaman kekerasan seksual, kita memiliki Satgas PPKS sebagai tempat pengaduan,” Jelasnya

Hal tersebut juga ditanggapi oleh Jessica Ulinna Rachel, mahasiswi Politeknik STMI, Jessica mengatakan bahwa ia melihat saat ini di lingkungannya masih banyak orang yang tabu akan kekerasan seksual. “Masih banyak yang meremehkan kekerasan seksual, jadi dengan dibentuknya Satgas PPKS sebenarnya merupakan langkah yang bijak,” tambahnya.

Virna menambahkan bahwa Satgas PPKS akan efektif jika dijalankan sesuai tupoksinya, dan memang berkomitmen sepenuhnya membantu para mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual lalu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Jadi, Satgas PPKS juga menjadi wadah yang sangat penting guna mengulurkan tangan bagi para korban. Hal ini akan optimal dalam penerapan Satgas PPKS di lingkungan pendidikan.

Kemudian Laksmi pun mengungkapan bahwa ketika membentuk Satgas PPKS, perlu dilakukannya evaluasi dan monitoring juga. “Satgas PPKS itu memang penting dan diperlukan juga pengukuran keefektivitasnya, seperti seberapa aware pengetahuan mereka terhadap kekerasan seksual. Hingga saat ini masih banyak yang berfikir kekerasan seksual hanya berupa fisik atau hanya terjadi pada perempuan padahal bisa juga terjadi pada laki-laki,” ungkap Laksmi.

Terakhir, Laksmi berharap dengan adanya Satgas PPKS di lingkungan civitas academica nantinya dapat memberikan pencegahan yang berkelanjutan. “Dengan adanya Satgas PPKS, diharapkan mereka dapat melakukan edukasi terus menerus sehingga semua orang lebih aware terhadap kekerasan seksual dan tidak melakukannya,” harapnya. Begitupun dengan Virna, ia berharap dengan adanya Satgas PPKS ini dapat berjalan dengan optimal dan benar-benar melindungi korbannya tanpa memberatkan salah satu pihak.

Penulis: Novaeni Nurul
Editor: Amanda Cahayawulan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *