lpmindustria.com – Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 menjadi alat pembayaran yang sah sebagai wujud kebanggaan dan optimisme untuk Indonesia Maju. Penerbitan Uang TE 2022 ini tidak akan berdampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Tepat setelah perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-77, Bank Indonesia bersama pemerintah meluncurkan Uang Tahun Emisi 2022. Dilansir dari laman kominfo.go.id, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), pada Kamis (18/08) di Jakarta Pusat. Uang Tahun Emisi 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.
Dikutip dari laman antaranews.com, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI, menuturkan bahwa rupiah bukan hanya dimaknai sebagai mata uang saja, namun juga menggambarkan perjalanan bangsa dan kesatuan Republik Indonesia.
“Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Dilansir dari Siaran Pers Bank Indonesia di laman bi.go.id, pada 18 agustus 2022, dijelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Selain itu, penerbitan Uang TE 2022 pada momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 ini menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Dikutip dari laman kominfo.go.id, ada tiga aspek inovasi penguatan pada Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, sulit dipalsukan, nyaman, dan aman untuk digunakan. Erwin juga menyebutkan uang Rupiah ini menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilansir dari laman kominfo.go.id, Penerbitan Uang TE 2022 tidak memiliki dampak terhadap tindakan pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. “Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id.
Penulis : Rinaldi Oktarinanda
Editor : Rahma Dhini