lpmindustria.com – Data pribadi merupakan suatu hal penting yang perlu dijaga keamanan serta kerahasiaannya. Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) digadang-gadang akan menjadi kerangka regulasi untuk perlindungan data pribadi.
Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan kepada Kompas.com (9/11/2020) bahwa kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Hal tersebut dikarenakan selama ini Indonesia belum memiliki aturan hukum yang melindungi data pribadi warga negaranya atau melindungi konsumen pengguna layanan perusahaan-perusahaan teknologi. “Di negara-negara lain sudah ada undang-undang yang mengatur itu. Misalnya, perusahaan telekomunikasi hanya boleh menyimpan data pribadi konsumen selama tiga tahun dan setelah itu harus dihapus,” jelas Yerry.
Lebih lanjut, Yerry mengatakan bahwa hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) atas data pribadinya masih kurang mendapat perhatian. Mengutip dari Bisnis.com (30/12/2020) bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini nantinya menjadi Data Protection Officer (DPO) atau pengawas perlindungan data pribadi, sehingga perlindungan data pribadi benar-benar terjaga dan bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Setelah menjalani tiga kali masa persidangan dengan dua kali perpanjangan waktu untuk membahas RUU PDP, akhirnya, rancangan peraturan ini disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI pada 9 Maret 2021.
Lamanya proses pembahasan RUU PDP berkenaan masih terdapat perdebatan antara panitia kerja dengan pemerintah dan beberapa tantangan dalam pembentukannya. Lamanya proses pembahasan RUU PD lantaran adanya perdebatan antara panitia kerja dengan pemerintah serta terdapat juga beberapa tantangan dalam pembentukan RUU PDP ini. Hal ini diungkapkan oleh Christina Aryani, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi 1 DPR-RI, dalam acara Katadata Forum Virtual Series yang bertajuk “Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi” pada 16 Maret 2021.
Ia menyebutkan bahwa ada dua perdebatan yang menimbulkan ketidaktemuan antara DPR RI dan juga pemerintah. Pertama adalah terkait adanya komisi yang akan mengatur adanya perlindungan data pribadi. “Jadi teman-teman Kominfo dan Pak Menteri saat terakhir kali rapat ingin agar ini menjadi kewenangan dari Kominfo seperti beberapa negara juga pernah menerapkan hal ini dan menurut pak menteri hal ini berjalan”, jelasnya. Namun, ia melanjutkan bahwa DPR-RI cukup firm (baca: kukuh) dengan posisinya agar komisi ini independen karena pemerintah menjadi salah satu bagian pengendali data sehingga sulit melihat independensi itu bisa berjalan jika dikerjakan sendiri oleh pemerintah.
Permasalahan kedua yang diungkapkan oleh Christina adalah masalah segregasi atau pemisahan data. Menurutnya, hal tersebut perlu diatur karena segregasi data dapat dijual oleh pemroses data atau pengendali data di mana pada draf peraturan saat ini masih belum ada. Christina juga menjelaskan bahwa dua isu krusial ini bisa menjadi penyebab tidak adanya jalan keluar atau deadlock jika tidak ditemukan titik temu antara panitia kerja (panja) dengan pemerintah. Ia juga mendorong agar titik temu bisa dikondisikan, tujuannya adalah rancangan undang-undang ini bisa segera diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan umum.
Penulis: Luqman Habib Aradhana
Editor: Ela Auliyana