lpmindustria.com – PPKM dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Namun selama penerapan PPKM ini berlangsung, terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menegakkan aturan PPKM.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada tanggal 21 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini disesuaikan dengan level asesmen masing-masing kabupaten/kota. Penentuan level tersebut didasarkan pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu ukuran laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respons Testing, Tracing, dan Treatment (3T). Selain itu digunakan juga indikator kasus konfirmasi harian, tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.
Dalam siaran pers tersebut, terdapat beberapa aturan pada PPKM kali ini dimana pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan mengikuti protokol kesehatan ketat. Namun saat ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Adapun untuk UMKM diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat namun untuk usaha warung makan diberikan maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah 30 menit.
Namun selama kebijakan PPKM ini dilaksanakan, banyak sekali kekerasan yang dilakukan aparat dalam menegakkan aturan PPKM. Dituliskan pada laman imparsial.org, berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan PPKM Darurat. Berikut beberapa kekerasan yang dilakukan terlihat pada sosial media Facebook, Nurhalim membagikan video rekaman CCTV pemukulan pemilik kafe dan istrinya yang kemudian dibagikan ke laman Facebook Ivan Van Houten dan hingga saat ini sudah 5000 kali dibagikan. Kejadian lainnya pun turut disampaikan pada laman resmi Imparsial, yaitu aksi penyemprotan warung menggunakan mobil pemadam kebakaran di Semarang, penyitaan barang-barang milik pedagang, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, dalam siaran pers Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengeluarkan siaran pers mengenai penegakan aturan tanpa kekerasan. Jika arogansi aparat terus berlanjut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dikarenakan PPKM membuat masyarakat merasa tidak aman akibat oknum aparat yang arogan.
Ratna Susianawati selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemenpppa dalam siaran pers KPPPA (16/07) merasa prihatin atas tindakan arogansi aparat di beberapa tempat, sehingga mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan kondisi masyarakat yang anti kekerasan. “Mari kita sebagai masyarakat membantu pemerintah dengan cara patuh pada aturan. Untuk tim gabungan termasuk Satpol PP, kami mohon agar dapat mengedepankan dialog, edukasi, dan mencegah terjadinya aksi kekerasan karena kekerasan bukan jalan keluar saat penindakan PPKM Darurat. Kami berharap masalah di Gowa dapat diselesaikan dengan baik," tegas Ratna.
Penulis: Rinaldi Oktarinanda
Editor: Ela Auliyana