Kebijakan Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Perlu Dikaji Kembali

lpmindustria.com – Setidaknya ada 92 kabupaten dan kota madya yang termasuk ke dalam zona hijau di Indonesia. Dengan menerapkan protokol kesehatan, sekolah di daerah tersebut telah diizinkan untuk belajar secara tatap muka langsung di sekolah. Namun, nampaknya kebijakan ini perlu dikaji ulang kembali.

Tahun ajaran 2020/2021 ini berbeda dari tahun-tahun ajaran sebelumnya. Dilansir dari laman Bisnis.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendiknud), Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memprioritaskan faktor keselamatan dan kesehatan. Ia mengatakan bahwa penyelengaraan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran ini bergantung dari zona wilayah.

Zona wilayah yang dimaksud adalah kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus Covid-19  yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Nadiem mengatakan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah harus tetap melakukan pembelajaran dari rumah. Sebaliknya, sekolah yang berada di zona hijau atau zona yang sudah dikatakan aman dari pandemi Covid-19 diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Sebagaimana yang ditulis pada portal berita Detikhealth, sekolah yang sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pun tetap harus mematuhi protokol-protokol kesehatan. Protokol kesehatan di sekolah tersebut adalah kewajiban pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh, dan pengaturan jarak antar siswa di dalam kelas.

Selain itu, sekolah tersebut wajib memiliki alat pencuci tangan dan bila perlu, warga sekolah memakai face shield untuk melindungi diri dari droplet. Lalu, sekolah yang mengadakan tatap muka secara langsung perlu juga mengatur jadwal pembagian  belajar sesuai dengan peraturan masing-masing sekolah di tiap daerah yang berzonasi hijau.

Terkait dengan kebijakan pembelajaran secara tatap muka ini, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikutip dari laman Kontan.co.id menyebutkan bahwa hingga tanggal 7 Juni 2020 terdapat 92 kabupaten dan kota madya zona hijau yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Kebijakan yang memperbolehkan sekolah untuk melakukan pembelajaran secara offline ini tentu mengkhawatirkan. Meskipun hanya sekolah yang berada di zona hijau saja yang diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan bahwa daerah tersebut sudah sepenuhnya aman dari penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan virus bukanlah objek yang dapat terlihat secara kasat mata.

Terlebih lagi, berdasarkan laman Covid19.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 per 19 Juli 2020 mencapai 86.521 orang dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 45.401 orang.  Dengan melihat kasus positif Covid-19 yang terus melonjak ini diperlukan pertimbangan kembali terkait  kebijakan pembelajaran secara tatap muka tersebut. Walaupun pembelajaran online kurang efektif karena membuat kurangnya komunikasi antara guru dan murid metode ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, jika memang benar-benar kebijakan ini harus dilakukan, semua sekolah harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. Kemudian, apabila terdapat sekolah yang tidak mematuhi protokol tersebut, pembelajaran tatap muka di sekolah perlu dialihkan kepada metode daring atau online.

Siti Nina Ismayanti

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *