lpmindustria – PPDB Jakarta 2020 menuai banyak kritikan karena didasarkan pada kriteria umur. Hal ini dianggap tidak adil dan perlu dikaji dengan matang.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 menuai banyak kritikan. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, tercantum kebijakan penerimaan siswa melalui jalur zonasi didasarkan pada kriteria usia. Oleh sebab itu, masyarakat menganggap bahwa jalur PPDB 2020 ini lebih mementingkan usia daripada prestasi.
Persyaratan umur ini akan diberlakukan apabila pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. “Usia yang lebih tua didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu, disarankan agar anak tidak terlalu muda saat masuk jenjang pendidikan,” ucap Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dilansir dari laman Kompas.com.
Terkait dengan hal itu, Nahdiana mengatakan bahwa jika penerimaan siswa di sekolah negeri berdasarkan pada nilai akademis maka hanya siswa dengan kondisi sosial ekonomi baik yang akan lolos. Menurutnya, aturan ini sudah cukup adil bagi siswa berdasarkan kondisi sosial yang mereka punya. "Bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir, siswa dari keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah," ucapnya.
Melihat dari tujuan tersebut, kebijakan ini memang benar mempresentasikan kesetaraan ekonomi. Permasalahan ekonomi membuat beberapa calon mahasiswa mendapatkan pendidikan di usia yang lebih tua sehingga layak menjadi alasan yang baik untuk penerapan sistem PPDB Jakarta 2020. Dengan begitu, calon siswa yang berusia lebih tua diberikan kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan.
Akan tetapi, kebijakan ini pun membuat calon siswa yang berumur lebih muda menjadi terhalang untuk dapat masuk ke sekolah negeri tujuannya. Hal tersebut dikarenakan kuota yang diberikan pada jalur zonasi jauh lebih besar daripada jalur lainnya. Alasan tersebut menjadi kekhawatiran para calon siswa yang berusia muda lantaran semakin sempitnya kemungkinan untuk diterima di sekolah negeri.
Contoh adalah Mayra (14), yaitu salah satu peserta PPDB 2020. Dalam artikel CNN Indonesia yang berjudul “Kriteria Usia PPDB, Siswa Dihantui Ketakutan Tak Sekolah”, ia mengaku cemas karena usianya tak sesuai ketentuan. Ia baru berusia lima belas tahun pada bulan Oktober mendatang. “Aku juga takut, takut tidak diterima dimana-mana dan tidak bisa sekolah,” tuturnya.
Berdasarkan sisi positif dan negatif tersebut, nampaknya, sistem PPDB Jakarta tahun 2020 kurang efektif dan terkesan terburu-buru dalam hal pembuatan aturannya yang dirasakan pula oleh para wali murid. Sistem PPDB ini juga dinilai menimbulkan banyak kekhawatiran dan tidak adil.
Mutiah Kusuma Sari
