lpmindustria.com – Sudah tujuh bulan lamanya Covid-19 menyebar di Indonesia, namun kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan. Sehingga, pemerintah kian gencar mencari solusi untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan melarang masyarakat untuk menggunakan masker scuba dan buff.
Penggunaan masker sudah menjadi suatu kelumrahan dan keharusan sejak pandemi Covid-19 muncul di Indonesia. Adapun jenis masker yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah masker berjenis scuba dan buff. Meskipun begitu, beberapa waktu belakangan pemerintah melarang penggunaan kedua jenis masker tersebut untuk digunakan karena bahan yang tipis dan kurang aman dalam mencegah masuknya droplet. Dengan demikian, pemerintah gencar dalam mencari solusi alternatif dari penggunaan masker yang aman.
Kedua masker ini tidak asing lagi di masyarakat lantaran bahannya yang tipis sehingga nyaman digunakan dan tidak membuat napas sesak. Pembuatan kedua masker tersebut dilatarbelakangi oleh sulit ditemukannya dan mahalnya masker medis sejak awal pandemi. Oleh sebab itu, banyak masyarakat awam yang memilih untuk menggunakan masker berjenis scuba dan buff karena mudah didapatkan dan harganya terjangkau.
Selain itu, pelarangan penggunaan masker scuba dan buff juga karena kedua masker tersebut tidak memenuhi kategori syarat masker yang aman. Dilansir dari kemenkes.go.id, masker yang aman memiliki tiga lapisan kain. Lapisan pertama adalah lapisan kain hidrofilik, seperti katun. Kemudian, dilapisi lagi oleh kain yang mendukung filtrasi menjadi lebih optimal, seperti katun dan poliester. Lalu, lapisan ketiga atau bagian masker terluar menggunakan lapisan hidrofobik (baca: bersifat anti air), seperti bahan yang terbuat dari polipropilena.
Saat ini, larangan tersebut telah direalisasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada para pengguna kereta karena banyaknya penumpang kereta yang tidak memenuhi standarisasi masker aman. Meskipun demikian, pemerintah belum menerapkan pelarangan masker tersebut secara merata sebab sulitnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang signifikan dengan membuat kebijakan. Meskipun begitu, pemerintah juga telah lalai dalam menghimbau terkait penggunaan masker yang aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap menjaga diri dari virus Covid-19 dengan menggunakan masker yang aman dan sesuai dengan standarisasi. seperti masker kain yang memungkinkan terhindar dari droplet penyebab virus covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengikuti anjuran pemerintah meskipun menuai pro dan kontra.
Siti Nina Ismayanti