<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dpr Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/dpr/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>dpr Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hilirisasi Nikel sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan</title>
		<link>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/hilirisasi-nikel-sebagai-motor-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-berkelanjutan/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/hilirisasi-nikel-sebagai-motor-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-berkelanjutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 10:14:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Industri dan Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[infotek]]></category>
		<category><![CDATA[maritim]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kebijakan hilirisasi memang menjadi langkah strategis untuk memajukan ekonomi Indonesia. Namun, langkah ini juga memiliki potensi dampak negatif, terutama terhadap lingkungan. Dikutip dari</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/hilirisasi-nikel-sebagai-motor-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-berkelanjutan/">Hilirisasi Nikel sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Kebijakan hilirisasi memang menjadi langkah strategis untuk memajukan ekonomi Indonesia. Namun, langkah ini juga memiliki potensi dampak negatif, terutama terhadap lingkungan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dikutip dari bkpm.go.id, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk diadakannya hilirisasi. Pemerintah kini ingin menerapkan kebijakan tersebut untuk bahan berbasis nikel. Sebelumnya &ldquo;Hilirisasi adalah cara untuk menciptakan nilai tambah dari kekayaan alam yang melimpah di Indonesia, salah satunya adalah nikel. Nah nikel ini kemudian prosesnya kita buat terintegrasi dari hulu sampai hilir, itulah mengapa ada investasi baterai kendaraan listrik terintegrasi pertama di dunia dengan grand package USD 9,8 miliar. Jadi terintegrasi dari mulai hulu tambangnya, kemudian ke smelternya, lalu pemurnian, pengolahan, prekursor, katoda, kemudian menjadi sel baterai,&rdquo; ujar Tina Talisa selaku staf Khusus Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).</p>
<p style="text-align:justify">Dikutip dari maritim.go.id, terdapat tujuan dari penerapan hilirisasi ini adalah &ldquo;Tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, transfer teknologi dan pengembangan SDM menjadi bagian penting dari hilirisasi,&rdquo; ujar Muhammad Firman Hidayat selaku Deputi Bidang Koordinator Sumber Daya Maritim.</p>
<p style="text-align:justify">Hilirisasi merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam jangka waktu menengah hingga panjang, hanya saja &ldquo;Dengan mencermati dinamika perekonomian, tantangan, serta agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka arsitektur kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,&rdquo; kata Sri Mulyani pada Rapat Paripurna DPR Sidang ke-19.</p>
<p style="text-align:justify">Terdapat permasalahan pada alur proses implementasi hilirisasi, dikutip dari theprakarsa.org &ldquo;Permasalahan yang terjadi ketika kebijakan ini direalisasikan adalah dapat terjadi kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, potensi korupsi, sengketa lahan, dan penggusuran lahan masyarakat&rdquo;.</p>
<p style="text-align:justify">Seharusnya pemerintah dapat mempertimbangan berbagai konsekuensi yang akan didapat dari kebijakan tersebut. Seperti masyarakat yang terkena dampak negatif dari kerusakan lingkungan akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah pabrik. Selain itu, untuk mengurangi keberadaan oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini, pemerintah harus menunjukkan kinerja yang baik serta bersikap transparan terkait pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Penulis: Achmad Thoriq Pamungkas<br />
Editor: Najla Aulia</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/hilirisasi-nikel-sebagai-motor-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-berkelanjutan/">Hilirisasi Nikel sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/hilirisasi-nikel-sebagai-motor-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyiksaan Canon Mengingatkan Indonesia sebagai Negara dengan Kasus Kekerasan Hewan Tertinggi</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/penyiksaan-canon-mengingatkan-indonesia-sebagai-negara-dengan-kasus-kekerasan-hewan-tertinggi-/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/penyiksaan-canon-mengingatkan-indonesia-sebagai-negara-dengan-kasus-kekerasan-hewan-tertinggi-/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2021 20:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[anjing-canon]]></category>
		<category><![CDATA[asia-for-animal-coalition-]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hewan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Kasus penyiksaan hewan di Indonesia kian silih berganti, kurangnya empati dan edukasi dari masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Adanya payung hukum pun</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penyiksaan-canon-mengingatkan-indonesia-sebagai-negara-dengan-kasus-kekerasan-hewan-tertinggi-/">Penyiksaan Canon Mengingatkan Indonesia sebagai Negara dengan Kasus Kekerasan Hewan Tertinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>Kasus penyiksaan hewan di Indonesia kian silih berganti, kurangnya empati dan edukasi dari masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Adanya payung hukum pun dirasa masih kurang cukup untuk menangani kasus-kasus penyiksaan hewan di Indonesia.</em></p>
<p style="text-align:justify">Beberapa waktu lalu, kasus penyiksaan terhadap hewan kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pemilik akun Instagram @rosayeoh melalui unggahannya bercerita bahwa anjing miliknya yang bernama Canon ditangkap oleh sekelompok orang berseragam. Lebih lanjut dalam cerita itu, salah satu dari mereka berusaha menangkap, menundukkan, dan memasukkan Canon ke dalam keranjang kecil. Saat berhasil mengeluarkan kepalanya, Canon malah dimasukkan ke dalam karung terpal dan diikat. Sehingga, Canon pun tidak bisa bernapas dan akhirnya ia mati.</p>
<p style="text-align:justify">Kasus tersebut mengingatkan kembali bahwa kasus kekerasan hewan di Indonesia&nbsp;marak terjadi. Sebelumnya, koalisi kesejahteraan hewan Asia yaitu Asia for Animal (AfA) Coalition telah memeriksa dan mendokumentasikan 5.480 kasus kekejaman terhadap hewan berdasarkan konten yang tersebar di platform YouTube, Facebook, atau TikTok sejak Juli 2020 hingga Agustus 2021.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Dari angka tersebut, AfA melaporkan bahwa Indonesia menempatkan urutan pertama sebagai negara pembuat konten kekerasan terhadap hewan terbanyak yaitu 1.626 konten. Selain itu, Afa juga menyebutkan bahwa Indonesia berada di posisi pertama negara terbanyak yang mengunggah konten kekerasan terhadap hewan di media sosial yakni 1.569 konten.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun hasil laporan yang diterbitkan The Humane Society of The United States mendefinisikan bahwa kekejaman secara luas dan sederhana sebagai perilaku yang berbahaya bagi hewan, mulai dari pengabaian hingga pembunuhan jahat.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Padahal, di Indonesia sendiri sudah terdapat payung hukum yang mampu menjerat pelaku. Sebagaimana infografik yang diterbitkan oleh <em>Antaranews.com</em>, pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dalam pasal tersebut disebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat atau menderita&nbsp; luka-luka berat lainnya,&nbsp;bahkan mati, orang yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian, terdapat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pasal tersebut tertulis, &ldquo;Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.&rdquo; &nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Terkait dengan kasus di atas, Maria Muslimatul Aini sebagai pemilik rumah penampungan anjing Maria Stray Home mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Canon. Menurutnya, kasus penyiksaan terhadap hewan sendiri disebabkan oleh kurangnya empati dan edukasi dari masyarakat. &ldquo;Misalnya, anjing milik teman kita sedang dalam keadaan tersiksa dan sakit, tapi tidak diberi obat. Lalu, respons kita seperti tidak peduli karena itu hanya seekor anjing. Seharusnya, kita memberi tahu kepada teman kita untuk membawa anjing tersebut ke dokter,&rdquo; lanjutnya.</p>
<p style="text-align:justify">Tidak hanya itu, Maria pun berharap agar pemerintah dapat mendengar suara&nbsp;para pencinta hewan dan hewan-hewan yang tidak dapat bersuara. &ldquo;Sedih rasanya kalau melihat anjing di jalan ditendang atau kucing diguyur air panas. Semoga pemerintah merevisi undang-undang dengan hukuman yang lebih berat dan teman-teman yang lainnya dapat lebih berempati dengan hewan,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p style="text-align:justify">Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Sahroni juga menanggapi hal ini. &ldquo;Sebagai pecinta hewan, saya sangat menyayangkan bagaimana hal itu bisa terjadi. Selain penganiayaan terhadap Canon, kita juga sering kali mendengar berita kucing dibunuh, diinjak, dipukul, hingga diberi minuman keras,&rdquo; ucapnya yang dikutip dari <em>Antaranews.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Ia juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang serius berupa dikenakan pidana bagi penyiksa binatang karena evakuasi hewan telah diatur pemerintah. Ia juga menyayangkan bahwa aksi intimidasi terhadap Canon dilakukan oleh oknum Satpol PP dan Wilaytul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil.</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Penulis: Affifah Nasrillah<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penyiksaan-canon-mengingatkan-indonesia-sebagai-negara-dengan-kasus-kekerasan-hewan-tertinggi-/">Penyiksaan Canon Mengingatkan Indonesia sebagai Negara dengan Kasus Kekerasan Hewan Tertinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/penyiksaan-canon-mengingatkan-indonesia-sebagai-negara-dengan-kasus-kekerasan-hewan-tertinggi-/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Memperkuat Kedaulatan Negara, RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/demi-memperkuat-kedaulatan-negara-ruu-landas-kontinen-perlu-diperbarui/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/demi-memperkuat-kedaulatan-negara-ruu-landas-kontinen-perlu-diperbarui/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 23:06:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[kelautan]]></category>
		<category><![CDATA[menteri-kkp]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-kontinen]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;RUU Landas Kontinen perlu dibahas lebih lanjut agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang sebelumnya dan dapat dijadikan acuan dalam perlindungan sampai dengan</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/demi-memperkuat-kedaulatan-negara-ruu-landas-kontinen-perlu-diperbarui/">Demi Memperkuat Kedaulatan Negara, RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>RUU Landas Kontinen perlu dibahas lebih lanjut agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang sebelumnya dan dapat dijadikan acuan dalam perlindungan sampai dengan penegakan hukum dan kedaulatan, serta pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilansir dari <em>Antaranews.com</em> (1/9), pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi RUU yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017 tersebut. Melansir dari UU Nomor 1 Tahun 1973 Pasal 1 tentang Landas Kontinen, landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman dua ratus meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.</p>
<p style="text-align:justify">Melansir dari laman <em>Antaranews.com</em>, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan RUU tentang Landas Kontinen merupakan hal yang penting untuk dibahas karena dapat memperkuat kedaulatan bangsa atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen. &quot;Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional,&quot; kata Trenggono.</p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari laman <em>dpr.go.id</em>, anggota Panitia Khusus RUU Landas Kontinen, Muhammad Syafi&rsquo;i, menjelaskan pentingnya RUU tersebut diperbarui agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang tersebut. Awalnya, pengaturan muncul pertama kali melalui UU Nomor 1 Tahun 1973 yang mengacu pada rujukan ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958.</p>
<p style="text-align:justify">Romo, sapaan akrab Syafi&rsquo;i, menambahkan bahwa saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat konvensi baru yaitu United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) dan UU Nomor 17 tahun 1982. Indonesia sudah meratifikasi UU Nomor 17 tahun 1982, tetapi UU tersebut perlu diperbarui untuk mengamankan kepentingan nasional di laut, terutama berkaitan dengan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati.</p>
<p style="text-align:justify">&ldquo;Semula kita hanya memiliki landas kontinen dengan ukuran horizontal dari batas terluar pulau 200 mil di atas permukaan laut, namun dengan kita mengacu pada UNCLOS 1982, kita bisa memilih tiga&nbsp;kemungkinan mana yang lebih menguntungkan.,&rdquo; papar Romo. Pilihan tersebut antara lain tetap horizontal di atas permukaan&nbsp;laut, melihat sedimen ketebalan laut, atau kedalaman isobat kedalaman laut di 2500 meter itu bisa lebih 200 mil hingga 350 mil dari batas terluar pulau Indonesia. Ia berpendapat bahwa hal itu lebih menguntungkan.</p>
<p style="text-align:justify">Romo mengungkapkan bahwa jika UU Landas Kontinen sudah disahkan, Indonesia akan dapat menikmati hasil laut berupa ekosistem yang hidup di air serta mengeksplorasi sumber daya laut yang berada di bawah tanah, minyak, gas, dan mineral. Selain itu, Indonesia juga akan mempunyai hak eksklusif. Dengan demikian, orang atau kapal yang hendak beraktivitas di landas kontinen Indonesia harus mendapatkan izin dari negara terlebih dahulu. &ldquo;Serta harus ada jaminan tidak merusak habitat bawah laut dan melakukan pencemaran. Jika melanggar, kita mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,&rdquo; papar Romo.</p>
<p style="text-align:justify">Pada laman <em>Antaranews.com</em>, Trenggono menyebutkan beberapa materi dalam RUU Landas Kontinen. &quot;Materi tersebut diantaranya mengenai batas landas kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,&quot; sebutnya.</p>
<p style="text-align:justify">Pada laman <em>Antaranews.com</em>, Trenggono menyebutkan beberapa materi dalam RUU Landas Kontinen, diantaranya batas wilayah, hak berdaulat, kewenangan tertentu, kegiatan yang dapat dilakukan, perlindungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut serta sumber daya alam, serta pengawasan dan penegakan hukum, &ldquo;Lalu ada juga beberapa ketentuan yaitu pidana, lain-lain, peralihan, dan penutup,&rdquo; sebutnya.</p>
<p style="text-align:justify">Mengutip dari <em>dpr.go.id</em>, salah satu contoh perubahan dalam segi penindakan hukum yaitu pada undang-undang sebelumnya pelanggar jika berada dibatas landas kontinen Indonesia diberikan sanksi dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. Jika mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 1982, hukuman paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 Miliar, sehingga itu bisa menjadi pemasukan jika ada negara-negara lain melanggar di kawasan landas kontinen Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Mengutip dari laman<em> tnial.mil.id</em>, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Laksamana Laut, Laksamana TNI, Yudo Margono, menyampaikan pendapat dan masukannya. &ldquo;Saya menyambut baik usulan RUU yang merupakan pengembangan serta penyempurnaan hukum nasional yang meliputi materi hukum, struktur hukum, budaya hukum serta sarana dan prasarana penaatan dan penegakan hukumnya,&rdquo; ungkapnya. Selanjutnya, Yudo menyampaikan bahwa pengembangan materi hukum merupakan proses yang berkelanjutan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan perubahan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tata hubungan antar negara.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait proses penyempurnaan RUU Landas Kontinen ini, Yudo mengharapkan bahwa hal ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjamin kepentingan nasional di landas kontinen mulai dari aspek pengelolaan, pengawasan, perlindungan, sampai dengan penegakan hukum dan kedaulatan sesuai dengan dinamika tantangan yang dihadapi serta pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri KKP berharap RUU ini dapat segera disahkan. &ldquo;Saya berharap agar RUU ini dapat dilakukan pembahasan materi substansi untuk selanjutnya ditandatangani dan disahkan secara resmi menjadi undang-undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,&rdquo; tutur Trenggono.</p>
<p><strong>Penulis : Ela Auliyana<br />
Editor : Artha Julia</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/demi-memperkuat-kedaulatan-negara-ruu-landas-kontinen-perlu-diperbarui/">Demi Memperkuat Kedaulatan Negara, RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/demi-memperkuat-kedaulatan-negara-ruu-landas-kontinen-perlu-diperbarui/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenangan Tim Badminton Ganda Putri Indonesia, Tuai Sorotan dan Apresiasi Tinggi</title>
		<link>https://lpmindustria.com/olahraga/kemenangan-tim-badminton-ganda-putri-indonesia-tuai-sorotan-dan-apresiasi-tinggi/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/olahraga/kemenangan-tim-badminton-ganda-putri-indonesia-tuai-sorotan-dan-apresiasi-tinggi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2021 14:15:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[badminton]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[kemenpora]]></category>
		<category><![CDATA[olimpiade-tokyo-2020]]></category>
		<category><![CDATA[tim-nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Senin lalu (2/8) menjadi puncak kemenangan yang diraih oleh tim badminton ganda putri Indonesia Greysia Polli dan Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020.</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/olahraga/kemenangan-tim-badminton-ganda-putri-indonesia-tuai-sorotan-dan-apresiasi-tinggi/">Kemenangan Tim Badminton Ganda Putri Indonesia, Tuai Sorotan dan Apresiasi Tinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Senin lalu (2/8) menjadi puncak kemenangan yang diraih oleh tim badminton ganda putri Indonesia Greysia Polli dan Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020. Kemenangan ini menjadi sorotan seluruh Indonesia hingga dibanjiri apresiasi.</em></p>
<p style="text-align:justify">Perjalanan yang dilalui oleh tim badminton Ganda Putri Indonesia yaitu Greysia Polli dan Apriyani Rahayu pada Olimpiade Tokyo 2020 tidaklah singkat. Berdasarkan postingan Instagram @Kemenpora, satu minggu sudah terhitung dari pertandingan pertama (24/7) mereka berjuang mengharumkan tanah air. Tiba saatnya (2/8), Ganda Putri tersebut melangsungkan final melawan tim badminton Ganda Putri Cina yaitu Chen Qingchen dan Jia Yifan di Musashino Forest Sport Plaza, Tokyo.</p>
<p style="text-align:justify">Ketegangan dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang menyaksikan pertandingan siang itu (11.50 WIB) melalui siaran televisi maupun <em>live streaming </em>yang berujung kebanggaan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bahwa Greysia/Apriyani merebut medali emas di Olimpiade usai melibas dua unggulan asal China Chen Qing Chen/Jia Yi Fan dengan perolehan skor 21-19 : 21-15. Isak tangis sang juara Greysia/Apriyani pun pecah ketika lagu Indonesia berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan. &ldquo;Saya tidak percaya ketika <em>shuttlecock out</em> dan menjadi poin bagi kami di akhir permainan kedua. Sejujurnya, saya masih tak menyangka menjadi juara Olimpiade dan mencoba menang poin demi poin,&rdquo; ucap Greysia pada laman <em>kemenpora.go.id</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Melansir dari laman yang sama, Rosan P Roeslani seorang Chef de Mission Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Tokyo sangat mengapresiasi perjuangan Greysia/Apriyani yang sukses merebut medali emas. &ldquo;Penampilan Greysia/Apriyani membuat bangga seluruh masyarakat Indonesia,&rdquo; ungkap Rosan. Lebih lanjut Rosan menyebut bahwa mereka berhasil membuat sejarah di Olimpiade Tokyo. &ldquo;Greysia/Apriyani menjadi penyumbang emas sekaligus ganda putri pertama yang mampu meraih medali di OlimpiadÄ™,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Kemenangan tim badminton Ganda Putri Indonesia mencuri banyak perhatian, seperti halnya pemerintah, pengusaha serta <em>influencer </em>yang turut serta mengapresiasi dalam berbagai macam bentuk. Pertama, dikutip dari unggahan akun resmi Instragram&nbsp; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto menyampaikan pada cuplikan video berdurasi 1.51 menit bahwa&nbsp; pemerintah memberikan bonus masing-masing berupa uang tunai senilai Rp 5 Milyar. &ldquo;Besaran uang tersebut bersih tanpa dipotong pajak, karena pajak sudah ditanggung oleh pemerintah,&rdquo; ungkapnya. Kedua, seorang <em>influencer</em> sekaligus pengusaha @ariefmuhammad dalam postingan Instagramnya mengungkapkan rasa bangganya. &ldquo;Sesuai janji, saya akan memberikan cabang @basoaciakang untuk kalian, masing-masing satu,&rdquo; tulisnya (2/8).</p>
<p style="text-align:justify">Apresiasi lainnya juga disampaikan oleh tokoh publik yaitu Brisia Jodie yang dituliskan di akun Instagramnya @brisiajodie96, &ldquo;Sangat bangga, maka dengan senang hati akan memberikan outlet Esteh Indonesia sebagai tanda terima kasih atas kerja kerasnya.&rdquo; Selanjutnya, Gilang Widya Pramana CEO J99corp melalui akun Instagramnya @juragan_99 menyampaikan selamat atas kemenangan dan memberikan bonus apresiasi uang tunai senilai Rp 500 juta/orang. Menteri Pariwisata &amp; Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudi Uno&nbsp; juga turut menyebutkan dalam postingan akun instagram pribadinya bahwa mereka layak mendapatkan apresiasi terbaik. &ldquo;Saya akan memberikan hadiah kepada Greysia/Apriyani berupa wisata ke lima destinasi Super Prioritas dengan tambahan 1 destinasi Wakatobi,&rdquo; kata Sandiaga.</p>
<p style="text-align:justify">Salah satu Persero PT Pegadaian menyampaikan melalui postingan pada akun Twitternya @Pegadaian bahwa peraih medali di Olimpiade Tokyo 2020 mendapatkan kado emas merdeka berupa tabungan emas dengan total 3 kg. Tidak hanya itu, properti @b.residencegrogol mengucapkan rasa terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada Greysia, Apriyani, dan Pelatih Eng Hian. &ldquo;MGM Propertindo memberikan hadiah 3 Unit Apartemen B-Residence kepada masing-masingnya,&rdquo; tulisnya. Apresiasi dalam bentuk beasiswa pendidikan pun turut diberikan oleh London School of&nbsp; Public Relations (LSPR) melalui postingan Instagramnya @lsprjakarta. &ldquo;LSPR Communication &amp; Business Institute mengumumkan pemberian beasiswa bagi seluruh atlet yang tampil pada Olimpiade Tokyo 2020 sebagai komitmen mendukung peningkatan prestasi atlet-atlet nasional&rdquo; tulisnya pada (2/8)</p>
<p style="text-align:justify">Di samping berbagai apresiasi yang diberikan kepada Greysia/Apriyani, melansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahwa Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjamin penghargaan bagi atlet berprestasi. Ia menyebutkan, terkait hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 tahun 2005 yang baru. &ldquo;Salah satu poin yang sangat ditekankan dalam RUU SKN adalah penghargaan serta jaminan sosial hari tua bagi atlet berprestasi. Sudah sepantasnya negara menjamin kesejahteraan hari tua mereka,&rdquo; jelasnya.</p>
<p><strong>Penulis: Hanny Kurnia Putri<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/olahraga/kemenangan-tim-badminton-ganda-putri-indonesia-tuai-sorotan-dan-apresiasi-tinggi/">Kemenangan Tim Badminton Ganda Putri Indonesia, Tuai Sorotan dan Apresiasi Tinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/olahraga/kemenangan-tim-badminton-ganda-putri-indonesia-tuai-sorotan-dan-apresiasi-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Urgensi dan Tantangan RUU Perlindungan Data Pribadi</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/urgensi-dan-tantangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/urgensi-dan-tantangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jul 2021 03:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Data pribadi merupakan suatu hal penting yang perlu dijaga keamanan serta kerahasiaannya. Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) digadang-gadang</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/urgensi-dan-tantangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/">Urgensi dan Tantangan RUU Perlindungan Data Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Data pribadi </em><em>merupakan</em><em> suatu hal penting yang perlu dijaga keamanan serta kerahasiaannya. Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) digadang-gadang akan menjadi kerangka regulasi untuk perlindungan data pribadi.</em></p>
<p style="text-align:justify">Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan kepada <em>Kompas.com</em> (9/11/2020) bahwa kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Hal tersebut dikarenakan selama ini Indonesia belum memiliki aturan hukum yang melindungi data pribadi warga negaranya atau melindungi konsumen pengguna layanan perusahaan-perusahaan teknologi. &ldquo;Di negara-negara lain sudah ada undang-undang yang mengatur itu. Misalnya, perusahaan telekomunikasi hanya boleh menyimpan data pribadi konsumen selama tiga tahun dan setelah itu harus dihapus,&rdquo; jelas Yerry.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, Yerry mengatakan bahwa hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) atas data pribadinya masih kurang mendapat perhatian. Mengutip dari <em>Bisnis.com</em> (30/12/2020) bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini nantinya menjadi <em>Data</em> <em>Protection Officer</em> (DPO) atau pengawas perlindungan data pribadi, sehingga perlindungan data pribadi benar-benar terjaga dan bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.</p>
<p style="text-align:justify">Setelah menjalani tiga kali masa persidangan dengan dua kali perpanjangan waktu untuk membahas RUU &nbsp;PDP, akhirnya, rancangan peraturan ini disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI pada 9 Maret 2021.</p>
<p style="text-align:justify">Lamanya proses pembahasan RUU PDP berkenaan masih terdapat perdebatan antara panitia kerja dengan pemerintah dan beberapa tantangan dalam pembentukannya. Lamanya proses pembahasan RUU PD lantaran adanya perdebatan antara panitia kerja dengan pemerintah serta terdapat juga beberapa tantangan dalam pembentukan RUU PDP ini. Hal ini diungkapkan oleh Christina Aryani, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi 1 DPR-RI, dalam acara Katadata Forum Virtual Series yang bertajuk &ldquo;Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi&rdquo; pada 16 Maret 2021.</p>
<p style="text-align:justify">Ia menyebutkan bahwa ada dua perdebatan yang menimbulkan ketidaktemuan antara DPR RI dan juga pemerintah. Pertama adalah terkait adanya komisi yang akan mengatur adanya perlindungan data pribadi. &ldquo;Jadi teman-teman Kominfo dan Pak Menteri saat terakhir kali rapat ingin agar ini menjadi kewenangan dari Kominfo seperti beberapa negara juga pernah menerapkan hal ini dan menurut pak menteri hal ini berjalan&rdquo;, jelasnya. Namun, ia melanjutkan bahwa DPR-RI cukup <em>firm </em>(baca: kukuh) dengan posisinya agar komisi ini independen karena pemerintah menjadi salah satu bagian pengendali data sehingga sulit melihat independensi itu bisa berjalan jika dikerjakan sendiri oleh pemerintah.</p>
<p style="text-align:justify">Permasalahan kedua yang diungkapkan oleh Christina adalah masalah segregasi atau pemisahan data. Menurutnya, hal tersebut perlu diatur karena segregasi data dapat dijual oleh pemroses data atau pengendali data di mana pada draf peraturan saat ini masih belum ada. Christina juga menjelaskan bahwa dua isu krusial ini bisa menjadi penyebab tidak adanya jalan keluar atau <em>deadlock</em> jika tidak ditemukan titik temu antara panitia kerja (panja) dengan pemerintah. Ia juga mendorong agar titik temu bisa dikondisikan, tujuannya adalah rancangan undang-undang ini bisa segera diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan umum.</p>
<p><strong>Penulis: Luqman Habib Aradhana<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/urgensi-dan-tantangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/">Urgensi dan Tantangan RUU Perlindungan Data Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/urgensi-dan-tantangan-ruu-perlindungan-data-pribadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 16:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[corona]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh PT Kimia Farma kini dibatalkan sesuai dengan arahan Presiden. Sebelumnya, Kimia Farma telah menyediakan</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/">Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Vaksinasi Gotong Royong Berbayar yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh PT Kimia Farma kini dibatalkan sesuai dengan arahan Presiden. Sebelumnya, Kimia Farma telah menyediakan 40.000 dosis vaksin untuk disalurkan pada delapan titik gerai Vaksinasi Gotong Royong.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Pramono Anung selaku Kabinet Presiden mengungkapkan bahwa Presiden telah membatalkan dan mencabut terkait program vaksinasi berbayar. Selain itu, ia mengatakan jika semua vaksin akan digratiskan sesuai dengan mekanisme yang telah disampaikan oleh Presiden sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun alasan pembatalan tersebut dikarenakan masukan dan respons dari masyarakat, sehingga Presiden memberikan arahan tegas untuk membatalkan vaksinasi berbayar. &ldquo;Presiden telah memberikan arahan tegas perihal vaksin berbayar yang rencananya akan disalurkan melalui Kimia Farma. Semua telah dibatalkan dan dicabut,&rdquo; jelas Pramono dalam keterangan pers pada 16 Juli 2021.</p>
<p style="text-align:justify">Sebelumnya, program vaksinasi berbayar ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu tanggapan kontra disampaikan oleh salah satu anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yaitu Saleh Partaonan Daulay. Dilansir dari <em>website</em> resmi milik DPR RI, Saleh mengusulkan supaya Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar dibatalkan. Ia pun menuturkan tidak ada salahnya jika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 direvisi dan pemerintah kembali pada semangat awal vaksinasi yaitu gratis, sehingga setiap orang memiliki akses yang sama untuk memperoleh vaksinasi. Walaupun tidak setuju dengan program vaksinasi berbayar yang direncanakan saat ini, ia setuju jika program vaksin berbayar tersebut ditujukan untuk karyawan dengan membebankan biaya kepada badan hukum/badan usaha/pengusaha.</p>
<p style="text-align:justify">Selain tanggapan kontra, ada pula tanggapan yang mendukung program Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar ini. Melansir dari <em>Antaranews.com</em>, dukungan berasal dari empat organisasi kelompok milenial, yaitu Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Indonesian Public Policy Assembly (IPPA), Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), dan Indonesian Youth Circle (IYC). &ldquo;Hadirnya Vaksin Gotong Royong ini sebenarnya akan mempercepat kita keluar dari zona pandemi. Hanya saja, beberapa oknum memanfaatkan hal itu untuk kepentingan politik tertentu,&rdquo; ujar Koordinator Penggerak Milenial Indonesia, M. Adhiya Muzakki.</p>
<p style="text-align:justify">Selain dari organisasi kelompok milenial, dukungan juga datang dari Himpunan Pedagang Muda Indonesia (HIPMI). &ldquo;HIPMI mendukung pemerintah harus ada vaksin berbayar, karena tidak semua masyarakat mau gratis bagi yang mampu. Bayar sendiri tidak masalah yang penting bisa vaksin dan juga bisa bantu pemerintah,&rdquo; kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H. Maming yang dikutip dari <em>Antaranews.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Dijelaskan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika yaitu Agus Chandra, terdapat delapan titik pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini melalui jaringan klinik perusahaan yaitu tiga di Jakarta, kemudian masing-masing satu di Bandung, Solo, Semarang, Surabaya, dan Bali. Disebutkan juga bahwa sebelumnya PT Kimia Farma Diagnostika menyediakan 40.000 dosis vaksin individu berbayar untuk tahap pertama penyaluran vaksinasi.</p>
<p style="text-align:justify">Harga dari vaksinasi berbayar ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkes pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Melansir dari <em>Antaranews.com</em>, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menetapkan bahwa harga dari Vaksin Gotong Royong per dosisnya adalah Rp321.660 beserta pelayanan dengan harga Rp117.910. Dengan demikian, harga total dari vaksinasi tersebut per dosisnya adalah Rp439.570. Siti menambahkan bahwa setiap orang membutuhkan dua dosis maka total biaya dari Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar adalah Rp879.140.</p>
<p><strong>Penulis: Bagus Nurcahyo<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/">Presiden RI Putuskan Pembatalan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/presiden-ri-putuskan-pembatalan-vaksinasi-gotong-royong-berbayar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Potensi Industri Gim di Indonesia</title>
		<link>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/potensi-industri-gim-di-indonesia/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/potensi-industri-gim-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2021 11:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Industri dan Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[daring]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[esport]]></category>
		<category><![CDATA[game]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[internasional]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Di era serba digital ini membuat pemain gim online semakin meningkat. Adapun peningkatan pemain gim online ini menjadi peluang bagi industri gim untuk</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/potensi-industri-gim-di-indonesia/">Potensi Industri Gim di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Di era serba digital ini membuat pemain gim online semakin meningkat. Adapun peningkatan pemain gim online ini menjadi peluang bagi industri gim untuk melebarkan dan mengembangkan bisnisnya.</em></p>
<p style="text-align:justify">Direktorat Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Luat Sihombing menyebut bahwa target pasar pengembang gim di Indonesia terus merambah hingga ke pasar internasional. &ldquo;Hasil riset Asosiasi Gim Indonesia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bahwa dari 2017 hingga 2019, pasar-pasar yang disasar <em>game&nbsp;developer </em>Indonesia meningkat di lokal dan internasional,&rdquo; jelasnya dalam webinar &ldquo;Daya Tarik Industri Game dan E-Sport&rdquo;.</p>
<p style="text-align:justify">Sejalan dengan hal tersebut, Luat pun menyatakan bahwa skala usaha dalam industri gim pun turut meningkat. &ldquo;Kita lihat dari dulunya mikro, mereka akhirnya berkembang menjadi menengah. Nah, persentasenya selalu meningkat, sehingga potensinya pasti sangat besar,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Melihat hal tersebut, Luat menjelaskan bahwa penduduk Indonesia yang sangat banyak dan perkembangan internet yang terus meningkat menjadi potensi bagi industri gim. &ldquo;Dari kontribusi penetrasi internet per wilayah, konsentrasinya masih di pulau Jawa yaitu 41 persen. Artinya jika konektivitas sudah merata di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua akan banyak pasar yang bisa diraih. Masih banyak orang yang dapat disasar menjadi penikmat gim,&rdquo; tambah Luat.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam pengembangan, ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi para pelaku industri gim, salah satunya adalah pandangan negatif orang tua terhadap gim. &ldquo;Ini pekerjaan rumah bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada orang tua yang tidak mengenal industri gim bahwa ada juga gim yang bermanfaat,&rdquo; ucap Luat. Ia menjelaskan perlunya konsentrasi terhadap pemilihan gim, terutama anak-anak di bawah usia 18 tahun.</p>
<p style="text-align:justify">Tidak hanya itu terdapat juga tantangan lainnya yaitu persaingan dengan perusahaan-perusahaan gim besar. &ldquo;Mungkin sulit untuk mengembangkan industri ini. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan besar tidak hanya melihat Indonesia, tetapi juga Eropa dan Amerika. Buat Indonesia, spesifikasi gimnya terlalu berat, sehingga yang menang di Indonesia bukan perusahaan-perusahaan besar,&quot;&nbsp;tutur Ricky Setiawan selaku <em>founder</em> dan CEO GGWP.id.</p>
<p style="text-align:justify">Perluasan jaringan telekomunikasi yang merata juga penting dalam industri <em>e-sport</em> (baca: olahraga elektronik) karena dapat menjangkau penikmat gim di pelosok daerah. &ldquo;Jika tidak ada sinyal bagaimana mau bermain gim? Nah, kita bisa berpikir positif karena pemerintah juga cakupan kebijakannya sangat luas ingin membangun jaringan telekomunikasi memfokuskan kepada daerah yang Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Papua, NTT dan daerah-daerah lain yang belum memiliki akses telekomunikasi,&rdquo; ujar Rizki Natakusumah selaku anggota Komisi 1 DPR RI.</p>
<p style="text-align:justify">Untuk mendapat keuntungan dari produksi gim, Ricky menyampaikan bahwa terdapat model-model bisnis yang biasa dipakai perusahaan gim sebagai bentuk upaya pengembangan gim dalam mendapatkan keuntungan. Salah satunya adalah model bisnis premium. Jadi adanya penjualan akses premium untuk membuka seluruh fitur gim.</p>
<p style="text-align:justify">Lalu, ia melanjutkan bahwa model bisnis selanjutnya adalah <em>freemium </em>(baca: model bisnis yang menawarkan layanan gratis dan premium) dengan memasukkan iklan dalam gim. &ldquo;Terus adanya fitur <em>subscription</em> pada gim yang memberikan keuntungan kepada para pemain. Lalu, bisa juga <em>business-to business</em> seperti membuat gim untuk pelatihan, mengerjakan suatu bagian dari proyek gim besar, atau menaruh lisensi pada gim yang kita buat,&rdquo; jelas Ricky.</p>
<p><strong>Penulis: Rinaldi Oktarinanda<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/potensi-industri-gim-di-indonesia/">Potensi Industri Gim di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/info-industri-dan-teknologi/potensi-industri-gim-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Siber Wujudkan Ruang Digital yang Bersih dalam Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/polisi-siber-wujudkan-ruang-digital-yang-bersih-dalam-demokrasi-indonesia/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/polisi-siber-wujudkan-ruang-digital-yang-bersih-dalam-demokrasi-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 16:16:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[media-sosial]]></category>
		<category><![CDATA[polisi-siber]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Dengan mengaktifkan polisi siber, pemerintah mengupayakan terwujudnya ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif. Meski begitu, keberadaan polisi siber yang terlihat pada data</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/polisi-siber-wujudkan-ruang-digital-yang-bersih-dalam-demokrasi-indonesia/">Polisi Siber Wujudkan Ruang Digital yang Bersih dalam Demokrasi Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Dengan menga</em><em>ktifkan polisi siber</em><em>, pemerintah</em> <em>mengupayakan</em> <em>terwujudnya</em><em> ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif. Meski begitu</em><em>,</em><em> keberadaan polisi siber</em><em> yang</em> <em>terlihat pada data setimen menunjukkan ketimpangan karena tingginya angka setimen negatif.</em></p>
<p style="text-align:justify">Pada Jumat (19/02/21), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit telah menandatangani Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika dibandingkan dengan Surat Kapolri Nomor: SE/6/X/2015, terdapat perbedaan dalam pola pendekatan antar kedua surat edaran tersebut.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam webinar bertajuk &ldquo;Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia&rdquo; yang digelar oleh Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem) pada Jumat (12/03/21), Ferdian Andi selaku peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengatakan, &ldquo;Pada Surat Edaran Tahun 2015 menggunakan pendekatan reprensif karena terkait dengan penindakan, tetapi surat edaran terbaru ini memiliki tensi preventif yaitu meningkatkan pencegahan terlebih dahulu dibanding penindakan yang kemudian melahirkan polisi siber.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Dahulu terdapat sejumlah produk legislasi dan regulasi yang menunjukan sikap &ldquo;jalan pintas&rdquo; dari pemerintah dalam merespon polutan-polutan yang ada di media sosial. &ldquo;Seperti pada Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang situs Internet Bermuatan Negatif, saya menangkap ada keterkejutan atas masifnya media sosial,&rdquo; pungkas Ferdian.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut dengan ini, menurutnya, orang akan bebas berpendapat, mengkritik, dan memaki. &ldquo;Oleh karena itu, edukasi literasi publik kepada khalayak mengenai pemahaman tentang etika bermedia sosial jauh lebih penting dari pada menggunakan pendekatan jalan pintas,&rdquo; ungkap Ferdinan.&nbsp;Selain itu, ia turut menambahkan bahwa surat edaran Kapolri tahun 2021 sebagai landasan yuridis polisi siber dan bentuk upaya pemerintah mengimbangi ketersediaan regulasi dengan memberikan ruang edukasi kepada publik.</p>
<p style="text-align:justify">Realisasinya, anggota tim polisi siber akan memantau aktivitas yang ada di sosial media dan menindaklanjuti konten yang berpotensi melanggar UU ITE. &ldquo;Ketika polisi siber menemukan konten yang terindikasi melanggar pidana, maka polisi akan mengirimkan peringatan melalui <em>Direct Massage</em> (DM) ke pemilik akun setelah melakukan kajian terhadap konten tersebut dengan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE,&rdquo; ungkap Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada laman <em>CNN Indonesia</em>. &nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Peringatan yang dimaksudkan yaitu meminta pemilik akun untuk segera menghapus konten terkait dalam kurun waktu 1&#215;24 jam. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa jika diketahui postingan tersebut belum diturunkan oleh pemilik akun, penyidik akan memberi peringatan kembali sebanyak satu kali. Namun jika peringatan yang kedua tidak mendapat respon, tim polisi siber akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi serta melakukan upaya penindakan sebagai langkah terakhir.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam webinar tersebut, Heri Widodo selaku Komisi III DPR RI turut menjelaskan bahwa urgensi utama polisi siber sendiri adalah untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. Lanjutnya, ia mengatakan bahwa, &ldquo;Adanya Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE nyatanya belum mampu menekan keberadaan tindak pidana siber karena masih ada kekurangan didalamnya. Maka dari itu, polisi siber bertujuan menyadarkan masyarakat umum agar lebih aman dalam bermedia sosial.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Hal serupa pun disampaikan oleh Irwan Saputra selaku Chief Executive Officer (CEO) One Click Democration (OCD) yang merupakan pengembang aplikasi yang fokus mengawal demokrasi Indonesia. Banyak kejahatan digital yang butuh penanganan khusus dari polisi siber. &ldquo;Berdasarkan data statistik laporan pada <em>patrolisiber.id</em>, jumlah pengaduan tertinggi terdapat di masalah penipuan, pornografi, ancaman, dan hoax. Oleh karena itu, menurutnya dengan adanya polisi siber ini, pemerintah bermaksud untuk menangani masalah-masalah tersebut.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Akan tetapi, ketika ia melakukan pencarian pada media <em>monitoring </em>mengenai sentimen (baca: pendapat) publik akan kata kunci &lsquo;polisi siber&rsquo; dalam kurun waktu sebulan maka terlihat penilaian masyarakat. &ldquo;Terdapat 193 sentimen negatif dari media blog, <em>news</em>, dan web, serta sentimen positif yang ditemukan hanya sekitar 34. Hasil ini menujukkan adanya ketimpangan,&rdquo; ujar Irwan.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut terkait sentimen negatif dari publik, Irwan menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya persepsi ancaman pada masyarakat mengenai diaktifkannya polisi siber. &ldquo;Pertama masyarakat merasa selalu diawasi dan dimata-matai, kemudian diperkeruh oleh buzzer karena adanya pihak-pihak berkepentingan yang ingin menyerang pemerintah.&rdquo; Selain itu, maraknya pemberitaan dengan judul yang menimbulkan persepsi negatif terkait polisi siber serta kurangnya sosialisai dan edukasi ke masyarakat juga turut mempengaruhi hal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify">Melihat sentimen negatif tersebut, menurutnya, polisi siber perlu membuat image, regulasi, edukasi dan komunikasi yang lebih baik terhadap publik. &ldquo;Sebaiknya polisi siber hadir dengan tampilan yang lebih humanis, muda, dan <em>hero</em>, mengikuti aturan main Surat Edaran Kapolri Tahun 2021 serta menciptakan komunikasi yang terbuka dan asik. Karena hingga saat ini, polisi siber tidak punya akun sosial media untuk kehumasannya,&rdquo; tutur Irwan.</p>
<p style="text-align:justify">Dengan demikian, Ferdian turut mengharapkan agar pemerintah melakukan langkah yang simultan terkait upaya mendemokratisasi ranah siber. &ldquo;Mimpi adanya budaya siber yang baik akan sia-sia jika aturan induknya belum diperbaiki. Maka, saya berharap betul agar perubahan UU ITE masuk ke dalam daftar prioritas dan memaksimalkan edukasi literasi untuk memfasilitasi amanat konstitusi Pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berpendapat,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis:&nbsp; Ramadina Halimatus Sa&rsquo;diah<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/polisi-siber-wujudkan-ruang-digital-yang-bersih-dalam-demokrasi-indonesia/">Polisi Siber Wujudkan Ruang Digital yang Bersih dalam Demokrasi Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/polisi-siber-wujudkan-ruang-digital-yang-bersih-dalam-demokrasi-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 19:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[bem-si]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Aksi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, hari ini (20/10) dilakukan kembali. Hal ini dikarenakan, aspirasi rakyat</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/">Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Aksi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, hari ini (20/10)</em> <em>dilakukan kembali</em><em>. Hal ini dikarenakan, aspirasi rakyat tidak diperhatikan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Hari ini, seluruh elemen masyarakat kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dikutip dari Kompas.com, Remy Hastian selaku Koordinator Pusat Aliansi BEM SI menuturkan bahwa aksi damai ini akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 ke Istana Negara. Kemudian, dalam artikel tersebut juga dijelaskan massa yang terlibat pada aksi merupakan gabungan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti buruh, organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, berdasarkan yang tertulis di Suara.com, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi rakyat lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak UU Ciptaker dalam beberapa waktu kedepan. &ldquo;Ada seruan aksi yang akan dilakukan secara bersama-sama mulai tanggal 20, 21, hingga 22 Oktober nanti secara serentak dan nasional,&rdquo; kata Lini Zurlia selaku Humas dari Gebrak.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun rentetan aksi penolakan masyarakat ini dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak menemui massa pada aksi demonstrasi kemarin (16/10). &ldquo;Pihak yang menemui adalah staf khusus milenial yang dirasa bukan representasi dari Presiden Republik Indonesia,&rdquo; ujar Bagas Maropindra selaku Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM SI di Merdeka.com.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Remy juga menyampaikan kekecewaannya atas reaksi pemerintah terhadap tuntutan penolakan pengesahan UU Ciptaker pada Senin (5/10) yang disampaikan dalam Kompas.com. &ldquo;Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak transparan saat pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga malah memilih untuk melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi,&rdquo; katanya.&nbsp; Ia pun melanjutkan terkait tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi aksi demonstrasi sebelumnya. &quot;Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan <em>judicial review</em> terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut,&quot; tambahnya</p>
<p style="text-align:justify">Oleh karena itu, dalam Wartaekonomi.co.id diwartakan bahwa ribuan mahasiswa datang dari penjuru Indonesia ini menuntut Presiden Joko Widodo pada aksi hari ini (20/10) untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Selanjutnya, mahasiswa turut mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Ciptaker. &ldquo;Kami mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi,&quot; tutur Remy yang dilansir pada Republika.com.</p>
<p style="text-align:right"><strong>Hanny Kurnia Putri</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/">Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 12:56:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Sebanyak tujuh anggota Pers Mahasiswa (Persma) ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja. Beberapa</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/">Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong><em> Sebanyak tujuh anggota Pers Mahasiswa (Persma)</em><em> ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya pun mengalami kekerasan dan ancaman</em><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (8/10), beberapa anggota pers mahasiswa dikabarkan hilang dan ditangkap oleh polisi. &ldquo;Setelah kami lakukan <em>cross check</em>, ada tujuh anggota LPM yang ditangkap, yaitu tiga orang dari LPM Gema Politeknik Negeri Jakarta, dua orang dari LPM Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo, dan dua orang lainnya dari LPM Lima Universitas Pendidikan Indonesia,&rdquo; jelas Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Berthy Johnry sebagai korban dan anggota dari LPM Diamma menceritakan tentang kronologi penangkapannya yang terjadi seusai polisi memukul mundur massa sekitar pukul 15.30. Ketika ingin mengambil foto pada aksi tersebut, ia ikut maju bersama polisi yang sedang menyusun barisan di Jalan Budi Kemuliaan. Pada saat itu terlihat polisi yang sedang memukul demonstran, ia pun mengurungkan niatnya untuk memotret dan melanjutkan saat polisi sudah tidak melakukan pemukulan. Tanpa disangka, seorang bapak meneriaki&nbsp; dan melapor kepada polisi bahwa ia sedang memotret.</p>
<p style="text-align:justify">Setelah itu, ia dikerumuni oleh sejumlah polisi dan diberikan beberapa pertanyaan. Ia pun menunjukkan kartu persnya, lalu ia pun ditinggalkan. Namun secara tiba-tiba, ada yang memukul kepala dan mendengkul alat vitalnya. Ia juga mengatakan bahwa kamera yang ia bawa dirampas dan dirinya langsung dituntun masuk ke dalam minibus polisi.</p>
<p style="text-align:justify">Ketika menuju minibus, ia mengaku bahwa ada polisi yang berusaha melakukan kekerasan kepadanya. &ldquo;Selama menuju minibus, ada polisi yang berusaha memukuli, tetapi saya berhasil menangkisnya. Saat baris di monas untuk dipindahkan ke Kapolda dipukul dengan alat yang terbuat dari bambu ke arah tubuh saya dan ditendang ke arah dada,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Berbeda dengan Berthy, Syarifah Nur&rsquo;aini selaku korban lainnya sekaligus Pimpinan Redaksi LPM Lima mengatakan bahwa saat ia tiba pukul 11.19 WIB di depan pintu barat Monas yang bersebrangan dengan Istana Negara, suasana di sekitarnya masih tampak sepi sehingga ia bersama Amalia Azzahra (Anggota Muda Pers Lima) berniat untuk duduk terlebih dahulu. Tak lama kemudian, dua orang polisi berseragam lengkap menghampiri dan menanyakan identitas serta tujuan datang ke Istana Negara. Syarifah dan Amalia pun menunjukkan kartu pers, KTP, dan tak menolak saat grup Whatsapp-nya diperiksa.</p>
<p style="text-align:justify">Usai mengutarakan tujuannya untuk meliput, kedua polisi tersebut mengarahkan mereka menuju Lapangan Parkir Monas untuk bergabung dengan jurnalis lainnya. &ldquo;Tanpa sedikit rasa curiga, kami ikuti arahannya dengan alasan keamanan serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilontarkan oleh aparat kepolisian itu. Saya merasa kaget dan bingung saat tiba di tempat tujuan dan hanya melihat mobil-mobil saja,&rdquo; lanjutnya.</p>
<p style="text-align:justify">Syarifah pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan ancaman saat berusaha melakukan pembelaan. &ldquo;Sempat diberikan ancaman dan berdebat dengan aparat polisi ketika saya menolak untuk mengisi formulir yang berjudul &lsquo;Berita Acara Penyerahan Pelaku yang Diamankan dalam Aksi Unjuk Rasa&rsquo;, serta saat meminta pengembalian ponsel yang telah ditahan,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun proses pembebasan anggota Persma berlangsung cukup alot, hal ini disebabkan oleh pembatasan akses bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian. &ldquo;Bahkan ada pengacara saja kami kesulitan untuk mendampingi atau menemui pers mahasiswa yang ditahan oleh aparat kepolisian, hal ini dikarenakan polisi mempersempit ruang untuk bertemu orang lain sebelum dikonsolidasikan,&rdquo; ungkap Ade. Perdebatan panjang pun terjadi antara LBH Pers dan kepolisian, bahkan proses ini pun melibatkan beberapa instansi lainnya. &ldquo;Kemarin cukup rumit, mulai dari negosiasi, berdebat, mendatangkan anggota Komisi III DPR RI, hingga menghubungi Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk mendorong Polda,&rdquo; sebut Ade.</p>
<p style="text-align:justify">Anggota persma yang ditangkap pun harus menyiapkan berkas-berkas penting dalam pengurusan pembebasan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menandatangani surat pernyataan. &ldquo;Isi suratnya adalah menyatakan untuk tidak mengikuti demo/ meliput demo, jika tertangkap lagi akan diproses hukum,&rdquo; ungkap Berthy.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait dengan hal ini, alasan penangkapan yang dilakukan aparat pun belum jelas. &ldquo;Saya tidak tahu alasannya. Saya pikir mungkin karena provokator itu bilang saya mengambil gambar mereka (polisi) ketika mereka memukul mahasiswa padahal saya tidak mengambil gambar tersebut,&rdquo; jelas Berthy.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Syarifah yang diamankan dengan alasan PSBB di Jakarta pun merasa janggal. &ldquo;Pertama, jika saat itu hanya diamankan, seharusnya kita tidak dilarang untuk menghubungi keluarga secepatnya bahkan <em>handphone</em> tidak boleh dimainkan serta disita. Kedua, dengan alasan tersebut, rasanya tidak tepat karena di dalam lapangan parkir saja kita tidak ada <em>social distancing</em>,&rdquo; tutur Syarifah.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, Ade berkata bahwa polisi menangkap anggota pers mahasiswa tersebut saat keadaan aman atau tidak <em>chaos. </em>Ia menuturkan bahwa siapa pun yang dinilai mencurigakan langsung diangkut oleh aparat kepolisian dan beberapa di antaranya mengalami kekerasan.</p>
<p style="text-align:justify">Padahal, dilansir dari kompas.com, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh UU Pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ade juga mengucapkan, &ldquo;Berdasarkan UUD, setiap warga negara berhak memperoleh informasi, menyebarkan informasi, hingga menyampaikan pendapat. Setiap warga negara pun sama di mata hukum dan tidak boleh ditangkap sewenang-wenangnya.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Ade pula, tidak ada alasan lain untuk menghambat persma. Apalagi dari segi aspek kebebasan pers, persma ini menjadi investasi kebebasan pers di Indonesia. Jika persmanya sudah dihambat atau dikriminalisasi, tidak menutup kemungkinan masa depan pers kita akan tidak baik, serta jurnalis yang dikeluarkan tidak progresif.</p>
<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>
<p style="text-align:right"><strong>Hanny Kurnia Putri</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/">Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
