Demi Memperkuat Kedaulatan Negara, RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui

lpmindustria.com – RUU Landas Kontinen perlu dibahas lebih lanjut agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang sebelumnya dan dapat dijadikan acuan dalam perlindungan sampai dengan penegakan hukum dan kedaulatan, serta pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilansir dari Antaranews.com (1/9), pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi RUU yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017 tersebut. Melansir dari UU Nomor 1 Tahun 1973 Pasal 1 tentang Landas Kontinen, landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman dua ratus meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.

Melansir dari laman Antaranews.com, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan RUU tentang Landas Kontinen merupakan hal yang penting untuk dibahas karena dapat memperkuat kedaulatan bangsa atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen. "Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional," kata Trenggono.

Dilansir dari laman dpr.go.id, anggota Panitia Khusus RUU Landas Kontinen, Muhammad Syafi’i, menjelaskan pentingnya RUU tersebut diperbarui agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang tersebut. Awalnya, pengaturan muncul pertama kali melalui UU Nomor 1 Tahun 1973 yang mengacu pada rujukan ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958.

Romo, sapaan akrab Syafi’i, menambahkan bahwa saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat konvensi baru yaitu United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) dan UU Nomor 17 tahun 1982. Indonesia sudah meratifikasi UU Nomor 17 tahun 1982, tetapi UU tersebut perlu diperbarui untuk mengamankan kepentingan nasional di laut, terutama berkaitan dengan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati.

“Semula kita hanya memiliki landas kontinen dengan ukuran horizontal dari batas terluar pulau 200 mil di atas permukaan laut, namun dengan kita mengacu pada UNCLOS 1982, kita bisa memilih tiga kemungkinan mana yang lebih menguntungkan.,” papar Romo. Pilihan tersebut antara lain tetap horizontal di atas permukaan laut, melihat sedimen ketebalan laut, atau kedalaman isobat kedalaman laut di 2500 meter itu bisa lebih 200 mil hingga 350 mil dari batas terluar pulau Indonesia. Ia berpendapat bahwa hal itu lebih menguntungkan.

Romo mengungkapkan bahwa jika UU Landas Kontinen sudah disahkan, Indonesia akan dapat menikmati hasil laut berupa ekosistem yang hidup di air serta mengeksplorasi sumber daya laut yang berada di bawah tanah, minyak, gas, dan mineral. Selain itu, Indonesia juga akan mempunyai hak eksklusif. Dengan demikian, orang atau kapal yang hendak beraktivitas di landas kontinen Indonesia harus mendapatkan izin dari negara terlebih dahulu. “Serta harus ada jaminan tidak merusak habitat bawah laut dan melakukan pencemaran. Jika melanggar, kita mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,” papar Romo.

Pada laman Antaranews.com, Trenggono menyebutkan beberapa materi dalam RUU Landas Kontinen. "Materi tersebut diantaranya mengenai batas landas kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," sebutnya.

Pada laman Antaranews.com, Trenggono menyebutkan beberapa materi dalam RUU Landas Kontinen, diantaranya batas wilayah, hak berdaulat, kewenangan tertentu, kegiatan yang dapat dilakukan, perlindungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut serta sumber daya alam, serta pengawasan dan penegakan hukum, “Lalu ada juga beberapa ketentuan yaitu pidana, lain-lain, peralihan, dan penutup,” sebutnya.

Mengutip dari dpr.go.id, salah satu contoh perubahan dalam segi penindakan hukum yaitu pada undang-undang sebelumnya pelanggar jika berada dibatas landas kontinen Indonesia diberikan sanksi dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. Jika mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 1982, hukuman paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 Miliar, sehingga itu bisa menjadi pemasukan jika ada negara-negara lain melanggar di kawasan landas kontinen Indonesia.

Mengutip dari laman tnial.mil.id, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Laksamana Laut, Laksamana TNI, Yudo Margono, menyampaikan pendapat dan masukannya. “Saya menyambut baik usulan RUU yang merupakan pengembangan serta penyempurnaan hukum nasional yang meliputi materi hukum, struktur hukum, budaya hukum serta sarana dan prasarana penaatan dan penegakan hukumnya,” ungkapnya. Selanjutnya, Yudo menyampaikan bahwa pengembangan materi hukum merupakan proses yang berkelanjutan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan perubahan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tata hubungan antar negara.

Terkait proses penyempurnaan RUU Landas Kontinen ini, Yudo mengharapkan bahwa hal ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjamin kepentingan nasional di landas kontinen mulai dari aspek pengelolaan, pengawasan, perlindungan, sampai dengan penegakan hukum dan kedaulatan sesuai dengan dinamika tantangan yang dihadapi serta pengakuan status Indonesia sebagai negara kepulauan. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri KKP berharap RUU ini dapat segera disahkan. “Saya berharap agar RUU ini dapat dilakukan pembahasan materi substansi untuk selanjutnya ditandatangani dan disahkan secara resmi menjadi undang-undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Trenggono.

Penulis : Ela Auliyana
Editor : Artha Julia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *