<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebebasan-pers Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/kebebasan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/kebebasan-pers/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Mar 2025 06:36:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>kebebasan-pers Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/kebebasan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Teror terhadap Kantor Tempo Mengancam Kebebasan Pers</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/teror-terhadap-kantor-tempo-mengancam-kebebasan-pers/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/teror-terhadap-kantor-tempo-mengancam-kebebasan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 06:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bocor-Alus-Politik]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan-pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kode-Etik]]></category>
		<category><![CDATA[terortempo]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang-Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lpmindustria.com/?p=1932</guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Setelah ramai teror yang dikirimkan kepada media Tempo pekan lalu, kini Tempo kembali mendapat kiriman bangkai tikus. Hal ini memicu respons berbagai</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/teror-terhadap-kantor-tempo-mengancam-kebebasan-pers/">Teror terhadap Kantor Tempo Mengancam Kebebasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong> <em>Setelah ramai teror yang dikirimkan kepada media Tempo pekan lalu, kini Tempo kembali mendapat kiriman bangkai tikus. Hal ini memicu respons berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas kasus.</em></p>



<p>Kantor redaksi Tempo kini kembali mendapat kiriman, kali ini berupa bangkai tikus. Sebelumnya, Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Pusat dikirimkan kepala babi tanpa kuping pada Rabu, 19 Maret 2025 yang dibungkus dengan <em>styrofoam</em> dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan <em>host</em> siniar Bocor Alus Politik. Atas kasus tersebut, pihak Tempo melaporkannya kepada polisi dengan mendatangi Markas Besar Polri, dan menyerahkan paket kepala babi sebagai barang bukti.</p>



<p>Namun, Kantor Redaksi Tempo kembali mendapat kiriman kedua pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. Kiriman tersebut berupa kotak kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang telah dipenggal. Pemeriksaan sementara dilakukan oleh manajemen gedung, menyatakan bahwa paket berisi bangkai tikus tersebut dilempar dari luar pagar kompleks Kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB. Upaya ini diduga sebagai bentuk teror dan upaya yang menghambat kerja jurnalistik.</p>



<p>Dilansir dari Tempo, Setri Yasra sebagai Pemimpin Redaksi menjelaskan bahwa bangkai tikus semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima ancaman berupa pesan di media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025 yang menyatakan untuk terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.</p>



<p>Meutya Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital serta mantan jurnalis, menyatakan bahwa sangat menyayangkan hal tersebut dan mendorong media untuk melaporkan kepada kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pers. Dewan pers juga menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pelaku teror segera diusut tuntas, sebab teror dan intimidasi adalah bagian dari tindak pidana. Seharusnya, pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik dapat menempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yaitu menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan memaparkan bahwa aksi teror itu dapat mengancam keselamatan jurnalis, mengancam kebebasan pers, bahkan mengancam demokrasi. “Kami mendesak kepada kepolisian supaya mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelakunya. Jangan sampai hal yang sama terulang lagi di masa mendatang,&#8221; ungkap Herik Kurniawan.</p>



<p>Dalam Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang merupakan hasil kerja sama antara Yayasan TIFA bersama lembaga survei Populix, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), menyatakan Indeks Keselamatan Jurnalis meningkat. Sejak 2023 terdapat kenaikan 0,7 poin dengan skor 60,5 yang masuk kategori “Agak Terlindungi”. Meski begitu, mayoritas jurnalis tetap merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, terlebih saat ini tengah transisi pemerintahan baru. Tifa Natalia, sebagai Dewan Pengawas Yayasan TIFA, mengungkapkan sebanyak 66 persen jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena terdapat ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.</p>



<p>Kebebasan pers perlu terus disuarakan. Dengan kebebasan pers yang sehat, maka akan berdampak positif pada pembangunan demokrasi dan stabilitas nasional.</p>



<p><strong>Penulis : Nandra Ayu Saputri<br>Editor : Lifa Ansyaresti Setiawan</strong></p>



<p></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/teror-terhadap-kantor-tempo-mengancam-kebebasan-pers/">Teror terhadap Kantor Tempo Mengancam Kebebasan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/teror-terhadap-kantor-tempo-mengancam-kebebasan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paradoks Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman Hingga Kekerasan Terhadap Jurnalis</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/paradoks-kebebasan-berpendapat-pembungkaman-hingga-kekerasan-terhadap-jurnalis/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/paradoks-kebebasan-berpendapat-pembungkaman-hingga-kekerasan-terhadap-jurnalis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Nov 2021 21:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aji]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan-pers]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 agar para jurnalis terjamin keamanannya. Namun, itu hanya berupa tulisan yang tidak sesuai</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/paradoks-kebebasan-berpendapat-pembungkaman-hingga-kekerasan-terhadap-jurnalis/">Paradoks Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman Hingga Kekerasan Terhadap Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>Kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 agar para jurnalis terjamin keamanannya. Namun, itu hanya berupa tulisan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, angka kekerasan terhadap jurnalis mengalami pelonjakan pada tahun ini.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dalam webinar yang berjudul &quot;Paradoks Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman Hingga Kekerasan Terhadap Jurnalis&quot;, Sasmito Madrim selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan kebebasan pers terhadap jurnalis di Indonesia mengalami kemunduran. Hal ini dilihat dari indikator demokrasi Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan indikator ancaman/penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat pada tahun 2019 mencapai angka 65,69 persen menjadi 58,82 persen di tahun 2020. Sedangkan indikator ancaman/penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat pada tahun 2019 mencapai angka 57,35 persen menurun menjadi 42,28 persen di tahun 2020.</p>
<p style="text-align:justify">Namun jika dilihat dari&nbsp; data Indeks kemerdekaan pers yang dikutip dari Reporters Without Borders (RSF), lembaga pemantau media yang berkedudukan di prancis, Indonesia mengalami kenaikan peringkat yang asalnya berada di posisi 119 pada tahun 2019 menjadi di posisi 113 pada tahun 2020, sehingga kita lebih baik dari Singapura dan Timor Leste. Di sisi lain, data yang dicatat oleh AJI menunjukkan hal yang berbeda karena diambil dari setiap pemberitaan kekerasan yang terjadi yaitu terdapat peningkatan kekerasan terhadap jurnalis yakni sebanyak 84 kasus di tahun 2020 dan mengalami pelonjakan di bulan Mei tahun 2021 sebesar 90 kasus dan ironinya kasus kekerasan tersebut melonjak di kala pandemi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian, dilanjutkan oleh Sasmito selaku ketua AJI terdapat jenis-jenis kekerasan terhadap pers di Indonesia yaitu berupa <em>doxing</em> atau menyebarluaskan informasi pribadi, peretasan, <em>Distributed Denial of Service</em> (Ddos) atau banjirnya jaringan internet oleh lalu lintas internet, dan pelabelan hoaks. Empat jenis kekerasan tersebut merupakan tren kekerasan yang sedang terjadi di kala pandemi. Tujuan dari ke empat jenis kekerasan tersebut yakni menjadi ancaman di lapangan, dan untuk mempermalukan pihak jurnalis agar tidak memberitakan suatu informasi yang tidak diinginkan.&nbsp; Kemudian dituturkan kembali oleh Fatia selaku Koordinator komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KONTRAS) bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi pada pihak pers saja bahkan pada masyarakat sipil pun sering dirampas kebebasannya dalam berpendapat yaitu&nbsp; tren kekerasan di tahun 1998 kini mulai terjadi kembali yaitu seperti penculikan, pembatasan terhadap ruang publik, <em>ciber torture</em> (baca: penyiksaan siber), <em>extrajudicial killing</em> (baca: pembunuhan diluar hukum), <em>racial determination</em> (baca: diskriminasi ras), dan <em>restriction</em> (baca: batasan).</p>
<p style="text-align:justify">Berdasarkan jenis-jenis kekerasan yang telah dijelaskan sebelumnya, Nibras Nada Nailufar selaku jurnalis <em>Kompas</em> menuturkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis juga turut ia rasakan seperti halnya kasus pengeroyokan demonstran di JCC oleh pihak polisi, kejadian itu terjadi sore hari tanggal 26 September tahun 2019 di situ dia turut ikut terintimidasi yang berujung kekerasan terhadap jurnalis akibat merekam kejadian pengeroyokan tersebut. &ldquo;Saat itu, telepon genggam saya yang berisikan video pengeroyokan direbut oleh pihak polisi dan saya juga di intimidasi agar menghapus video tersebut,&rdquo; jelasnya. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kekerasan tersebut tidak hanya dirasakan oleh Nibras seorang tetapi jurnalis-jurnalis lainnya turut merasakan dampak dari kejadian tersebut ada yang dipatahkan alat-alat liputannya, ditendang, dan di sekitar area gedung kompas pun ikut terintimidasi dari kejadian tersebut.</p>
<p style="text-align:justify">Dengan adanya kasus kekerasan tersebut Sasmito selaku ketua AJI Indonesia pun ikut menuturkan kembali bahwa ada rekomendasi ke depannya yang dia pikir bisa dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengahadapi kasus tersebut yakni membuat kolaboras-kolaborasi yang baik antara masyarakat sipil. &ldquo;Mulailah berpikir dan bertindak secara strategis karena kita sudah mulai lelah dengan demokrasi yang stagnan dan semakin mundur ini, sehingga kita perlu memikirkan hal-hal yang strategis untuk kita lakukan bersama ke depannya. Selain itu juga dalam hal ini masyarakat sipil dengan pemerintah dan DPR perlu membukakan ekosistem demokrasi yang lebih baik,&rdquo; tuturnya.</p>
<p><strong>Penulis: Siti Nina Ismayanti<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/paradoks-kebebasan-berpendapat-pembungkaman-hingga-kekerasan-terhadap-jurnalis/">Paradoks Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman Hingga Kekerasan Terhadap Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/paradoks-kebebasan-berpendapat-pembungkaman-hingga-kekerasan-terhadap-jurnalis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Pers Meningkat, AJI dan Kemitraan Buat Protokol Peliputan</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/kasus-kekerasan-pers-meningkat-aji-dan-kemitraan-buat-protokol-peliputan/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/kasus-kekerasan-pers-meningkat-aji-dan-kemitraan-buat-protokol-peliputan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 12:43:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aji]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan-pers]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kekerasan dalam meliput terhadap media dan jurnalis yang kerap terjadi menandakan lemahnya perlindungan terhadap aktor-aktor pers. Dengan begitu dibuatlah protokol peliputan sebagai acuan</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kasus-kekerasan-pers-meningkat-aji-dan-kemitraan-buat-protokol-peliputan/">Kasus Kekerasan Pers Meningkat, AJI dan Kemitraan Buat Protokol Peliputan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Kekerasan dalam meliput terhadap media dan jurnalis yang kerap terjadi menandakan lemahnya perlindungan terhadap aktor-aktor pers. Dengan begitu dibuatlah protokol peliputan sebagai acuan dalam peliputan yang dilakukan oleh jurnalis.</em></p>
<p style="text-align:justify">Pada tahun 2019, Kemitraan (Partnership) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers bekerja untuk menyusun Protokol Perlindungan Keamanan Jurnalis dalam Meliput. Protokol tersebut disusun melalui dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dalam program Melindungi Pembela Hak Asasi Manusia untuk Pembangunan Berkelanjutan. Dalam webinar bertajuk &ldquo;Launching Protokol Keamanan bagi Jurnalis&rdquo;, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menjelaskan bahwa protokol ini mencakup sengketa dan hukum berkaitan dengan kerja pers.</p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari buku <em>Panduan Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan untuk Jurnalis</em>, laporan tahunan yang berjudul &ldquo;20 Tahun UU Pers: Menagih Janji Perlindungan&rdquo; mencatat bahwa setidaknya ada 79 kasus terkait isu kebebasan pers sepanjang tahun 2019. Hal ini didukung oleh data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang mencatat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pers pada tahun yang sama.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, jumlah ini pun meningkat pada tahun 2020, menjadi 84 kasus. Tak hanya itu, Reporters Without Borders pun menilai indeks kebebasan pers Indonesia berada di bawah Timor Leste dan Malaysia. Dalam buku tersebut pun diungkapkan bahwa media di Indonesia belum memiliki protokol perlindungan bagi jurnalis yang secara legal telah disahkan dalam kebijakan perusahaan media.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait permasalahan tersebut, Ade menjelaskan bahwa protokol ini dapat menjadi acuan bagi media dalam melindungi para jurnalis dan perusahaan saat melakukan kerja peliputan maupun publikasi berita, terutama terkait liputan isu-isu sensitif. Dilansir dari buku panduan ini, peningkatan kesadaran dapat berkontribusi pada menurunnya jumlah kekerasan dengan dibuatnya mekanisme perlindungan jurnalis di internal perusahaan media dan skema mitigasi risiko peliputan.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam video yang ditayangkan pada webinar sebelumnya, jurnalis harus menyiapkan berbagai perencanaan sebelum meliput, mulai dari persiapan fisik, mental, hingga logistik. Pertama, jurnalis perlu mencari informasi mengenai wilayah atau lokasi yang akan didatangi. Informasi yang dicari seputar keamanan, keadaan sosial,&nbsp; politik, kesehatan, iklim dan cuaca, media di daerah itu, serta infrastrukturnya. Sedangkan bagi perusahaan perlu juga memahami konteks sosial budaya dan norma/adat istiadat di daerah tersebut.</p>
<p style="text-align:justify">Untuk mendapatkan informasi tersebut, jurnalis bisa bertanya ke jejaring yang pernah meliput di lokasi tersebut atau menghubungi jurnalis yang wilayah liputannya menjangkau daerah tersebut. Melalui kontak tersebut, jurnalis dapat meminta bantuan untuk mendapatkan <em>fixer</em> atau asisten lokal yang bekerja di belakang layar saat meliput agar mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan terpercaya. Selain itu, jurnalis perlu memetakan aktor kunci atau narasumber yang bisa menjadi teman atau lawan dalam liputan.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, jurnalis harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan ketika peliputan. Persiapannya antara lain menyiapkan dokumen penting dan salinannya disimpan di tempat yang terpisah. Selain membuat salinan dokumen, jurnalis dapat memindai dokumen dan menyimpan di penyimpanan digital. Dalam buku panduan disebutkan dokumen yang diperlukan, yakni kartu pers, surat penugasan dari kantor, paspor jika ditugaskan ke luar negeri, kartu tanda pengenal, peta, dan sejumlah kontak penting. Selain itu dibutuhkan juga kartu yang memuat informasi golongan darah, riwayat alergi, kartu vaksin, surat izin mengemudi, kartu asuransi, dan uang yang disimpan terpisah.</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, jurnalis juga perlu menyusun daftar peralatan penting selama melakukan peliputan. Berikut sejumlah peralatan yang perlu disiapkan jurnalis yaitu helm yang ringan, selimut darurat, senter, toilet <em>wastebags</em>, <em>multi-functiontool</em>, senter kepala dengan lampu putih, merah, dan biru, pisau multiguna, peralatan makan lipat, penyumbat telinga, serta peluit.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun untuk pakaian dan alas kaki yang harus diperhatikan antara lain baju ganti dengan bahan yang nyaman dikenakan, tidak ketat, mudah dilipat menjadi lipatan kecil, dan ringan. Lalu, hindari warna yang mengarah ke partisan atau pengikut golongan tertentu, misalnya baju loreng yang dapat membuat jurnalis dikenali sebagai bagian dari militer, jaket anti-air, alas kaki yang nyaman, penutup kepala untuk menutupi debu, dan gelang dengan informasi mengenai golongan darah. Terakhir, hindari mengenakan perhiasan atau aksesori mahal, seperti jam, cincin emas, atau kalung emas.</p>
<p><strong>Penulis: Siti Nina Ismayanti<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kasus-kekerasan-pers-meningkat-aji-dan-kemitraan-buat-protokol-peliputan/">Kasus Kekerasan Pers Meningkat, AJI dan Kemitraan Buat Protokol Peliputan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/kasus-kekerasan-pers-meningkat-aji-dan-kemitraan-buat-protokol-peliputan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Ketua AJI Surabaya: Sudah Sampai Tahap Penyelidikan</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/kekerasan-terhadap-jurnalis-tempo-ketua-aji-surabaya-sudah-sampai-tahap-penyelidikan/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/kekerasan-terhadap-jurnalis-tempo-ketua-aji-surabaya-sudah-sampai-tahap-penyelidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Apr 2021 19:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aji]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan-pers]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Jurnalis ditugaskan untuk mengungkap kejahatan-kejahatan publik dan sebagai pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), namun ini sering mengancam keselamatan mereka. Dengan adanya Undang-Undang</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kekerasan-terhadap-jurnalis-tempo-ketua-aji-surabaya-sudah-sampai-tahap-penyelidikan/">Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Ketua AJI Surabaya: Sudah Sampai Tahap Penyelidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>Jurnalis ditugaskan untuk mengungkap kejahatan-kejahatan publik dan sebagai pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), namun ini sering mengancam keselamatan mereka. Dengan adanya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diharapkan kebebasan pers dapat diterima oleh seluruh jurnalis.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari laman <em>aji.or.id</em>, di Surabaya pada Sabtu (27/3) telah terjadi kekerasan terhadap salah satu jurnalis Tempo yang bernama Nurhadi. Hal tersebut didapatkannya saat melakukan reportase terkait kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Tepat pada pukul 18.40, ia melakukan investigasi serta memotret Prayitno yang sedang berada di pelaminan Gedung Bumimoro bersama besannya.</p>
<p style="text-align:justify">Namun pada pukul 20.00 ketika Nurhadi hendak keluar dari gedung, ia dihentikan oleh beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangan miliknya. Proses konfirmasi terkait identitas Nurhadi kepada pihak mempelai berlangsung cukup sengit, hingga timbul tindakan perampasan telepon genggam oleh keluarga mempelai perempuan. Selanjutnya, Nurhadi pun turut di interogasi oleh beberapa orang yang mengaku polisi dan ajudan Prayitno usai dimintai keterangan di pos Tentara Nasional Indonesia (TNI).</p>
<p style="text-align:justify">Sepanjang proses interogasi, Nurhadi mengalami kekerasan dengan cara dipukul, ditendang, ditampar, diancam untuk dibunuh, hingga perusakan alat liputan. Tak hanya itu, ia juga sempat dipaksa untuk menerima uang kompensasi sebesar Rp600.000, namun ia menolak. Akan tetapi, pelaku terus memaksa hingga memotretnya &nbsp;saat menerima uang tersebut. Uang itu pun disembunyikan Nurhadi di salah satu bagian mobil. Setelah selesai melakukan interogasi, pukul 22.25, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia untuk kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku anggota Kepolisian Polres Kota Besar (Polrestabes) dan anak asuh Komisaris Besar Polisi Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Esoknya, Nurhadi diantarkan pulang hingga tiba di rumah.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam wawancara kami pada kamis 15 April 2021 dengan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer &nbsp;menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah melanggar regulasi yang terdapat dalam KUHP Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Selain itu, Eben Haezer mengatakan yang akan diperjuangkan tidak hanya pelakunya saja, tetapi juga siapa pun yang mendalangi kejadian ini akan ditangkap. Walaupun salah satu pelakunya adalah oknum kepolisian, kasus ini akan terus diusut ke pengadilan. &ldquo;Kami melihat ada aktor intelektualnya dan berharap semua itu ditangkap serta diadili,&rdquo; tutur Eben Haezer selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian, Eben membeberkan bahwa kasus ini sudah sampai tahap penyelidikan dan ada beberapa orang yang diperiksa, seperti Firman, Purwanto, Heru yang merupakan anggota kepolisian dan Nurhadi sendiri. &ldquo;Saya pun juga sudah di periksa serta dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu dan dewan pers pun juga turut dimintai pendapat,&rdquo; ungkap Eben.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Eben juga meluruskan bahwa dalam hasil penyelidikan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan TNI. Hal tersebut dikarenakan mereka hanya mengamankan untuk memeriksa identitas Nurhadi sebagai mekanisme yang berlaku di markas TNI terdekat dari tempat kejadian berlangsung. Eben juga menegaskan bahwa ia masih menunggu langkah apa saja yang akan dilakukan dari kepolisian &ldquo;Tinggal tunggu saja mereka ditetapkan menjadi tersangka dan kami menghargai proses yang dijalankan polisi, jadi kami tidak ingin terburu-buru yang penting semua pelaku&nbsp; diusut tuntas,&rdquo; tegasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Menurutnya, kejadian ini bukan hanya teror bagi Nurhadi saja, melainkan juga bagi seluruh anggota pers di Indonesia. Ini dikarenakan kerja-kerja jurnalis yang diharapkan mampu mengungkap kejahatan-kejahatan publik yang akan mengancam kekerasan terjadi di mana, kapan, dan oleh siapa saja, tidak peduli dari organisasi mana pun. Dalam kejadian ini juga tidak hanya masalah Tempo atau Aji saja, tetapi juga seluruh pers di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify">Eben pun berharap agar kasus ini tidak berhenti &nbsp;di media perdamaian saja, tetapi berlanjut sampai ke persidangan dan menerapkan undang-undang pers. Dengan demikian ke depannya, kasus Nurhadi ini sebagai contoh untuk&nbsp; penyelidikan kepolisian agar terus menerapkan undang-undang pers. Ia juga menambahkan bahwa kerja jurnalis merupakan pejuang hak asasi manusia. &ldquo;Bukan hanya sebagai penyedia informasi saja, tetapi juga sebagai pejuang-pejuang hak asasi manusia, sehingga upaya pencegahannya harus ada,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis: Silvia Andini<br />
Editor: Ela Auliyana</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kekerasan-terhadap-jurnalis-tempo-ketua-aji-surabaya-sudah-sampai-tahap-penyelidikan/">Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Ketua AJI Surabaya: Sudah Sampai Tahap Penyelidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/kekerasan-terhadap-jurnalis-tempo-ketua-aji-surabaya-sudah-sampai-tahap-penyelidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
