Teror terhadap Kantor Tempo Mengancam Kebebasan Pers

lpmindustria.com – Setelah ramai teror yang dikirimkan kepada media Tempo pekan lalu, kini Tempo kembali mendapat kiriman bangkai tikus. Hal ini memicu respons berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas kasus.

Kantor redaksi Tempo kini kembali mendapat kiriman, kali ini berupa bangkai tikus. Sebelumnya, Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Pusat dikirimkan kepala babi tanpa kuping pada Rabu, 19 Maret 2025 yang dibungkus dengan styrofoam dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Atas kasus tersebut, pihak Tempo melaporkannya kepada polisi dengan mendatangi Markas Besar Polri, dan menyerahkan paket kepala babi sebagai barang bukti.

Namun, Kantor Redaksi Tempo kembali mendapat kiriman kedua pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. Kiriman tersebut berupa kotak kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang telah dipenggal. Pemeriksaan sementara dilakukan oleh manajemen gedung, menyatakan bahwa paket berisi bangkai tikus tersebut dilempar dari luar pagar kompleks Kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB. Upaya ini diduga sebagai bentuk teror dan upaya yang menghambat kerja jurnalistik.

Dilansir dari Tempo, Setri Yasra sebagai Pemimpin Redaksi menjelaskan bahwa bangkai tikus semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima ancaman berupa pesan di media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025 yang menyatakan untuk terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Meutya Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital serta mantan jurnalis, menyatakan bahwa sangat menyayangkan hal tersebut dan mendorong media untuk melaporkan kepada kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pers. Dewan pers juga menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pelaku teror segera diusut tuntas, sebab teror dan intimidasi adalah bagian dari tindak pidana. Seharusnya, pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik dapat menempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yaitu menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan memaparkan bahwa aksi teror itu dapat mengancam keselamatan jurnalis, mengancam kebebasan pers, bahkan mengancam demokrasi. “Kami mendesak kepada kepolisian supaya mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelakunya. Jangan sampai hal yang sama terulang lagi di masa mendatang,” ungkap Herik Kurniawan.

Dalam Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang merupakan hasil kerja sama antara Yayasan TIFA bersama lembaga survei Populix, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), menyatakan Indeks Keselamatan Jurnalis meningkat. Sejak 2023 terdapat kenaikan 0,7 poin dengan skor 60,5 yang masuk kategori “Agak Terlindungi”. Meski begitu, mayoritas jurnalis tetap merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, terlebih saat ini tengah transisi pemerintahan baru. Tifa Natalia, sebagai Dewan Pengawas Yayasan TIFA, mengungkapkan sebanyak 66 persen jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena terdapat ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.

Kebebasan pers perlu terus disuarakan. Dengan kebebasan pers yang sehat, maka akan berdampak positif pada pembangunan demokrasi dan stabilitas nasional.

Penulis : Nandra Ayu Saputri
Editor : Lifa Ansyaresti Setiawan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *