<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>omnibus-law Arsip - LPM Industria</title>
	<atom:link href="https://lpmindustria.com/tag/omnibus-law/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lpmindustria.com/tag/omnibus-law/</link>
	<description>Intelek dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:16:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://lpmindustria.com/lpmindustria/wp-content/uploads/2025/03/logo_industria-150x150.png</url>
	<title>omnibus-law Arsip - LPM Industria</title>
	<link>https://lpmindustria.com/tag/omnibus-law/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 16:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[b3]]></category>
		<category><![CDATA[bahan-berbahaya-dan-beracun]]></category>
		<category><![CDATA[batu-bara]]></category>
		<category><![CDATA[faba]]></category>
		<category><![CDATA[limbah]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[presiden-jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Pemerintah telah menghapus limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari jenis limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/">Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong>&nbsp;<em>Pemerintah telah menghapus limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari jenis limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dianggap berbahaya karena FABA dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dilansir dari <em>KompasTV</em>, pemerintah akhirnya memutuskan penghapusan FABA dari daftar limbah B3 pada Selasa (02/02). Penghapusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan itu sendiri merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (<em>Omnibus Law</em>) Nomor 1 Tahun 2020.</p>
<p style="text-align:justify">Pada peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 459, dijelaskan bahwa debu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatannya tidak termasuk limbah B3. &ldquo;Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah non-B3 khusus seperti <em>fly ash</em> (baca: debu) batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi <em>boiler</em> minimal <em>Ciraiating Fluidized Bed </em>(CFB) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan,&rdquo; tertulis dalam beleid tersebut, sebagaimana yang tertulis di <em>KompasTV</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Iwan Setiawan sebagai seorang peneliti dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), FABA adalah sisa atau limbah dari pembakaran batu bara. &ldquo;Batu bara yang dibakar menghasilkan produk sisa berupa material-material yang terbang dan terendapkan. Material yang terbang itu disebut <em>fly ash</em>, sedangkan yang terendap di bawah adalah <em>bottom ash</em>,&rdquo; ujarnya yang dilansir dalam laman <em>Kompas.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam sebuah kicauan Twitter dari Trend Asia dengan <em>username</em> @TrendAsia_Org mengungkapkan bahwa penghapusan tersebut tidak luput adanya dorongan atau pengaruh &nbsp;dari kalangan pengusaha. Tren Asia sendiri merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang begerak di bidang kesehatan lingkungan alam. &ldquo;Peraturan penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah B3 tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Lebih lanjut, cuitan tersebut juga menjelaskan bahwa limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung banyak sekali senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan lain-lain. &ldquo;Karena hal tersebut, mayoritas negara di dunia masih memasukkan limbah batu bara ke dalam limbah B3,&rdquo; ungkap Trend Asia dalam akun Twitternya.</p>
<p style="text-align:justify">Hal yang berbeda disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdan yang dikutip dari <em>apbi-icma.org</em>. &ldquo;Sebanyak enam belas asosiasi di Apindo sepakat mengenai penghapusan FABA karena berdasarkan hasil uji pun dinyatakan bahwa FABA bukanlah limbah B3,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Peneliti dan Pengampanye Trend Asia bernama Andri Prasetyo menyebutkan bahwa peraturan ini hanya memberikan hak khusus pada industri yang tidak bertanggung jawab. &rdquo;Penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (<em>Grand Policy</em>) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara mulai dari hulu hingga ke hilir,&rdquo; &nbsp;tegasnya yang dilansir dari artikel <em>dunia-energi.com</em>.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya pada artikel yang sama, Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) membeberkan dampak dari limbah tersebut sangat parah bagi lingkungan. Hal ini dikarenakan limbah tersebut mengandung unsur-unsur yang bersifat karsinogenik (baca: bersifat menyebabkan penyakit kanker), neutrotoksin (baca: toksin yang beraksi di sel saraf, neuron, biasanya berinteraksi pada protein membran), dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, serta satwa liar. &ldquo;Alih-alih memperkuat implementasi pengawasan dan penjatuhan sanksi pengelolaan abu batu bara dari pembangkit yang akan memperkecil risiko paparan, pemerintah justru melonggarkan aturan pengelolaan abu batu bara dengan mengeluarkannya dari daftar limbah B3,&rdquo; tegasnya</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto menjelaskan juga mengenai dampak FABA terhadap kerusakan pada paru-paru. &ldquo;Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya <em>coal workers pneumoconiosis</em>. Hal ini dapat terjadi karena debu batu bara menumpuk di paru-paru, lama-kelamaan tumpukan batu bara itu akan mengeraskan jaringan paru-paru dan menurunkan fungsinya,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait kebijakan ini, Trend Asia pun juga menjelaskan bahwa Keputusan pemerintah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify">Sedangkan menurut seorang Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, regulasi ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan perusahaan yang ingin mengurangi biaya dari pengolahan limbah batu bara saja. &ldquo;Jadi dari Jaringan Advokasi Batam (Jatam), kami usul Pak Presiden dan juga yang di Istana untuk &nbsp;mencoba berkantor di dekat PLTU batu bara dan hirup abu batu bara. Lalu, lihat juga bagaimana masyarakat sekitar sesak napas dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini,&quot; tutupnya pada <em>BBC News Indonesia</em>, Kamis (11/03).</p>
<p><strong>Penulis: Kevin Kahlil Akbar<br />
Editor: Silvia Andini</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/">Dihapus dari Limbah B3, FABA Membahayakan Kesehatan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/dihapus-dari-limbah-b3-faba-membahayakan-kesehatan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM Politeknik STMI Tidak Ikut Aksi Lanjutan, Presma: Kita Tetap Menolak UU Ciptaker</title>
		<link>https://lpmindustria.com/info-kampus/bem-politeknik-stmi-tidak-ikut-aksi-lanjutan-presma-kita-tetap-menolak-uu-ciptaker/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/info-kampus/bem-politeknik-stmi-tidak-ikut-aksi-lanjutan-presma-kita-tetap-menolak-uu-ciptaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2020 15:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[bem-si]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[politeknik-stmi-jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<category><![CDATA[stmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;BEM SI kembali menyerukan aksi nasional untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (20/10) lalu. Untuk aksi kali ini, BEM Politeknik</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-kampus/bem-politeknik-stmi-tidak-ikut-aksi-lanjutan-presma-kita-tetap-menolak-uu-ciptaker/">BEM Politeknik STMI Tidak Ikut Aksi Lanjutan, Presma: Kita Tetap Menolak UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>BEM SI kembali menyerukan aksi nasional untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (20/10) lalu. Untuk aksi kali ini, BEM Politeknik memutuskan tidak ikut turun ke jalan karena beberapa alasan.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hari lalu, aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja kembali dilakukan oleh masyarakat. Namun pada unjuk rasa kali ini, BEM Politeknik STMI Jakarta memutuskan untuk tidak turut melakukan aksi tersebut. &ldquo;Untuk tanggal 20 Oktober secara spesifik, BEM Politeknik STMI Jakarta tidak turun melakukan demonstrasi,&rdquo; ujar Yudhi Anggara selaku Presiden Mahasiswa Politeknik STMI Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Yudhi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan himbauan dan BEM se Jabodetabek-Banten (BSJB) dan hasil evaluasi aksi unjuk rasa sebelumnya (8/10) yang dinilai membahayakan mahasiswa. &ldquo;Saat itu, situasi dan kondisi di lapangan lumayan rusuh. Sehingga, kita menilai bahwa hal tersebut dapat membahayakan mahasiswa kita,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Yudhi pun menuturkan bahwa risiko penularan Covid-19 lebih tinggi terjadi saat melakukan aksi unjuk rasa. &ldquo;Ada beberapa risiko yang sedang terjadi yaitu banyaknya penularan Covid-19. Jadi kita meminimalkan terjadinya penularan terhadap mahasiswa kita sendiri akibat turun ke demo itu,&rdquo; ucap Yudhi.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa, Yudhi mengucapkan bahwa BEM Politeknik STMI Jakarta tetap melakukan aksi melalui media sosial. &ldquo;Kita memberikan pencerdasan kepada para mahasiswa khususnya internal kampus kita, bahwa UU ini memiliki beberapa pasal kontroversial yang sedang dibahas dimana-mana. Kita juga memberitahu bahwa BEM Politeknik STMI Jakarta tetap menolak UU tersebut,&rdquo; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Yudhi menuturkan bahwa ada beberapa mahasiswa Politeknik STMI Jakarta yang mengikuti aksi tersebut atas nama pribadi. &ldquo;Mungkin jumlahnya sekitar lima belas orang, tetapi saya tidak bisa memastikan karena kurang <em>valid</em>. Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa mereka membawa massa sekitar tiga belas orang, namun mungkin ada beberapa juga yang tidak konfirmasi,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi mahasiswa yang ikut turun dalam aksi unjuk rasa, Yudhi mendukung hal tersebut. Walau banyaknya risiko untuk ikut aksi, menurutnya hal tersebut merupakan hak setiap universitas dan organisasi. &ldquo;Saya atas nama BEM dan Presma Politeknik STMI Jakarta mendukung teman-teman yang masih bisa ikut turun ke jalan dengan banyaknya risiko tersebut,&rdquo; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait keputusan BEM Politeknik STMI untuk tidak mengikuti aksi demo, Muhammad Fadilah Ardhan, mahasiswa SIIO angkatan 2018 berpendapat bahwa keputusan yang diambil BEM sudah benar. Menurutnya hal ini dikarenakan Politeknik STMI Jakarta merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenperin. Lalu, ia pun menyetujui bahwa kondisi pandemi saat ini turut menjadi kekhawatiran terjadinya penularan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kendati demikian, salah satu mahasiswa angkatan 2017 yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan kekecewaannya. &ldquo;Saya pribadi cukup menyayangkan karena BEM Politeknik STMI Jakarta bungkam seperti itu. Seharusnya mereka sebagai sumber aspirasi mahasiswa, tugas pokoknya adalah menyampaikan, menyalurkan, atau menjadi perwakilan dari mahasiswa,&rdquo; tuturnya. Ia juga menuturkan bahwa aksi media sosial yang dilakukan oleh BEM Politeknik STMI Jakarta untuk melakukan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja pun kurang. &ldquo;Pada tanggal 16 dan 20 Oktober lalu, BEM Politeknik STMI Jakarta pun&nbsp; tidak melakukan unggahan apapun tentang aksi yang sedang terjadi,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal serupa disampaikan oleh Haekal Rentua, mahasiswa SIIO angkatan 2017. Ia pun sangat menyayangkan keputusan dari BEM Politeknik STMI Jakarta. Haekal menuturkan bahwa aksi unjuk rasa hanya memiliki dua kemungkinan, yaitu berlangsung ricuh atau damai. Menurutnya, hal tersebut dapat diantisipasi dengan persiapan yang matang, seperti menentukan bagian keamanan dan evakuasi serta mengatur strategi jika terjadi kerusuhan. Perihal risiko penularan Covid-19, ia mengucapkan bahwa risiko tersebut tidak hanya ada saat aksi demonstrasi saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut lagi, Haekal berpendapat bahwa aksi melalui media sosial kurang didengar. &ldquo;Aksi melalui media sosial belum cukup karena tidak membuat kita menjadi cerdas juga. Jika melakukan aksi secara langsung, kita akan mengkaji dan ada teknik lapangan serta konsolidasi. Menurut saya, itu pembelajaran juga untuk mahasiwa,&rdquo; tutupnya.</p>
<p style="text-align: right;"><strong>Artha Julia</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/info-kampus/bem-politeknik-stmi-tidak-ikut-aksi-lanjutan-presma-kita-tetap-menolak-uu-ciptaker/">BEM Politeknik STMI Tidak Ikut Aksi Lanjutan, Presma: Kita Tetap Menolak UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/info-kampus/bem-politeknik-stmi-tidak-ikut-aksi-lanjutan-presma-kita-tetap-menolak-uu-ciptaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 19:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[bem-si]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Aksi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, hari ini (20/10) dilakukan kembali. Hal ini dikarenakan, aspirasi rakyat</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/">Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Aksi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, hari ini (20/10)</em> <em>dilakukan kembali</em><em>. Hal ini dikarenakan, aspirasi rakyat tidak diperhatikan.</em></p>
<p style="text-align:justify">Hari ini, seluruh elemen masyarakat kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dikutip dari Kompas.com, Remy Hastian selaku Koordinator Pusat Aliansi BEM SI menuturkan bahwa aksi damai ini akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 ke Istana Negara. Kemudian, dalam artikel tersebut juga dijelaskan massa yang terlibat pada aksi merupakan gabungan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti buruh, organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, berdasarkan yang tertulis di Suara.com, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi rakyat lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak UU Ciptaker dalam beberapa waktu kedepan. &ldquo;Ada seruan aksi yang akan dilakukan secara bersama-sama mulai tanggal 20, 21, hingga 22 Oktober nanti secara serentak dan nasional,&rdquo; kata Lini Zurlia selaku Humas dari Gebrak.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun rentetan aksi penolakan masyarakat ini dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak menemui massa pada aksi demonstrasi kemarin (16/10). &ldquo;Pihak yang menemui adalah staf khusus milenial yang dirasa bukan representasi dari Presiden Republik Indonesia,&rdquo; ujar Bagas Maropindra selaku Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM SI di Merdeka.com.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Remy juga menyampaikan kekecewaannya atas reaksi pemerintah terhadap tuntutan penolakan pengesahan UU Ciptaker pada Senin (5/10) yang disampaikan dalam Kompas.com. &ldquo;Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak transparan saat pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga malah memilih untuk melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi,&rdquo; katanya.&nbsp; Ia pun melanjutkan terkait tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi aksi demonstrasi sebelumnya. &quot;Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan <em>judicial review</em> terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut,&quot; tambahnya</p>
<p style="text-align:justify">Oleh karena itu, dalam Wartaekonomi.co.id diwartakan bahwa ribuan mahasiswa datang dari penjuru Indonesia ini menuntut Presiden Joko Widodo pada aksi hari ini (20/10) untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Selanjutnya, mahasiswa turut mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Ciptaker. &ldquo;Kami mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi,&quot; tutur Remy yang dilansir pada Republika.com.</p>
<p style="text-align:right"><strong>Hanny Kurnia Putri</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/">Tak Digubris Pemerintah, Massa Kembali Lakukan Aksi Penolakan UU Ciptaker</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/tak-digubris-pemerintah-massa-kembali-lakukan-aksi-penolakan-uu-ciptaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 12:56:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; Sebanyak tujuh anggota Pers Mahasiswa (Persma) ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja. Beberapa</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/">Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify"><strong>lpmindustria.com &#8211;</strong><em> Sebanyak tujuh anggota Pers Mahasiswa (Persma)</em><em> ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya pun mengalami kekerasan dan ancaman</em><em>.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (8/10), beberapa anggota pers mahasiswa dikabarkan hilang dan ditangkap oleh polisi. &ldquo;Setelah kami lakukan <em>cross check</em>, ada tujuh anggota LPM yang ditangkap, yaitu tiga orang dari LPM Gema Politeknik Negeri Jakarta, dua orang dari LPM Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo, dan dua orang lainnya dari LPM Lima Universitas Pendidikan Indonesia,&rdquo; jelas Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify">Berthy Johnry sebagai korban dan anggota dari LPM Diamma menceritakan tentang kronologi penangkapannya yang terjadi seusai polisi memukul mundur massa sekitar pukul 15.30. Ketika ingin mengambil foto pada aksi tersebut, ia ikut maju bersama polisi yang sedang menyusun barisan di Jalan Budi Kemuliaan. Pada saat itu terlihat polisi yang sedang memukul demonstran, ia pun mengurungkan niatnya untuk memotret dan melanjutkan saat polisi sudah tidak melakukan pemukulan. Tanpa disangka, seorang bapak meneriaki&nbsp; dan melapor kepada polisi bahwa ia sedang memotret.</p>
<p style="text-align:justify">Setelah itu, ia dikerumuni oleh sejumlah polisi dan diberikan beberapa pertanyaan. Ia pun menunjukkan kartu persnya, lalu ia pun ditinggalkan. Namun secara tiba-tiba, ada yang memukul kepala dan mendengkul alat vitalnya. Ia juga mengatakan bahwa kamera yang ia bawa dirampas dan dirinya langsung dituntun masuk ke dalam minibus polisi.</p>
<p style="text-align:justify">Ketika menuju minibus, ia mengaku bahwa ada polisi yang berusaha melakukan kekerasan kepadanya. &ldquo;Selama menuju minibus, ada polisi yang berusaha memukuli, tetapi saya berhasil menangkisnya. Saat baris di monas untuk dipindahkan ke Kapolda dipukul dengan alat yang terbuat dari bambu ke arah tubuh saya dan ditendang ke arah dada,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Berbeda dengan Berthy, Syarifah Nur&rsquo;aini selaku korban lainnya sekaligus Pimpinan Redaksi LPM Lima mengatakan bahwa saat ia tiba pukul 11.19 WIB di depan pintu barat Monas yang bersebrangan dengan Istana Negara, suasana di sekitarnya masih tampak sepi sehingga ia bersama Amalia Azzahra (Anggota Muda Pers Lima) berniat untuk duduk terlebih dahulu. Tak lama kemudian, dua orang polisi berseragam lengkap menghampiri dan menanyakan identitas serta tujuan datang ke Istana Negara. Syarifah dan Amalia pun menunjukkan kartu pers, KTP, dan tak menolak saat grup Whatsapp-nya diperiksa.</p>
<p style="text-align:justify">Usai mengutarakan tujuannya untuk meliput, kedua polisi tersebut mengarahkan mereka menuju Lapangan Parkir Monas untuk bergabung dengan jurnalis lainnya. &ldquo;Tanpa sedikit rasa curiga, kami ikuti arahannya dengan alasan keamanan serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilontarkan oleh aparat kepolisian itu. Saya merasa kaget dan bingung saat tiba di tempat tujuan dan hanya melihat mobil-mobil saja,&rdquo; lanjutnya.</p>
<p style="text-align:justify">Syarifah pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan ancaman saat berusaha melakukan pembelaan. &ldquo;Sempat diberikan ancaman dan berdebat dengan aparat polisi ketika saya menolak untuk mengisi formulir yang berjudul &lsquo;Berita Acara Penyerahan Pelaku yang Diamankan dalam Aksi Unjuk Rasa&rsquo;, serta saat meminta pengembalian ponsel yang telah ditahan,&rdquo; katanya.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun proses pembebasan anggota Persma berlangsung cukup alot, hal ini disebabkan oleh pembatasan akses bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian. &ldquo;Bahkan ada pengacara saja kami kesulitan untuk mendampingi atau menemui pers mahasiswa yang ditahan oleh aparat kepolisian, hal ini dikarenakan polisi mempersempit ruang untuk bertemu orang lain sebelum dikonsolidasikan,&rdquo; ungkap Ade. Perdebatan panjang pun terjadi antara LBH Pers dan kepolisian, bahkan proses ini pun melibatkan beberapa instansi lainnya. &ldquo;Kemarin cukup rumit, mulai dari negosiasi, berdebat, mendatangkan anggota Komisi III DPR RI, hingga menghubungi Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk mendorong Polda,&rdquo; sebut Ade.</p>
<p style="text-align:justify">Anggota persma yang ditangkap pun harus menyiapkan berkas-berkas penting dalam pengurusan pembebasan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menandatangani surat pernyataan. &ldquo;Isi suratnya adalah menyatakan untuk tidak mengikuti demo/ meliput demo, jika tertangkap lagi akan diproses hukum,&rdquo; ungkap Berthy.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait dengan hal ini, alasan penangkapan yang dilakukan aparat pun belum jelas. &ldquo;Saya tidak tahu alasannya. Saya pikir mungkin karena provokator itu bilang saya mengambil gambar mereka (polisi) ketika mereka memukul mahasiswa padahal saya tidak mengambil gambar tersebut,&rdquo; jelas Berthy.</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Syarifah yang diamankan dengan alasan PSBB di Jakarta pun merasa janggal. &ldquo;Pertama, jika saat itu hanya diamankan, seharusnya kita tidak dilarang untuk menghubungi keluarga secepatnya bahkan <em>handphone</em> tidak boleh dimainkan serta disita. Kedua, dengan alasan tersebut, rasanya tidak tepat karena di dalam lapangan parkir saja kita tidak ada <em>social distancing</em>,&rdquo; tutur Syarifah.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, Ade berkata bahwa polisi menangkap anggota pers mahasiswa tersebut saat keadaan aman atau tidak <em>chaos. </em>Ia menuturkan bahwa siapa pun yang dinilai mencurigakan langsung diangkut oleh aparat kepolisian dan beberapa di antaranya mengalami kekerasan.</p>
<p style="text-align:justify">Padahal, dilansir dari kompas.com, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh UU Pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ade juga mengucapkan, &ldquo;Berdasarkan UUD, setiap warga negara berhak memperoleh informasi, menyebarkan informasi, hingga menyampaikan pendapat. Setiap warga negara pun sama di mata hukum dan tidak boleh ditangkap sewenang-wenangnya.&rdquo;</p>
<p style="text-align:justify">Menurut Ade pula, tidak ada alasan lain untuk menghambat persma. Apalagi dari segi aspek kebebasan pers, persma ini menjadi investasi kebebasan pers di Indonesia. Jika persmanya sudah dihambat atau dikriminalisasi, tidak menutup kemungkinan masa depan pers kita akan tidak baik, serta jurnalis yang dikeluarkan tidak progresif.</p>
<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>
<p style="text-align:right"><strong>Hanny Kurnia Putri</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/">Penangkapan Anggota Pers Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/penangkapan-anggota-pers-mahasiswa-dalam-aksi-demonstrasi-tolak-uu-cipta-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Mahasiswa Menuntut Pembatalan UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/aksi-mahasiswa-menuntut-pembatalan-uu-cipta-kerja/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/aksi-mahasiswa-menuntut-pembatalan-uu-cipta-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 17:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[bem-si]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211;&#160;Kemarin (8/10), BEM SI dan&#160;mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan karena</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/aksi-mahasiswa-menuntut-pembatalan-uu-cipta-kerja/">Aksi Mahasiswa Menuntut Pembatalan UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>lpmindustria.com &#8211;&nbsp;</strong><em>Kemarin (8/10), BEM SI dan&nbsp;mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan karena UU tersebut dianggap merugikan masyarakat, lingkungan serta buruh di Indonesia.</em></p>
<p style="text-align:justify">Dalam akun Instagramnya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk mengikuti Aksi Nasional pada Kamis (08/10) dengan titik aksi di Istana Negara Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada Senin (05/10). &ldquo;Kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu). Fokus kami, bagaimana Presiden menolak dulu,&rdquo; jelas Koordinator BEM SI pada Tirto.id.</p>
<p style="text-align:justify">Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini. Pertama, tata cara pembentukan UU yang dinilai cacat prosedur. &ldquo;05 Oktober 2020 menjadi hari duka dan penghianatan sekaligus jadi simbol atas matinya hati nurani para Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rakyat Indonesia dengan disahkannya Omnibus Law menjadi sebuah Undang-Undang di tengah kondisi negeri yang sedang sakit,&rdquo; tulis BEM SI dalam akun Instagramnya.</p>
<p style="text-align:justify">Hal serupa disampaikan oleh Rozi dan Aufa yang merupakan demonstran aksi tersebut yang tergabung dalam Aliansi Universitas Indonesia. Mereka menyatakan bahwa pembentukan UU ini dilakukan secara terburu-buru dan tertutup sehingga perlu dicurigai. &ldquo;Jika memang Omnibus Law menguntungkan bagi masyarakat, kenapa partisipasi rakyat ditutup bahkan <em>draft&shy;-</em>nya saja tidak disosialisasikan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat?,&rdquo; tutur Rozi.</p>
<p style="text-align:justify">Tak hanya itu, mereka juga menilai bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut kontroversial. Aufa mengatakan bahwa terdapat pasal-pasal yang dapat memberangus hak-hak para buruh. Diwartakan oleh Tirto.id, pasal-pasal tersebut diantaranya adalah penghapusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja (Pasal 88C), penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai pertimbangan penetapan upah minimum (Pasal 88D), dan juga mengubah ketentuan cuti dengan menghapus izin atau cuti khusus (Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan).</p>
<p style="text-align:justify">Selain itu, Aufa menyebutkan tuntutan lainnya yang ia perjuangkan adalah perihal penghapusan beberapa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). &ldquo;Pertama, izin lingkungan diubah menjadi persetujuan dimana seharusnya orang meminta izin kepada negara dalam pembuatan perusahaan, diganti hanya sebatas persetujuan. Kedua, keterlibatan masyarakat dalam pembentukkan Amdal dipinggirkan,&rdquo; jelasnya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut dapat merusak sumber penghidupan masyarakat yang berasal dari lingkungan.</p>
<p style="text-align:justify">Lalu dikutip dari Suarasulsel.id, alasan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja ini lantaran khawatir dengan hilangnya budaya leluhur yang ada pada pendidikan di Indonesia, karena budaya negara asing akan lebih mudah masuk ke dunia pendidikan.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, kesulitan membayar&nbsp; biaya pendidikan anak pun akan dirasakan oleh orang tua mahasiswa yang merupakan golongan menengah ke bawah. &ldquo;Orang tua mahasiswa yang merupakan golongan menengah ke bawah akan terdampak, karena sistem pengupahan dalam Omnibus Law sesuai dengan jam kerja,&rdquo; ucap Ihwan dalam artikel yang diterbitkan Suarasulsel.id. Ia pun turut menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja juga tidak berpihak kepada masyarakat golongan menengah ke bawah. &ldquo;Kami memahami bahwa UU ini tidak menguntungkan bagi masyarakat bawah, tetapi hanya menguntungkan kaum elite saja,&rdquo; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify">Terkait dengan adanya aksi demonstrasi, mahasiswa mengharapkan agar pemerintah dapat mendengarkan suara masyarakat dan membatalkan UU tersebut. Hal tersebut turut disampaikan oleh Rozi. &ldquo;Kami berharap Presiden benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, buruh tani, nelayan, dan lain-lain untuk menerbitkan Perppu. Kami, kawan-kawan UI, bersama buruh dan aliansi masyarakat lainnya akan terus melawan dan turun ke jalan sampai Pak Jokowi mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh masyarakat,&rdquo; tutupnya.</p>
<p style="text-align:right"><strong>Artha Julia</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/aksi-mahasiswa-menuntut-pembatalan-uu-cipta-kerja/">Aksi Mahasiswa Menuntut Pembatalan UU Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/aksi-mahasiswa-menuntut-pembatalan-uu-cipta-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja</title>
		<link>https://lpmindustria.com/peristiwa/kontroversi-uu-omnibus-law-cipta-kerja/</link>
					<comments>https://lpmindustria.com/peristiwa/kontroversi-uu-omnibus-law-cipta-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[LPM Industria]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 22:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus-law]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[ruu-cipta-kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false"></guid>

					<description><![CDATA[<p>lpmindustria.com &#8211; UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10/2020) dalam Rapat Paripurna ke-7 pada masa persidangan I tahun 2020-2021. Hal ini menuai banyak</p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kontroversi-uu-omnibus-law-cipta-kerja/">Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>lpmindustria.com &#8211; </strong><em>UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10/2020) dalam Rapat Paripurna ke-7 pada masa persidangan I tahun 2020-2021. Hal ini menuai banyak kontroversi karena dinilai mengabaikan hak buruh dan hak asasi manusia.</em></p>
<p style="text-align:justify">Saat ini, RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sedang menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, beberapa poin yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini dinilai tidak berpihak kepada buruh. Dalam tulisan yang dirilis oleh Detik.com, Nining Elitos selaku Ketua Umum dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku kecewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lantaran UU Cipta Kerja cacat prosedural dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.</p>
<p style="text-align:justify">Dimuat dalam Kompas.com, salah satu poin yang dianggap memberatkan buruh adalah UU Cipta Kerja Pasal 59. UU tersebut menghapus aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau pekerja kontrak.</p>
<p style="text-align:justify">Selanjutnya, dalam Pasal 77 hanya ditetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran. &quot;Pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Pemerintah Pusat menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,&quot; tulis RUU Cipta Kerja Pasal 77. Hal ini membuat pengusaha yang melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain tidak bisa lagi dikenakan sanksi pidana, salah satunya dalam bidang pengolahan dan perlidungan lingkungan hidup.</p>
<p style="text-align:justify">Selain hal diatas, UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur hari libur buruh dihilangkan dan diganti dengan Pasal 79 UU Cipta Kerja. UU ini menghapus kewajiban perusahaan memberikan cuti dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku kelipatan masa kerja enam tahun.</p>
<p style="text-align:justify">Di Pasal 79 ini pula, pekerja mendapatkan hak waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan (Pasal 79 ayat (2) huruf (b)), pemberian cuti tahunan paling sedikit dua belas hari kerja setelah buruh bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat(3)), pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat (4)), dan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama (pasal 79 ayat (5)).</p>
<p style="text-align:justify">Berikutnya, pada Pasal 88 hanya memiliki tujuh kebijakan pengupahan pekerja yang sebelumnya berjumlah sebelas dalam UU Ketenagakerjaan. Artinya, ada pemangkasan kebijakan yang berlaku sebelumnya. Kebijakan yang dihapus antara lain, upah karena menjalankan waktu istirahat kerjanya, upah untuk membayar pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.</p>
<p style="text-align:justify">Kemudian, pada Pasal 91, sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Keja. Terakhir, dalam Pasal 169, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh yang mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align:justify">Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam artikel Tirto.id mengatakan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja ini menunjukan kurangnya komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM. &quot;Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Nampaknya, anggota dewan dan pemerintah lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara itu, hak jutaan pekerja kini terancam,&rdquo; jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify">Beliau juga menegaskan akan mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Cipta Kerja. &ldquo;HAM harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari pihak yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas,&rdquo; tambahnya.</p>
<p style="text-align:right"><strong>Kevin Kahlil Akbar</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lpmindustria.com/peristiwa/kontroversi-uu-omnibus-law-cipta-kerja/">Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lpmindustria.com">LPM Industria</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lpmindustria.com/peristiwa/kontroversi-uu-omnibus-law-cipta-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
