Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Konsentrasi Industri

lpmindustria.com – Kementerian Perindustrian telah membentuk tim inspeksi untuk melakukan pemasangan alat pemantau kualitas udara dengan tujuan memahami kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri. Pemasangan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, menjelaskan bahwa industri menyumbang sebanyak 31% dari total polusi di Jakarta. Dilansir dari antaranews.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Surat Edaran ini bertujuan sebagai dasar dan panduan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, Kemenperin membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Tim inspeksi ini memiliki tugas untuk melakukan kunjungan lapangan serta pemasangan alat pemantau emisi.

Dilansir melalui antaranews.com, Eko S. A. Cahyanto, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, menyatakan bahwa alat pemantau emisi ini dapat dipantau secara realtime.

"Alat ini akan dipasang hingga akhir tahun. Pemasangan alat ini disponsori oleh Kemenperin, dan kami telah meminta kepada manajemen perusahaan untuk menyediakan listrik dan wifi agar kami dapat terus mengakses datanya. Ini sesuai dengan tugas kami hingga akhir tahun," ujar Eko ketika melakukan kunjungan ke pabrik di PT Yuasa Battery, Tangerang, Banten.

Eko menjelaskan bahwa setelah alat dipasang, data akan langsung terhubung dengan sistem yang ada di Kemenperin. Oleh karena itu, diperlukan koneksi internet dan pasokan listrik yang stabil.

Menurut laman kemenperin.go.id, Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, antara lain, setiap perusahaan diwajibkan untuk menjelaskan sumber potensi pencemaran yang terkait dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup informasi seperti jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi pada emisi. Perusahaan dapat menyediakan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luas penyimpanan batubara.

Eko juga menyampaikan bahwa sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat saat ini berada di bawah pengawasan Kemenperin. "Dari jumlah tersebut, sebagian besar menggunakan boiler untuk keperluan proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga memberikan laporan tentang aktivitas industri mereka, termasuk memberikan informasi mengenai titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi," terang Dirjen KPAII.

Sebagai hasilnya, 1.025 perusahaan ini menjadi fokus pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan bahwa Kemenperin terus melakukan sosialisasi terkait pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar fokus prioritas tersebut. Upaya ini melibatkan asosiasi industri untuk membantu menyebarkan informasi kebijakan ini kepada anggotanya. "Bagi industri yang belum melaporkan, unit-unit kerja di Kemenperin yang bertanggung jawab atas industri tersebut telah menjadwalkan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan," tambah Eko.

Dilansir dari antaranews.com, Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan praktik industri hijau di Indonesia. Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar dapat memberikan kontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Harapannya adalah industri dapat memiliki daya saing tinggi dapat tetap mematuhi regulasi dan memenuhi kebutuhan pasar. Kami berharap produk tersebut memiliki aspek berkelanjutan, baik dari tahap perencanaan, proses produksi, hingga fase pembuangan," ujar Eko.

Kemenperin terus mendorong penerapan konsep industri berkelanjutan di Indonesia. Diharapkan bahwa prinsip-prinsip industri berkelanjutan dapat terus diterapkan, sekaligus tetap dapat disesuaikan dengan permintaan pasar.

Penulis: Ibnu Nela Rizky
Editor: Sabina Putri Balgis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *