Semakin Berkembangnya Kendaraan Motor Listrik di Indonesia

lpmindustria.com – Kendaraan bermotor listrik dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengurangi emisi CO2. Saat ini beberapa jenis kendaraan listrik sudah mulai dirakit dan diproduksi secara lokal di Indonesia. Pemerintah terus mendukung dan mendorong agar produksi kendaraan bermotor listrik dapat sesuai target pada 2030.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, kendaraan bermotor listrik merupakan masa depan untuk dunia yang lebih hijau. Menurut World Resources Institute, sektor transportasi menyumbang hampir seperempat dari emisi CO2 global. Hal tersebut beriringan dengan kondisi iklim global yang semakin mengkhawatirkan. Para ahli berpendapat bahwa emisi CO2 menjadi salah satu faktor utama penyebab cuaca ekstrim dan perubahan iklim global. Oleh karena itu, perubahan perlu dilakukan saat ini dengan mengurangi emisi CO2. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang memiliki jejak karbon lebih kecil.

Dalam laman antaranews.com, pada salah satu ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia, yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022. Selain terdapat motor-motor konvensional dengan merek yang sudah dikenal oleh masyarakat, terdapat juga motor-motor elektrik dengan merek baru yang dirakit dan diproduksi secara lokal.

Salah satu merek lokal yang sudah memproduksi berbagai kendaraan listrik di Indonesia adalah PT Gaya Abadi Sempurna (Selis), dari mulai sepeda listrik, motor listrik hingga kendaraan roda tiga yang juga ditenagai oleh listrik.

Selis yang memiliki kepanjangan Sepeda Listrik ini memiliki visi untuk terus membuat kendaraan yang ramah lingkungan tanpa menggunakan bahan bakar fosil yang berguna untuk mencegah pencemaran udara kotor di Indonesia serta turut membantu memajukan perekonomian Indonesia.

Dilansir dari laman kemenperin.go.id, pemerintah menetapkan target produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga 600 ribu unit mobil dan 2,45 juta unit motor pada 2030.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menerangkan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030. Selain itu, target tersebut digunakan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

Pemerintah, telah mengeluarkan langkah untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Per-menperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Dikutip dari laman ESDM esdm.go.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus pun ikut berpartisipasi dalam mendorong Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sebagai bagian dari transisi energi untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, mengurangi impor BBM, menghemat devisa (baca: alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri) serta dapat menghemat subsidi BBM.

Kemudian dalam peningkatan penggunaan dan pemanfaatan KBLBB, Kementerian ESDM berfokus pada kesiapan suplai tenaga listrik, pembangunan instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta keterjangkauan dalam insentif tarif listrik untuk KBLBB. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang pada saat ini sedang dalam proses revisi sebagai rangka untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, mendorong partisipasi investasi dan keterlibatan pihak swasta.

Penulis : Mohamad Riza Saputra

Editor : Az-zahra Nurwanda

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *