lpmindustria.com – Siaran televisi analog Indonesia diberhentikan seluruhnya menjadi siaran televisi digital. Banyak hal yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk peralihan teknologi televisi tersebut. Saat ini, pemerintah sedang melakukan Analog Switch Off yaitu pemberhentian siaran televisi analog secara bertahap. Menurut salah satu warga peserta sosialisasi siaran televisi digital jauh lebih bagus dari siaran televisi analog.
Berdasarkan keterangan di laman siarandigital.kominfo.go.id, televisi analog yang telah mengudara di Indonesia selama hampir 60 tahun akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Sebelumnya disebutkan pada laman LPM Industria bahwa televisi analog adalah televisi yang menggunakan satu kanal frekuensi untuk menyalurkan satu program siaran TV, sedangkan televisi digital mampu menyiarkan hingga dua belas siaran dalam satu kanal frekuensi.
Adapun terdapat beberapa regulasi penguat mengenai televisi analog yang akan dialihkan menjadi televisi digital yang sebelumnya juga telah disebutkan pada laman LPM Industria. Regulasi tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital,” jelas Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dilansir dari Antaranews, Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo menyebutkan bahwa terdapat dua keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat ketika menonton siaran televisi digital. Keuntungan pertama yaitu televisi digital memiliki kualitas gambar yang lebih jelas, suara yang lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih. Keuntungan kedua adalah banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu bagi masyarakat.
Disebutkan dalam laman Antaranews pengalihan televisi analog ke televisi digital (Analog Switch Off) akan dilakukan dalam tiga tahapan yang dimana tahap pertama mulai dilakukan pada tanggal 30 April 2022. Analog Switch Off (ASO) dilakukan dalam tiga tahapan, tahap pertama meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat.
Untuk ASO tahapan kedua yang akan dilakukan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 meliputi wilayah Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Kemudian ASO tahapan ketiga yang akan dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 meliputi wilayah Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB, Maluku, Sulawesi Tengah dan Papua.
Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, seorang warga Kota Tegal bernama Daryono sebagai salah satu peserta sosialisasi Siaran TV Digital mengatakan bahwa menonton siaran televisi digital jauh lebih bagus dari televisi analog. Daryono juga menyebutkan beberapa warga di sekitarnya sudah ada yang secara mandiri beralih ke siaran televisi digital.
“Menonton siaran TV Digital jauh beda dengan siaran TV Analog. Bagus,” kata Daryono, warga Margadana, Kota Tegal, salah satu responden survei sekaligus peserta sosialisasi Siaran TV Digital pada Kamis, 10 Maret 2022.
Penulis: Bagus Nurcahyo
Editor: Az-zahra Nurwanda