lpmindustria.com – Berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah kembali memberikan diskon PPnBM untuk mobil baru. Jika sebelumnya diberikan seratus persen dari bulan Maret-Desember 2021, kali ini besaran insentif dikurangi pada setiap kuartalnya.
Dilansir dari Siaran Pers di laman milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru pada tahun 2022. “Namun ada persyaratan local purchase atau kandungan lokal yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian pada Selasa (18/01/2022).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, insentif PPnBM DTP akan berlaku pada dua segmen yaitu untuk pembelian mobil seharga mulai dari Rp200 juta hingga Rp250 juta dan jenis Low Cost Green Car (LCGC). LCGC disebut juga dengan istilah Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 4, mobil KBH2 menggunakan besaran harga jual paling tinggi Rp135 juta.
Baca juga: Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terapkan Mobil Bebas Pajak
Dijelaskan dalam kemenperin.go.id, ada beberapa skema yang akan diterapkan untuk pemberian insentif PPnBM DTP tahun 2022 ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 74 Tahun 2021, mobil LCGC dikenakan pajak PPnBM sebesar 3 persen. Pada kuartal I, PPnBM 100 persen akan diterapkan. Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan tarif sebesar 1 persen pada kuartal II dan 2 persen pada kuartal III. Lalu pada tiga bulan terakhir, tarif pajak 3 persen akan sepenuhnya diberlakukan.
Berikutnya adalah skema untuk kendaraan seharga Rp200 juta – Rp250 juta dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen. Pada kuartal I, pemerintah akan memberikan insentif 50 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar sebesar 7,5 persen. Namun di kuartal II, insentif tidak akan diberikan lagi.
Mengutip dari laman Antaranews.com, Agus menjelaskan perpanjangan pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri. “Mobil dengan segmen harga di bawah Rp250 juta mendominasi pasar sebesar 60 persen,” jelasnya. Ia pun melanjutkan bahwa segmen tersebut juga memiliki rata-rata local purchase yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis impor.
Selain itu, pemberian diskon PPnBM juga diharapkan akan mengurangi shock penjualan akibat kenaikan harga On The Road (OTR) yang sangat tinggi. Dikutip dari suzuki.co.id, OTR adalah kendaraan bermotor yang dijual dalam kondisi sudah terdaftar ke pihak terkait, yaitu Polri, Dispenda, dan Samsat. Dilansir dari Antaranews.com, adapun kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang di bawah sepuluh orang menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 10 persen.
Kembali mengutip dari kemenperin.go.id, pemberian insentif pajak pada tahun sebelumnya memberikan dampak yang baik. Kementerian mencatat kinerja penjualan dari peserta PPnBM DTP pada periode Maret-Desember 2021 adalah sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113 persen atau 275 ribu unit dari periode sebelumnya. Disebutkan juga bahwa peningkatan ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 yaitu 45,2 persen dan 27,8 persen.
Kebijakan pemerintah ini mendapat dukungan dari Anton Jimmy Suwandi selaku Marketing Director PT Toyota Astra Motor. “Terima kasih atas dukungan pemerintah, khususnya untuk industri otomotif dalam negeri. Sekarang, kami sedang menindaklanjuti lebih detail agar bisa segera dilakukan,” ujarnya yang dikutip dari Antaranews.com. Ia pun berharap kebijakan ini akan membuat pertumbuhan ekonomi semakin baik melalui industri otomotif.
Penulis: Artha Julia
Editor: Ela Auliyana