Perpanjangan Tenggat Pembayaran BPP Semester Ganjil 2020/2021

lpmindustria – Politeknik STMI Jakarta memberikan keringanan kepada mahasiswa terkait pembayaran BPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Hal tersebut dilakukan karena beberapa alasan.

LPM Industria telah menyebarkan kuesioner terkait Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester ganjil 2020/2021. Kuesioner yang ditujukan untuk mahasiswa Politeknik STMI Jakarta ini telah diisi oleh 65 responden dari semua jurusan. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 43 reponden menyatakan kesulitan membayar BPP semester ganjil ini. “Keluarga saya kesulitan membayar kebutuhan sehari-hari karena pandemi ini. Jadi uang pembayaran BPP digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut terlebih dahulu,” ujar salah satu mahasiswa jurusan Sistem Informasi Industri Otomotif (SIIO) angkatan 2018.

Terjadinya pandemi Covid-19 ini membuat Politeknik STMI Jakarta memberikan keringanan pembayaran BPP. Pembayaran BPP yang seharusnya dibayarkan sebelum mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) akan diperpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2020. “Kalau sesuai dengan kalender akademik yang telah dibuat Prodi dan Pudir I, itu adalah seminggu sebelum pelaksanaan UTS yang dijadwalkan pada tanggal 9 November 2020,” kata Ahlan Ismono selaku Pembantu Direktur (Pudir) II bagian Sarana, Prasarana, dan Keuangan. Namun, keputusan tersebut hanyalah sebuah rancangan yang masih menunggu persetujuan Direktur. “Tinggal menunggu tanda tangan direktur saja. Apabila ada perubahan, maka akan disampaikan pada tanggal 1 Agustus,” terang Ahlan.

Selain itu, pembayaran BPP kali ini wajib dibayarkan melalui bank Mandiri agar diketahui nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang membayar. Hal ini dilakukan lantaran pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa menggunakan rekening pribadi, tidak dapat mengetahui nama mahasiswa yang bersangkutan. “Saya ambil maksimal pembayaran pada tanggal 31 Oktober. Namun perlu dilihat kembali, ketersediaannya bank Mandiri di hari sabtu,” ucap Ahlan.

Ahlan menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan lainnya selain memberikan konsekuensi tersebut pada mahasiswa yang melampaui tenggat waktu. “Sejauh ini, tidak sampai lima orang dari 1400 mahasiswa yang menyatakan tidak sanggup membayar. Terakhir, hanya dua sampai tiga mahasiswa saja sehingga mereka memilih cuti,” ungkapnya.

Terkait dengan pemilihan keringanan dalam bentuk relaksasi tenggat pembayaran bukannya memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan ataupun pencicilan BPP, Ahlan menyampaikan bahwa Politeknik STMI Jakarta tidak bisa melakukan pengurangan BPP lantaran tidak mempunyai payung hukum untuk melakukan hal tersebut. “Hal ini akan mempermudah administrasi keuangan di Politeknik STMI serta memberikan pengurangan beban kepada orangtua, karena besar biaya dan periode pembayarannya sama saja,” lanjutnya.   

Selain itu, pemilihan tenggat waktu pembayaran BPP sebelum UTS karena akan lebih sulit memberikan konsekuensi tersebut apabila tenggat waktunya sesudah UTS. Lalu, menurut Ahlan, relaksasi pembayaran BPP selama tiga bulan ini sudah dirasa cukup untuk mengumpulkan biaya tersebut. “Menurut kami, ini sudah memenuhi harapan banyak pihak. Bayangkan jika kuliah dimulai sekitar September atau pertengahan Agustus, pembayaran sudah harus dilakukan dari sekarang,” jelas Ahlan.

Dari hasil kuesioner yang disebar pada 7-12 Juli 2020 sebelumnya, ada 63 responden yang setuju dengan adanya kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran BPP ini. Mahasiswa jurusan SIIO yang namanya tidak ingin disebutkan sebelumnya menuturkan bahwa perpanjangan BPP ini meringankan dirinya dan orang tuanya untuk membayar BPP. Namun, ia juga mengharapkan adanya pengurangan jumlah BPP karena fasilitas kampus tidak dipakai oleh mahasiswa selama berlangsungnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Di sisi lain, Putra Satria selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI) mengatakan bahwa perpanjangan pembayaran BPP ini hanya membantu dalam segi waktu namun tidak menolong dari segi ekonomi. Ia juga menyarankan agar pihak kampus mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) untuk memberikan bantuan berupa pemotongan biaya. “Akan lebih baik jika dipangkas biayanya karena keadaan perekonomian yang sedang buruk dan bantuan kuota sebelumnya pun banyak yang telat atau bahkan belum dapat," ujarnya.

 

Artha Julia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *