lpmindustria.com,- Presiden RI Joko Widodo menekankan pentingnya NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi para pelaku usaha. Pembuatan NIB kini menjadi lebih mudah dengan tujuan memaksimalkan fungsi UMKM sebagai salah satu penyokong ekonomi Indonesia.
Jakarta, Rabu (13/07/2022), Presiden RI Joko Widodo bertemu dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus. Pertemuan ini tidak hanya sekadar sapa-menyapa tetapi Presiden RI membagikan sebanyak 2.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM. Dilansir dari laman setkab.go.id, Presiden RI menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk memiliki izin berusaha dan NIB. Presiden mengingatkan bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di tanah air.
“Ini adalah kunci pertama kita dalam berusaha. Karena kita memiliki 65,4 juta, ini data per 2021 dan kontribusi terhadap perekonomian kita, Produk Domestik Bruto atau PDB kita sangat besar sekitar 61 persen. Oleh sebab itu, pemerintah kalau tidak mengurus UMKM dan keliru, salah besar. Karena kontribusi terhadap ekonomi nasional 61 persen dan penyerapan tenaga kerja 97 persen itu di UMKM, bukan di tempat-tempat yang besar. Ini perlu dicatat,” ujar Presiden dalam acara pembagian NIB kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dilansir dari antaranews.com, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sebagai bukti legalitas usaha akan bisa lebih mudah meraih pembiayaan dan pelatihan.
“Keberpihakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, khususnya UMKM, itu hal yang memang ditugaskan Bapak Presiden. Oleh karena itu, Kementerian Investasi, BUMN dan Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, kita berkolaborasi melakukan kemudahan, tidak hanya mendapatkan izin, tapi juga mendapatkan pembiayaan,” jelas Erick dalam acara pemberian NIB kepada pelaku UMK di Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha. Ia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.
"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Bahlil.
Melalui bkpm.go.id, tercantum beberapa langkah dan persyaratan untuk pelaku usaha membuat NIB. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen berupa nomor KTP atau NIK, bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Kesehatan, jika pelaku usaha berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bagi pelaku usaha berbentuk PT, CV, Koperasi, ataupun Perum perlu melakukan proses pengesahan badan usaha, Setelah dokumen yang perlu disiapkan sudah lengkap, pelaku usaha dapat mendaftar melalui www.oss.go.id dengan memilih pendaftaran sebagai usaha mikro atau menengah.
Kemudahan membuat NIB saat ini tidak lepas dari komitmen pemerintah yang berusaha untuk memaksimalkan fungsi UMKM sebagai salah satu penyokong ekonomi Indonesia. Dilansir dari antaranews.com, komitmen tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir serta Menkop UKM Teten Masduki, dimana tiga kementerian ini memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, memberikan bantuan modal usaha melalui pembiayaan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, serta melakukan pengawasan produksi dan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun dengan kemudahan mengurus NIB saat ini, masih banyak pelaku UMKM yang belum berminat mendaftarkan usahanya. Seperti salah satu pelaku usaha bernama Dani Triyanto, yang merasa dirinya belum perlu untuk mendaftarkan NIB jika hanya berorientasi terkait modal usaha.
“Saat ini saya masih bisa menggunakan modal sendiri untuk usaha, tanpa perlu meminjam. Karena dari yang saya tau NIB ini berfungsi sebagai legalitas dan bisa menjadi acuan untuk kredit modal ke bank” ujarnya.
Lain halnya dengan pelaku usaha lainnya bernama Lilis yang merasa perlu NIB dikarenakan manfaatnya terkait pinjaman yang mempunyai bunga rendah. Manfaat ini dirasa perlu untuk memutar modal usahanya dan kebutuhan rumah tangga. Lilis merasa pendaftaraan NIB ini mudah dan cepat.
"Kalau menurut saya NIB itu perlu ya bagi pedagang, manfaat pinjaman ke bank dengan bunga rendah itu sangat berguna. Apalagi kalau sudah berkeluarga terkadang uangnya mungkin kurang untuk kebutuhan rumah, ditambah pengurusan NIB ini duah termasuk mudah buat kita jadi gak ada salahnya kita daftar" ujarnya.
Penulis : Lingga Ikhtiar
Editor : Az-zahra Nurwanda