Upaya Pemerintah, Platform, dan Organisasi Masyarakat dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

lpmindustria.com – Selain memberikan keuntungan, kemajuan teknologi digital pun dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak Indonesia. Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

Dalam acara Festival Aman 2021 yang disiarkan melalui live streaming YouTube End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjelaskan terkait hak akses anak. Ia memaparkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi yang sesuai dengan usianya demi tumbuh kembang yang berkualitas. “Akses anak terhadap berbagai fasilitas internet harus dijamin demi mendapatkan informasi dan pengetahuan,” tuturnya pada Minggu lalu (18/7). Hal serupa pun disebutkan oleh Mira Tayyiba sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurutnya, penciptaan ruang digital yang kondusif dan aman sangat diperlukan untuk mengakomodasi anak dalam ranah daring. “Kondusif berarti bebas dari konten negatif, sedangkan aman berarti bebas dari tindak kejahatan,” ucap Mira.

Pada kenyataannya, ruang digital di Indonesia belum memenuhi kedua hal tersebut. Ini dibuktikan dari survei yang dilakukan ECPAT Indonesia kepada 1203 responden anak. Hasilnya, ditemukan 287 bentuk pengalaman buruk saat berinternet di masa pandemi. Dilansir dari press release di situs resminya, terdapat 112 anak mendapatkan pesan tidak senonoh, 66 anak menerima gambar/video yang tidak membuat nyaman, 27 anak memperoleh gambar/video pornografi, 24 anak diajak live streaming untuk membahas hal tidak senonoh, 23 anak mengatakan bahwa hal buruk tentangnya diunggah tanpa izin, dan 16 anak dikirimi tautan konten pornografi. Dengan demikian, Mira mengungkapkan bahwa perlu kolaborasi lintas pihak untuk mengatasi hal-hal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemenkominfo sebagai akselerator, fasilitator, dan regulator sistem digital di Indonesia telah menerapkan serangkaian upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak. Di tingkat hulu, mereka telah melakukan inisiasi penguatan pemahaman digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi Kominfo. “Gerakan ini telah menyasar lebih dari 12,4 juta anak setiap tahunnya. Targetnya adalah lima puluh juta anak terliterasi pada tahun 2024,” ungkap Mira dalam acara yang bertajuk “You(th) Can Create A Better Internet for Children and Young People tersebut.

Tak hanya itu, Kemenkominfo pun sudah menyusun kebijakan yang memprioritaskan perlindungan anak di ranah daring. Pertama, perlindungan data pribadi anak diatur dalam Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Lanjut, turut diatur pula dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dijelaskan bahwa penetapan pornografi anak sebagai konten yang mendesak dan harus diputus aksesnya dalam waktu empat jam setelah pelaporan.

Pada tingkat hilir, Mira menyebutkan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakkan hukum bagi penyebar konten negatif oleh Kepolisian Republik Indonesia (RI). “Dalam menangani konten negatif terkait anak, kami dalam beberapa kesempatan bekerja sama dengan Kemenpppa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” lanjutnya.

Selain dari pemerintah, penyedia platform pun memiliki peranan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah untuk anak. Desy Septiane Sukendar, Policy Program Facebook Indonesia, menuturkan bahwa mereka menggunakan teknologi untuk mencegah, mendeteksi, dan menghapus konten-konten negatif untuk anak. Desy melanjutkan bahwa Facebook Indonesia pun membangun kemitraan untuk memerangi konten kekerasan terhadap anak, sehingga aplikasi yang dibuat akan lebih aman.. Dalam bidang edukasi, mereka telah menjalankan program Asa Digital agar siswa, guru, dan orang tua dapat mengasah keterampilannya dalam menggunakan internet. “Baru-baru ini, Facebook Indonesia juga meluncurkan sebuah video kampanye ‘Laporkan, Jangan Bagikan’ supaya edukasinya lebih tersebar,” tutur Desy.

Terakhir dari sisi organisasi masyarakat, ECPAT Indonesia menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukannya. ECPAT Indonesia sendiri merupakan sebuah organisasi nasional yang menentang Eksploitasi  Seksual Komersial Anak (ESKA). Andy Ardian selaku Program Manager dari organisasi tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Facebook Indonesia, Kemenpppa, Kemenkominfo, dan Siberkreasi dalam meningkatkan literasi digital anak-anak.

Tahun lalu, mereka sudah melatih sejumlah 258 anak dari enam kota, yaitu Medan, Jakarta, Solo, Kupang, Lombok, dan Ambon. Andy menjelaskan bahwa anak-anak tersebut dilatih terkait pentingnya keselamatan dan literasi digital. Kemudian di tahun ini, sejumlah 58 anak akan dipersiapkan untuk menjadi pelatih dan pendidik bagi teman sebayanya yang disebut Aman Warior. “Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga mempunyai peran penting dalam upaya pemenuhan hak anak, sama seperti orang dewasa,” tutupnya.

Penulis: Artha Julia
Editor: Ela Auliyana

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *