Peran Perempuan Dalam Kepemimpinan

lpmindustria.com – Partisipasi perempuan untuk mengambil peran sebagai pemimpin masih membutuhkan penguatan. Padahal menjadi pemimpin merupakan hak asasi manusia. Kehadiran perempuan sebagai pemimpin menjadi upaya perlindungan dengan menggunakan perspektif perempuan.

Menjadi pemimpin merupakan hak asasi manusia, tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Hak menjadi pemimpin dilindungi oleh Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 49 ayat 1, menyatakan bahwa perempuan berhak dipilih dan diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak perempuan sebagai pemimpin harus disertai berbagai upaya, terutama keterbukaan akses dan peningkatan partisipasi perempuan dalam setiap peluang dan kesempatan yang ada. Hal itu didukung dengan memastikan akses dan partisipasi perempuan dalam kepemimpinan dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.

Dalam Webinar PLN Women Empowerment, Stronger Than Before "Gender Shaming di Dunia Kerja'' dijelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statiktik (BPS) Tahun 2021, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan  menunjukkan angka 53,34%  dibandingkan laki-laki yang sudah mencapai 82,27%. Kondisi ini mempengaruhi peluang perempuan menjadi pemimpin, sebab masih belum adanya kesetaraan gender di beberapa tempat kerja.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id seiring berjalannya waktu, perempuan mulai bangkit dan berhasil membuktikan bahwasanya keberadaan mereka layak untuk diperhitungkan. Kecerdasan serta kepiawaian perempuan-perempuan Indonesia, khususnya, tidak bisa lagi dianggap remeh karena telah turut berkontribusi terhadap pembangunan.

Demikian juga keterlibatan perempuan pada bidang-bidang lain, termasuk politik. Berdasarkan laman bps.go.id, Persentase keterlibatan perempuan di parlemen secara nasional cenderung terus meningkat. Pada tahun 2021 perempuan di parlemen mencapai 21,89%, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yaitu 21,09%.  

Menurut Femmy Eka, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) peningkatan terhadap partisipasi perempuan sangat penting, sebab masih rendahnya partisipasi perempuan di Indonesia saat ini.

“Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik,” ujarnya pada saat membuka Rapat Koordinasi Mendorong Penyelesaian Rancangan Perpres tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif.

Mendorong partisipasi perempuan untuk mengambil peran sebagai pemimpin masih membutuhkan penguatan. Di satu sisi, perempuan sebagai pemimpin disyaratkan dengan adanya kompetensi kepemimpinan yang dibutuhkan. Kemampuan manajerial dan komunikasi yang efektif, keterampilan loby dan negosiasi, pengembangan karakter dan kepercayaan diri menjadi bagian penting yang perlu disiapkan pada diri perempuan. Kehadiran perempuan sebagai pemimpin akan menguatkan keberpihakan kebijakan dan program pembangunan pada kelompok rentan dan upaya perlindungan dengan menggunakan perspektif perempuan.

Penulis : Sabina Putri

Editor : Az-zahra Nurwanda

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *