Digunakannya Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

lpmindustria.com – Presiden Joko Widodo mengemukakan kebijakan mengenai penggunaan mobil listrik dimulai dari instansi pemerintah agar menjadi contoh kepada instansi lainnya dan kepada masyarakat untuk segera menggunakan kendaraan listrik.

Dilansir dari antaranews.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat maupun tingkat daerah pada 13 September 2022. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, dan daerah setingkat gubernur dan bupati/wali kota.

Berdasarkan Inpres Nomor 7/2022 penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas pemerintah tidak harus lewat pembelian, Namun juga dapat melalui skema sewa atau konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan bahwa transisi kendaraan konvensional ke listrik diharapkan dapat menjadi solusi pada masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional. Ia juga menyebutkan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ujarnya.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, diharapkan dengan adanya kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), meminimalisir polusi udara, serta polusi suara. Diketahui bahwa tingkat kebisingan mobil listrik hanya 21 desibel, dimana berbanding jauh dengan tingkat kebisingan di Jakarta yang angkanya mencapai 76 desibel. Selain itu, mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca serta ramah lingkungan karena menghasilkan emisi lebih kecil dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil. 

Dilansir dari dephub.go.id, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk mendukung penggunaan mobil listrik ini. Terhadap ketersediaan charging station kendaraan listrik yang masih terbatas, sesuai Perpres 55/2019, Menko Maritim dan Investasi sudah menugaskan kepada PLN secara bertahap untuk membangun charging station agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat semakin mudah didapatkan. Selain itu, Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat juga telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Kampanye juga mulai dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk penggunaan kendaraan listrik. Sebanyak 11 unit kendaraan yang melakukan touring dari Jakarta ke Jambi dengan menempuh jarak sekitar 826 Kilometer. 11 unit kendaraan yang dilepas terdiri dari satu unit kendaraan listrik Nissan Leaf, satu unit kendaraan listrik DFSK Gelora EV dan satu unit kendaraan listrik Hyundai Ionic dan delapan unit kendaraan listrik operasional Kemenhub.

Penulis : Atikah Nur Sabrina

Editor : Az-zahra Nurwanda

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *