lpmindustria.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Bursa, Kliring, dan pengelola penyimpanan kripto. Dalam pengembangannya Bappebti berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Harapan kedepannya hal ini dapat memberikan dampak positif pada pasar aset digital dan ekosistem kripto yang aman dan nyaman.
Dilansir dari laman kemendag.co.id, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTU/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Adapun hal lain yang diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Dilansir dari antaranews.com, saat peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam bertransaksi dengan aman, serta memberikan manfaat nilai ekonomi nasional.
Dalam melakukan pengembangan dan penguatan bursa kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat.” Jelas Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi dan risiko dari perdagangan asset kripto.
Dilansir dari antaranews.com, Resna Raniadi selaku VP of Operations Upbit Indonesia mengatakan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia terbilang sangat pesat. Resna berharap penetapan bursa dapat memberikan dampak yang positif.
“Kedepannya kami berharap dengan penetapan bursa ini dapat memberikan dampak yang lebih positif atas pertumbuhan dari pasar aset digital dan ekosistem kripto yang dan nyaman sehingga minat masyarakat dan calon investor untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh,” kata Resna.
Kepala Bappebti juga menyampaikan harapannya pada seluruh pihak yang terkait perdagangan kripto. “Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset kripto dapat menjalankan industri ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat,” Ujar Didid.
Dilansir dari kemendag.co.id, perkembangan perdagangan fisik aset kripto hingga Juni 2023 tercatat jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta dengan penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto naik 9,3% dibandingkan bulan sebelumnya tercatat sebesar Rp 8,97 triliun selama Juni 2023. Pada bulan Juni 2023 sudah terdapat 501 jenis aset kripto yang terdaftar Bappebti. Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Enthereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB). Selain itu, sudah terdapat 23 pendaftar sebagai calon pedagang aset kripto.
Penulis: Fifi Febryanti
Editor: Rahma Dhini Arifa