lpmindustria.com – Ditjen SDPPI melakukan inovasi untuk mendukung pelayanan publik yang prima dan berintegrasi. Dengan fokus utama pada memastikan proses perizinan yang cepat, sederhana, dan berkualitas.
Dilansir antaranews.com, Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan inovasi untuk mendukung pelayanan publik yang prima dan berintegrasi di bidang perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikat Alat Perangkat Telekomunikasi. Ditjen SDPPI membagi pelaksanaan pelayanannya menjadi dua kategori utama, yaitu pelayanan izin spektrum frekuensi radio dan pelayanan izin standar perangkat telekomunikasi.
Sebagai langkah inovatif pertama, Ditjen SDPPI menerapkan Next Generation Spectrum Licensing and Certification, yaitu sebuah fase terbaru dalam sistem pelayanan daring untuk perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Alat Perangkat Telekomunikasi. Dengan mengutamakan prinsip Antarmuka Berbasis Pengguna (User Oriented Interface), inovasi ini akan menyediakan proses permohonan izin stasiun radio (ISR) yang cepat dan mudah. Pengguna pun dapat menyelesaikan permohonan izin tersebut dalam satu hari kerja. Layanan ini juga menyediakan mode dual bahasa dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk memudahkan pemohon dari luar negeri.
Selain itu, Ditjen SDPPI telah melakukan integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha. SDPPI juga memperkenalkan E-Certification Next Gen, sebagai layanan daring berupa website untuk sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi daring. Layanan ini bertujuan untuk memberikan hasil permohonan sertifikasi diketahui dalam waktu satu hari.
"Inovasi atau perbaikan terhadap pelayanan publik tak pernah berhenti, ini merupakan kemajuan yang signifikan dari proses perizinan dibandingkan dengan proses yang sebelumnya di mana perizinan bisa memakan waktu berhari-hari, sekarang sudah dilayani dalam waktu satu hari," ucap Ismail, Direktur Jendral SDPPI.
Dilansir dari sdppi.kominfo.go.id, Ismail juga mengungkapkan bahwa Dirjen SDPPI telah menyediakan loket pelayanan publik dengan menerapkan konsep Lounge Pelayanan. Loket ini berfungsi memberikan layanan publik seperti konsultasi, informasi, bantuan, dan penanganan pengaduan terkait perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Fasilitas di loket tersebut meliputi ruang tunggu yang nyaman, ruang khusus untuk ibu menyusui, toilet, komputer dan jaringan internet, robot pelayanan R2S2, ruang bermain, mushola, ruang baca digital, mini class asistensi, dan smart bin yang dikenal sebagai tempat sampah pintar
"Oleh karena itu, ini adalah sebuah proses yang tak pernah berakhir, karena adanya ruang untuk perbaikan terhadap kualitas dan upaya untuk menjaga integritas akan terus berlangsung," ujar Ismail
Ditjen SDPPI akan terus berupaya merancang sistem untuk mengurangi potensi masalah dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan komitmen untuk menjaga integritas yang terimplementasi di lapangan. Upaya ini terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan, dengan fokus utama pada memastikan proses perizinan yang cepat, sederhana, dan berkualitas.
Penulis : Fifi Febriyanti
Editor : Sabina Putri