DKI Jakarta Darurat Covid-19, PSBB Kembali Diberlakukan

lpmindustria - Terhitung dari hari Senin lalu, Jakarta telah memberlakukan PSBB kembali karena beberapa faktor. Pemerintah DKI Jakarta juga akan lebih mendisiplinkan masyarakat dengan lebih ketat selama PSBB tersebut berlangsung.

Sejak tanggal 14 September 2020, Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan. Seperti yang diwartakan Kompas.com pada Minggu (13/09/2020), Anies Baswedan menyebutkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. “Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang berarti, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies pada Rabu (9/9/2020). 

Peningkatan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu alasan diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta. Dilansir dari Tempo.co, pemerintah DKI Jakarta mencatat adanya kenaikan penularan Covid-19 sebanyak 471 kasus yang berasal dari klaster perkantoran. “Klaster perkantoran berpotensi terbentuk karena karyawan membawa virus dari luar dan menularkannya kepada karyawan lain di dalam kantor,” ucap Tri Yunis Miko Wahyono selaku Epidemiolog dari Universitas Indonesia.

Maka dari itu, Anies mengungkapkan bahwa kasus dari klaster perkantoran dan klaster baru lainnya pun menjadi perhatian selama PSBB transisi dilakukan. “Jadi mulai tanggal 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran. Dengan kebijakan baru, yaitu  perbedaan jam kerja dan kuantitas pegawai, diharapkan dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran tersebut,” tuturnya dalam Okezone.com pada Minggu (13/09/2020). 

Pada penerapan PSBB kedua ini terdapat beberapa perbedaan dengan PSBB transisi yang sebelumnya telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Dikutip dari unggahan instagram milik @narasinewsroom, aktivitas perkantoran yang sebelumnya berkapasitas lima puluh persen dan mengikuti protokol-protokol kesehatan berubah menjadi berkapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) di zona merah. Selain itu, ada juga perbedaan lainnya, yaitu mal akan beroperasi dengan kapasitas lima puluh persen dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan, beribadah hanaya dilakukan di sekitar tempat tinggal, dan masih banyak perbedaan lainnya.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas pun dipastikan akan kembali dibatasi, diantaranya adalah aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. “Prinsipnya, Dimulai dari Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang tidak esensial dilaksanakan dari rumah. Hal yang dimaksudkan bukan memberhentikan usaha, melainkan tetap melakukan kegiatan perkantoran melalui rumah karena gedung perkantoran tidak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies dalam Detik.com. Selain itu, ada sebelas bidang usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB kedua ini, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari acara Mata Najwa pada tanggal 10 September lalu, Anies menuturkan bahwa persiapan PSBB kali ini agak berbeda dengan sebelumnya. “Ini agak berbeda dengan kondisi bulan Maret hingga April kemarin. Saat itu, kita mengambil kebijakan sambil menyiapkan regulasi-regulasi untuk penegakannya,” tuturnya. Selain itu, ia juga mengatakan kesiapan atas regulasi-regulasi tersebut sudah rampung saat ini. “Pendisiplinan akan diketatkan, sehingga masyarakat bersiap untuk disiplin bekerja dari rumah dan juga disiplin terhadap aturan yang sudah ada karena aparat sudah siap menegakkan kedisiplinan tersbut,” tambahnya.

 

Khairil Ilzam

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *