lpmindustria.com, – Seiring dengan datangnya bulan Ramdahan dan menurunnya kasus Covid-19 di indonesia, membawa optimisme masyarakat untuk melakukan mudik. Pemerintah akhirnya mengizinkan kegiatan mudik dengan syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik.
Dilansir dari siaran pers Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa angka kasus covid-19 bulan ini lebih rendah dibandingkan angka kasus akhir Januari 2022 lalu. Terdapat penurunan kasus konfirmasi harian selama seminggu terakhir sebesar 50,33% dibandingkan penurunan kasus harian minggu sebelumnya. Penuruan kasus konfirmasi hari ini diikuti pula oleh penurunan keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) yang tercatat di angka 15% dibandingkan kemarin yang tercatat di angka 16%.
''Meski kita tengah dalam tren penurunan kasus dan indikator penanganan COVID-19 yang semakin membaik, perlu bagi kita untuk mempertahankan tren ini secara konsisten agar pandemi segera kita lalui. Kami imbau masyarakat untuk segera vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang saat ini terjadi di beberapa negara lain, seperti Jerman, Perancis, Inggris, dan Kanada,'' kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pada laman presiden.go.id menginformasikan bahwa umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat melakukan mudik Lebaran. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dapat diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementrian, serta beberapa Lembaga yang terkait lainnya. Dilansir dari siaran pers pada laman dephub.go.id, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
Surat Edaran ini akan dijadikan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Perhubungan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Dilansir dari siaran pers kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat bahwa meskipun angka antibodi terhadap SARS-CoV-2 bagi responden cukup tinggi, namun bukan berarti masyarakat terbebas dari infeksi COVID-19. Antibodi yang tinggi berarti mampu mengurangi dampak gejala berat dan risiko kematian akibat terinfeksi COVID-19.
''Masyarakat harus sungguh-sungguh menyadari bahwa meskipun antibodi yang diproduksi tinggi setelah mendapatkan vaksinasi lengkap ditambah booster, kemungkinan untuk terinfeksi COVID-19 masih ada. Hanya saja risiko bergejala berat dan kematian akibat COVID-19 berkurang. Terutama bagi golongan lanjut usia dan yang memiliki komorbid sangat perlu mendapat perlindungan dari vaksinasi lengkap dan booster,'' kata dr. Nadia.
Penulis : Rinaldi Oktarianda
Editor : Az-Zahra Nurwanda