lpmindustria.com,- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Kenaikan rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) (baca: Crude Palm Oil, minyak sawit mentah) dunia hingga Januari 2022, naik sebesar 77,34 persen dibanding Januari 2021 dengan harga mencapai Rp13.240/liter saat ini. Hal tersebut dilansir dari data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP). Bermula dari kenaikan CPO ini, harga minyak goreng didalam negeri menjadi meningkat padahal seperti yang diketahui bahwa minyak goreng termasuk kedalam sembilan bahan pokok utama warga Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) yakni Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi kenaikan harga yang berlebih, dimana perlunya alokasi yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. “Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.
Melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, telah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) produk minyak goreng mulai 1 Februari 2022. Dengan rincian, harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Dalam memastikan baiknya pasokan minyak goreng dan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (3/2) meninjau minyak goreng yang ada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. “Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.
Namun pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Mendag Lutfi memutuskan menyubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga yang lebih ekonomis. “Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, dan mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku pada 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (17/3).
Meskipun stok minyak goreng menjadi banyak, pencabutan HET minyak goreng curah ini berdampak pada harga minyak yang menjadi tinggi dari sebelumnya yaitu sebesar Rp 14.000/liter. Dilansir dari Antaranews, harga di toko ritel Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, minyak goreng kemasan premium dibandrol harganya antara Rp 49.000 sampai Rp 52.000, harga ini sangat jauh dari HET yang sebelumnya diberlakukan oleh Kementrian Perdagangan. “Tadinya senang melihat banyak minyak goreng dipajang, ternyata harganya mahal, saya tidak jadi beli” ujar Rohimah (55), seorang warga yang dijumpai setelah keluar dari sebuah ritel modern di Banjarbaru.
Penulis : Lingga Ikhtiar
Editor : Az-Zahra Nurwanda