lpmindustria.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal terbaru. Dimana label yang telah dirilis yang memiliki filosofi maupun makna mendalam itu, justru menimbulkan polemik di masyarakat.
Label Halal Indonesia yang terbaru telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Dikutip dari laman kemenag.go.id pergantian logo halal MUI tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, karena semestinya penetapan logo halal ini perlu mempertimbangkan dan melibatkan aspirasi berbagai pihak.
Sebeneranya, pada tahun 2019 lalu saat MUI masih dipegang oleh Fachrul Razi, kementerian agama telah menyepakati logo halal MUI dan saat itu logo halal tersebut berbentuk bulat yang hampir sama dengan logo halal saat ini. Akan tetapi, tulisan Majelis Ulama Indonesia yang melingkar di bagian luarnya diganti dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Tulisan melingkar sebenarnya tidak berubah yakni tetap bertuliskan Majelis Ulama Indonesia, namun tulisan arab logo halal yang berada di dalam belah ketupat lebih diperjelas.
Dilansir dari kemendag.go.id, bentuk dari logo terbaru memiliki makna tersendiri. Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. "Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semua itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Beberapa masyarakat ikut serta dalam melihat atau memahami polemik yang terjadi, seperti, pakar Universitas Padjajaran yaitu, Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal, salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat “Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal,” ujar Souvia saat diwawancarai Kanal Media Unpad. Selain itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan logo "Halal” baru yang telah dirilis memiliki filosofi maupun makna mendalam. Hadirnya logo baru tersebut tetap tidak menghilangkan peran MUI dalam menentukan fatwa kehalalan dari suatu produk.
Penulis : Fifi
Editor : Az-Zahra Nurwanda