lpmindustria.com – Turut mendukung aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan surat edaran yang menghimbau masyarakat di beberapa zona untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (16/7), Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan aturan untuk pelaksanaan Iduladha tahun ini. “Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada di masjid ataupun lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” ujarnya yang dikutip dalam laman presidenri.go.id.
Peniadaan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Adapun surat edaran tersebut berisi aturan tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban 1442H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Dilansir dalam Antaranews.com, Yaqut menyarankan agar kegiatan takbiran di masjid dan musala juga ditiadakan untuk sementara. Hal tersebut pun berlaku bagi takbiran keliling, baik dalam bentuk arak-arakan, kendaraan, maupun jalan kaki. “Kementerian Agama mempersilakan umat muslim untuk melaksanakan takbiran, tetapi dilakukan di rumah saja karena hal itu tidak mengurangi maknanya sama sekali,” katanya.
Tak hanya untuk wilayah di PPKM Darurat, ketentuan ini pun berlaku bagi wilayah di luar PPKM Darurat yang masuk ke dalam zona merah dan oranye. “Jadi di luar wilayah PKKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Iduladha di rumah,” jelasnya yang dikutip dari Antaranews.com.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Menag berupaya melakukan sosialisasi terkait SE Nomor 17 Tahun 2021 kepada seluruh jajarannya agar dapat tersampaikan ke masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam zoom meeting dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun rapat daring tersebut turut diikuti oleh perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian, panglima komando daerah militer (pangdam), dan pemerintah provinsi Jawa-Bali.
Selanjutnya, Menag pun meminta kemudahan akses koordinasi dan komunikasi dengan pihak kepolisian, gubernur, dan tim pengamanan untuk melaporkan peta potensi pelanggaran SE tersebut untuk jajarannya di daerah. “Kemungkinan H-3 Iduladha akan didapat data peta potensi pelanggaran surat edaran,” tutur Yaqut.
Terakhir dalam situs milik Kemenag, Yaqut mengatakan bahwa ia tidak melarang orang beribadah. Namun, ia memberikan anjuran bagi umat beragama agar beribadah serta meminimalkan penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya di zona PPKM Darurat, merah, dan oranye. Mari beribadah, takbiran, dan salat Iduladha di rumah,” tandasnya.
Penulis: Ihsan Ali
Editor: Artha Julia