Problematika Pekerja Magang di Indonesia

lpmindustria.com, Program pemagangan yang dilakukan oleh Pelajar atau Mahasiswa merupakan suatu sistem pelatihan yang berguna untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Namun, hal tersebut tidak selalu berjalan mulus, pada praktiknya terdapat beberapa kasus atau hal yang menyimpang hingga terjadi eksploitasi tenaga kerja.

Pengertian Pemagangan Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan kerja di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Namun, pada praktiknya justru banyak kasus dari penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemagangan hingga terjadinya eksploitasi  

Beberapa kasus diantaranya seperti yang dialami oleh Shafira Salsabila, Mahasiswi dengan pengalaman bekerja magang di salah satu hotel bintang lima di Jakarta selama enam bulan. Ia menjelaskan terjadinya ketidaksesuaian antara kontrak magang dengan paktiknya di lapangan. Dimana pada kontrak tertera sembilan jam kerja magang, namun kenyataannya Shafira bekerja selama 12-13 jam per harinya. Shafira juga menambahkan tentang sulitnya mendapatkan hari libur karena pada hari libur nasional, ia tetap masuk dan bekerja meskipun akan diberikan hari pengganti dilain waktu. 

“Walaupun akan digantikan hari lain untuk diliburkan tapi tidak sama seperti karyawan lain. Jika yang lain, akan digantikan dua hari untuk libur, anak training (baca: pelatihan) seperti saya hanya digantikan satu hari saja.” Ujarnya pada talkshow berjudul ‘Mengurai Problem Pekerja Magang’. Meski begitu Ia merasa beruntung karena masih mendapatkan upah, karena pada beberapa kasus teman-temannya ada yang melakukan magang tanpa mendapatkan upah dan uang transport. 

Kasus lainnya turut dijelaskan oleh Kenichi selaku aktivis Pertuni Jakarta dengan pengalaman magang di perusahaan Industri Desain Kreatif di Divisi Digital Marketing selama satu bulan secara Work From Home (WFH) Karena keadaan Kenichi sebagai penyandang disabilitas tuna netra, Perusahaan kurang percaya terhadap hasil kerjanya. 

“Tugas saya memberikan rekomendasi tindakan agar marketing dapat berjalan, tetapi rekomendasi saya tidak dilakukan oleh perusahaan dan dibilang tidak maksimal. Padahal saat di review (baca: ditinjau) oleh coach (baca: mentor), rekomendasi saya sudah benar.” Jelas Kenichi. Kenichi juga menyayangkan karena tidak adanya advokasi-advokasi pendampingan bagi para pekerja disabilitas seperti yang diatur dalam Peraturan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 terkait nasib pekerja dan pekerja magang disabilitas.

Menanggapi kasus-kasus penyimpangan dan pelanggaran pemagangan yang disebutkan sebelumnya. Subandi selaku Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker RI, menjelaskan bahwasanya Shafira dan Kenichi bukanlah Peserta Magang yang dimaksud didalam UU Ketenagakerjaan. Pemagang yang disebutkan dalam UU tersebut adalah orang-orang yang dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan orang dengan tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum dan persyaratan tugas pendidikan tertentu. Subandi juga turut menjelaskan jika konsep pemagangan mengacu pada peraturan Menteri No.6 tahun 2020, maka sudah seharusnya peserta magang mendapatkan uang saku meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan, serta memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

“Di pasal 18 ayat 3 penyelenggaraan pemagang itu tidak boleh dilaksanakan pada hari libur resmi yang ditentukan pemerintah. Jam kerja pun semuanya tertuang dalam perjanjian. Makanya itu tergantung pemagangnya punya perjanjian atau tidak.” Ujar Subandi.

Vivi Widyawati selaku Aktivis Perempuan Mahardika menyinggung tentang adanya kekosongan payung hukum untuk pemagang yang juga merupakan pelajar atau mahasiswa. Menurutnya, siapa pun dan apapun latar belakang seorang pekerja magang seharusnya masuk dan mendapatkan perlindungan Permenaker karena telah memberikan kontribusi dan memiliki relasi kerja didalam perusahaan. Vivi Widyawati juga mengkritisi penggunaan istilah ‘peserta magang’ dan ‘uang saku’ dalam UU Permenker. Istilah ‘peserta magang’ menurutnya seperti menghilangkan relasi kerja para pemagang, seolah-olah tidak memberikan kontribusi atau bekerja melainkan hanya sebatas peserta. 

“Harus ada perspektif yang diubah. Mereka disitu bukan hanya duduk-duduk atau menonton saja. Tapi juga menyumbangkan tenaga, bekerja, dan menghasilkan produk yang bermanfaat bagi perusahaan, sehingga istilah yang digunakan bukan lagi uang saku melainkan gaji dan besarannya itu disesuaikan dengan jam kerja, hari kerja, serta status kerjanya,” jelas Vivi. Dengan demikian, Subandi turut menyampaikan bahwa pemagang yang masih di jenjang Pendidikan seharusnya masuk ke dalam kebijakan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan. 

“Tapi, kalo masih masuk ke aturannya Kemnaker ya tidak masalah. Nanti sama-sama kita atur bareng-bareng kalo begitu. Tapi, waktu itu kita mikirnya jangan sampai dianggap memagari kewenangannya Kementrian Pendidikan. Padahal tujuan kami, ketika ada di perusahaan, semuanya bisa terlindungi” ujarnya.

Subandi juga menegaskan bahwa magang bukanlah eksploitasi upah murah, tetapi salah satu bentuk pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar memiliki keahlian dan pengalaman. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya diperlukan kerjasama berbagai pihak diantaranya Perusahaan, Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan Kementrian Pendidikan.

Penulis : Ramadina Halimatus
Editor : Rahma Dhini Nur Arifa

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *