lpmindustria.com – Pemerintah meluncurkan minyak goreng curah murah sebagai bentuk upaya menstabilkan harga pasaran di Indonesia, setelah beragam permasalahan mulai dari mafia minyak goreng hinggan dugaan korupsi CPO, membuat permasalahan minyak goreng menjadi panjang.
Dikutip dari laman sumut.antaranews.com, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Sumut), Barita Sihite mengakui harga Minyak Goreng Curah (MCGR) di pasar Sumatera Utara masih rata-rata Rp16.000 per liter. Setelah kasus mafia minyak goreng mulai terungkap, harga Minyak Goreng Curah (MCGR) hingga memasuki akhir bulan Juni belum turun ke harga Rp14.000 per liter meskipun harga bahan baku berupa Crude Palm Oil (CPO) terus menurun. Menurut pantauan pasar di Medan pada Minggu (26/06) harga minyak goreng curah masih rata-rata Rp16.000 per liter. Sementara harga minyak goreng premium dalam kemasan juga masih mahal sekitar Rp25.000 per liter atau Rp48.000 per dua liter. "Harga minyak goreng curah memang masih belum sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau rata-rata Rp16.000 per liter," ungkap Barita Sihite.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan menuturkan, akan ada program pemerintah untuk mewujudkan minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah disepakati yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Pemerintah mengoptimalkan distribusi hasil alokasi minyak goreng curah untuk dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga sesuai HET agar dapat diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Kebutuhan DMO minyak goreng curah pada Juni 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu ton atau setara 416 ribu ton Crude Palm Oil (CPO),” jelas Kasan.
Dilansir dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja bersama di Jakarta pada 5 Juli 2022. Beliau menjelaskan tentang progres tentang minyak goreng dan peluncuran minyak goreng rakyat kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 yang dinamai “Minyakita”.
“Kami berharap minyak goreng rakyat kemasan sederhana ini dapat mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen. Minyakita akan disalurkan melalui berbagai mitra dari Kementerian Perdagangan, dengan harapan dapat tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga terjangkau yaitu Rp14.000,” terang Menteri perdagangan.
Usaha pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng terbilang cukup cepat, tentunya proses ini tidak terlepas dari berbagai perusahaan yang ikut andil dalam melakukan produksi Minyakita. Dilansir dari jabar.antaranews.com, Kementerian Periindustrian (Kemenperin) mencatat hingga 1 Juli 2022 sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0 yang meliputi 51 produsen Crude Palm Oil (CPO), dan 79 produsen Minyak Goreng Sawit (MGS).
"Di dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), saat ini sudah terdapat penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, menjadi 79 perusahaan MGS,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (04/07/2022).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (06/07). Mendag mengungkapkan harga Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan, walaupun saat ini wilayah timur Indonesia masih belum bisa mencapai harga Rp14.000 per liter karena biaya kirim yang cukup mahal. Namun, Mendag akan tetap berupaya untuk menstabilkan harga tersebut agar keadilan dapat tercapai.
Pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait proses pembelian minyak goreng ini, pemerintah mensosialisasikan tentang penggunaan QR Code PeduliLindungi sebagai persyaratan pembelian minyak goreng pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81 persen sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli. Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi bisa langsung bertransaksi dengan pembeli sesuai dengan kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku. Persyaratan pembelian minyak goreng ini pembeli harus membawa KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan agar pendistribusian bisa merata dan tepat sasaran.
Penulis : Lingga Ikhtiar
Editor : Rahma Dhini