lpmindustria.com – Perjudian online semakin populer di kalangan masyarakat dan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari permainan judi berbasis online.
Perjudian online di Indonesia merupakan kegiatan berjudi melalui internet yang dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selama periode 17 Juli hingga 30 Desember, total konten judi online yang ditangani mencapai 805.923 konten. Adapun jumlah konten judi online yang berhasil diblokir pada rentang waktu 17-31 Juli sebanyak 30.013, diikuti hingga 31 Agustus sebanyak 55.846, dan 30 September sebanyak 96.371. Pada Oktober, tercatat sebagai periode dengan capaian tertinggi, yaitu 293.665 konten diblokir. Selanjutnya, pada November dan Desember masing-masing terdapat 160.503 dan 168.895 konten judi online yang berhasil diblokir.
Menurut Polsek Giligenting, perjudian online dapat memiliki dampak psikologis bagi individu yang terjebak di dalamnya. Salah satunya ialah ketergantungan. Perjudian online menyediakan tingkat ketersediaan dan kenyamanan yang tinggi, menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk terus bermain. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan mental individu yang terlibat, menyebabkan tingkat stres yang tinggi, kecemasan bahkan depresi.
Selain itu, dampak perjudian online juga mencakup kerugian finansial yang signifikan. Kerugian finansial ini dapat memicu stres yang berlarut-larut, munculnya perasaan bersalah, dan memicu terjadinya tindakan kriminal, seperti mencuri atau bahkan menjual diri, dan dalam beberapa kasus yang ekstrem, ada yang sampai nekat melakukan bunuh diri.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, terdapat instruksi yang perlu diperhatikan. Instruksi dari Menkominfo ini merupakan langkah nyata dalam menerapkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Pasal tersebut menugaskan Kementerian Kominfo untuk mencegah penggunaan informasi dan dokumen elektronik berkonten perjudian.
Instruksi Menkominfo juga merupakan implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau terlibat dalam perusahaan perjudian.
Menteri Budi Arie telah memberikan enam langkah penting kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo. Langkah pertama melibatkan tindakan preventif dan proaktif untuk menghapus konten perjudian online atau judi slot dari berbagai platform digital, media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak pemberlakuan instruksi ini.
Langkah kedua mewajibkan Dirjen Aptika untuk mengambil langkah serupa dalam menghilangkan konten sejenis di berbagai situs terkait dengan Kementerian, Lembaga, atau Daerah, juga dalam waktu tujuh hari.
Sementara itu, langkah ketiga melibatkan identifikasi berkala semua nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian online atau judi slot. Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.
Langkah kelima melibatkan tuntutan untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyedia layanan internet, mematuhi peraturan hukum terkait moderasi konten. Tujuannya adalah agar sistem elektronik mereka tidak mendukung penyebaran informasi atau dokumen yang dilarang secara elektronik.
Langkah terakhir, mendesak Dirjen Aptika Kementerian Kominfo untuk menjalankan semua langkah tersebut dengan menerapkan kebijakan inovatif dan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak. Ini mencakup penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, penyelenggara domain internet Indonesia, lembaga perbankan, penyedia layanan internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lain yang dapat membantu menangani permasalahan perjudian online dan judi slot sampai pada akarnya. Dengan adanya tindakan tegas dari Kominfo, diharapkan dapat menangani permasalahan judi online dan memberantas judi online demi Indonesia yang lebih baik.
Penulis: Jemmy Prasetyo
Editor: Amanda Cahayawulan