Film Bajakan Semakin Marak, Komunitas Film Ungkap Penyebab dan Dampak

lpmindustria.com – Kemudahan dalam mengakses film ilegal membuktikan kurangnya perhatian publik terhadap isu pembajakan film. Padahal, perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat membawa berbagai dampak negatif lainnya.

Rosalia Dika Agustanti selaku dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyebutkan bahwa pembajakan merupakan kegiatan merampas ataupun menggandakan ciptaan orang lain secara tidak sah. Menurut Akhmad Ali Zainuddin sebagai founder Komunitas Film Jakarta, pembajakan bukan lagi sesuatu yang tabu dalam industri perfilman. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penyedia situs film ilegal dan juga penjual kaset film bajakan yang beredar. “Mengunduh atau menonton film secara ilegal termasuk pembajakan, karena tidak memberikan kewajiban ekonomi bagi penciptanya,” jelasnya dalam webinar bertajuk “Sanksi Pidana bagi Penggarap Situs Film Ilegal”.

Lebih lanjut, Ali menyebut beberapa contoh kasus pembajakan film yang pernah terjadi, diantaranya yaitu pemutaran film tanpa izin oleh bioskop drive thru Meikarta dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahyo Kumolo yang membagikan tautan film bajakan melalui akun Twitternya. Menurutnya, hal ini menandakan kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat mengenai isu pembajakan film. “Faktanya, hingga pejabat negara saja tidak sadar telah membajak film. Ini berarti masih banyak yang belum paham dan betapa mendarah dagingnya isu ini di Indonesia,” ujar Ali.

Selain kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, Ali menjelaskan berbagai faktor lain yang turut menyebabkan maraknya peminat film bajakan di Indonesia. Pertama ialah faktor ekonomi dikarenakan tarif untuk menonton film di bioskop cukup memberatkan bagi beberapa orang termasuk kalangan bawah atau menengah. Sebagai alternatifnya, masyarakat menonton melalui situs ilegal atau membeli kaset film bajakan yang harganya lebih murah. Faktor kedua disebabkan karena bioskop di Indonesia tidak tersebar secara merata. Kemudian, penyebab yang ketiga yaitu terlalu banyak pemotongan adegan dan sensor pada film yang tayang di bioskop maupun di televisi. Sehingga, banyak orang yang beralih pada situs film ilegal yang menayangkan film tanpa adanya sensor.

Padahal ketika menikmati situs film ilegal, Ali mengatakan bahwa banyak dampak negatif yang akan terjadi. Adapun dampak negatif yang kerap terjadi adalah masuknya virus seperti malware ke dalam perangkat yang digunakan. Yang mana, virus tersebut dapat merusak perangkat bahkan mencuri informasi pribadi pemiliknya. Selain itu, situs film ilegal juga tidak pernah luput dari iklan porno ataupun iklan judi yang tentu saja dapat merusak psikis. “Tak hanya itu, menonton film bajakan akan membuat mental kita selalu merasa di bawah karena tidak akan dapat martabatnya kalau maunya serba gratisan,” ungkap Ali.

Ali juga menambahkan bila maraknya film bajakan memberikan kerugian bagi para pelaku film. “Biaya produksi film Indonesia paling murah itu Rp1,5 miliar. Lalu, pendapatan penyedia situs film ilegal seperti lk21 sebanyak 80 juta per harinya. Kami yang keluar modal banyak tidak mendapat apa-apa dari film yang dibajak mereka,” ucapnya.

Kemudian dalam webinar tersebut, Rosalia turut menjelaskan mengenai hukum pidana yang akan ditimbulkan terkait pembajakan film yaitu UU No. 28 tahun 2014 Pasal 113 Ayat 3 dan 4 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang melakukan pelanggaran penerbitan, penggandaan, pendistribusian, dan/atau penyalinan ciptaan untuk penggunaan komersial akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, setiap orang yang melakukan pembajakan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ekonomi dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun hingga pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Jika melihat dari banyaknya dampak negatif dan risiko yang ditimbulkan dari aksi pembajakan film, Ali menganjurkan adanya usaha dan niat dari publik dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman  mengenai isu ini. Menurutnya, isu pembajakan karya cipta apa pun tidak akan bisa hilang, hanya bisa diregulasi. Selain upaya dari penikmat film, industri perfilman juga dapat berusaha dengan lebih gencar dalam memproduksi dan mempromosikan film yang berkualitas. “Apabila dilaporkan, pelaku dan penikmat film bajakan dapat terkena tindak pidana. Namun jika semua orang yang membajak dihukum, sebagian besar populasi dunia mungkin akan berada di penjara,” jelas Ali.

Penulis : Ramadina Halimatus Sa'adiah
Editor : Silvia Andini

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *