lpmindustria.com – Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai bentuk pergerakan para perempuan untuk meraih hak asasi yang setara. Namun, sampai saat ini kekerasan terhadap perempuan masih kerap kali terjadi.
Bersadarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2020 menyebut bahwa sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terlaporkan pada tahun 2019. Angka ini naik 6% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Kekerasan terhadap perempuan ini terjadi secara sistematis, baik terhadap perempuan biologis (cisgender) maupun individu yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan (transgender/nonconforming). Adapun bentuk kekerasan teradap perempuan yang kerap terjadi, yaitu seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, dan verbal. Selain itu, terdapat pula bentuk kekerasan yang merambah pada ruang kehidupan perempuan, seperti kekerasan berbasis ekonomi, lingkungan, orientasi seksual dan identitas gender.
Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, berbagai Negara biasanya akan melakukan sejumlah gerakan yang bertujuan untuk menuntut hak dari kaum perempuan, tak terkecuali Indonesia. Sebagai contohnya adalah aksi yang diadakan oleh Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) pada Minggu, 8 Maret 2020 di depan kantor Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam aksi ini, mereka mengajukan enam tuntutan. Diantaranya adalah tangani dan tuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan; bangun sistem perlindungan komperhensif bagi perempuan, anak dan kelompok minoritas; cabut produk perundang-udangan dan batalkan rencana perundang-udangan yang diskriminatif, tidak berkeadilan gender, dan melanggar hak; hentikan agenda pembangunan yang berpihak pada investor; batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU Ketahanan Keluarga, dan RKUHP; bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Meskipun tidak langsung membuahkan hasil, gerakan ini akan menjadi salah satu upaya untuk menyadarkan masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan. Gerakan tersebut juga dapat menghilangkan rantai kekerasan yang melilit perempuan dan memberikan keadilan untuk perempuan agar memiliki ruang aman mulai dari dalam rumah hingga ruang publik.
Ida Amelia