Polemik Pilkada di Tengah Pandemi

lpmindustria.com – Meskipun pandemi Covid-19 masih terus berlanjut, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terkait keputusan tersebut, ada pihak yang menolak dan juga ada pula yang setuju.

Dilansir dari Republika.com, Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa Pilkada 2020 akan tetap berlangsung serentak meskipun pandemi Covid-19 belum usai. “Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga konstitusi rakyat serta hak dipilih dan memilih,” ucapnya pada Senin (21/9).

Selain itu, dikutip dari Beritasatu.com, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menemukan bahwa setidaknya terdapat tujuh alasan Pilkada 2020 tidak ditunda. Penemuan tersebut antara lain alasan legitimasi (akan ada 49 persen pelaksana tugas yang akan menggantikan jabatan), proporsi (hanya ada 16,3 persen zona merah wilayah), kepastian hukum dan politik (tidak adanya kepastian vaksin Corona turun), pilihan kebijakan, kesehatan, ekonomi (adanya penurunan kondisi ekonomi), dan juga alasan memodifikasi bentuk kampanye.

Dengan begitu, semua yang ada pada tahap pelaksananannya dilakukan secara terbatas. Menurut artikel yang dimuat oleh Tribunnews.com, kampaye akan diadakan secara daring dengan iklan kampanye ditayangkan di media cetak ataupun elektronik dan lembaga penyiaran publik atau swasta. Lalu, untuk pertemuan terbatas dilakukan dengan metode tatap muka secara virtual. Sementara itu, debat politik diselenggarakan di dalam studio penyiaran publik atau swasta yang hanya dihadiri oleh calon atau pasangan, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi/ kabupaten/ kota sesuai wilayah tersebut. Semua hal itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian untuk proses pemungutan suaranya, KPU merekomendasikan beberapa alternatif, misalnya pengadaan kotak suara keliling untuk pasien Covid-19 atau masyarakat yang sedang di karantina. Selain itu, KPU juga menyarankan penambahan waktu pemungutan suara untuk menghindari kerumunan dan penghitungan hasil pemungutan suara dilakukan secara manual atau elektronik. “Namun, kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Selanjutnya, secara teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU,” tutur Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU yang dikutip melalui laman Detik.com.

Adanya kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dalam Kompas.com, Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) mendesak penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. PBNU berpendapat bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih penting dibandingkan penyelenggaraan Pilkada yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran karena prosesnya melibatkan banyak orang.

Di sisi lain, Ruhamaben selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan menyatakan setuju dengan pelaksanaan Pilkada 2020 asalkan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya. Ia juga mengatakan bahwa maju dan mundurnya waktu pelaksanaan Pilkada merupakan urusan pemerintah dan DPR atas pertimbangan keselamatan warga. “Saya ingin Pilkada jalan terus dengan memperhatikan keselataman warga,” jelasnya dalam TribunBanten.com.

Selain itu, Fadjroel mengatakan bahwa Pilkada 2020 ini merupakan momentum untuk menampilkan inovasi-inovasi baru bagi masyarakat dan penyelenggara untuk bengkit bersama dalam meredam dan memtus rantai penyebaran Covid-19. “Sekaligus menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlangsungan sistem pemerintah demokrasi sesuai dengan ideologi pancasila dan konstitusi UUD 1945,” lanjutnya yang diwartakan oleh Kompas.com.

Silvia Andini

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *