lpmindustria.com – Indonesia dapat kembali mengibarkan bendera Merah Putih di ajang olahraga internasional, usai WADA mencabut sanksi terkait permasalahan uji tes doping pada pekan lalu. Namun demikian, Indonesia tetap harus menjalankan proses investigasi hingga selesai.
Setelah sebelumnya Indonesia tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih dalam perayaan kemenangan Thomas Cup, Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) dikabarkan akan mencabut sanksi yang diberikan kepada Indonesia pada Oktober 2021 lalu. Dikutip dari kemenpora.go.id, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali, mengungkapkan kabar gembira bahwa WADA memperbolehkan Indonesia mengibarkan bendera merah putih dan menyelenggarakan acara-acara olahraga internasional mulai pada Februari mendatang.
Sebelumnya Indonesia sempat menerima sanksi dilarang mengibarkan bendera Merah Putih saat memenangkan pertandingan internasional serta tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah acara olahraga internasional, sehingga pada Piala Thomas kemarin kita tidak bisa melihat sang merah putih berkibar. Seperti yang ditulis pada laman Antaranews.com, Indonesia dihukum tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas karena ulah Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang tidak patuh atas aturan uji doping. LADI gagal memenuhi ambang batas minimal sampel pengujian selama tahun 2020-2021.
Melihat hal tersebut, Kemenpora langsung tanggap dengan membentuk tim untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam laman kemenpora.go.id dikatakan bahwa Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap doping pada tanggal 7 Oktober 2021. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas, yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.
Dengan begitu, sanksi yang diberikan WADA kepada Indonesia dapat segera dicabut lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Zainudin Amali selaku Menpora RI menyampaikan bahwa masa hukuman tersebut lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan yaitu hanya empat bulan yang seharusnya sanksi tersebut selama satu tahun sampai dengan Oktober 2022. "Berdasarkan surat resmi WADA terkait isu-isu pemberian sanksi kepada Indonesia, mereka menyatakan bahwa per awal Februari sanksi ini akan dicabut,” ungkap Oktohari, yang juga Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi, dalam jumpa pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Walau begitu, tugas Indonesia masih belum usai dikarenakan setelah pemberian sanksi selesai, tim gugus tugas masih harus menginvestigasi terkait perkara ketidakpatuhan yang dilakukan LADI. "Setelah akselerasi pembebasan sanksi, proses investigasi akan segera dimulai dan kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang lebih kompeten untuk menyelesaikan ini,” ungkap Oktohari pada laman web Antaranews.com.
Penulis: Aldi Ihza Maula
Editor: Ela Auliyana