lpmindustria.com – Penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri Politeknik STMI Jakarta menjadi sorotan setelah informasinya muncul di tengah proses Penerimaaan Mahasiswa Baru.
Kemunculan komponen biaya baru berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik STMI Jakarta menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak kampus, komponen biaya IPI tersebut dipastikan benar adanya. Kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian regulasi internal institusi menjadi Satker Badan Layanan Umum. Kebijakan biaya di Politeknik STMI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan SDM Industri pada Kementerian Perindustrian. Berdasarkan ketentuan, Politeknik STMI Jakarta berada pada Zona III dengan batas tarif tertinggi uang kuliah program Diploma IV/Sarjana Terapan sebesar Rp11.200.000 per semester. Ketua PMB Politeknik STMI Jakarta, Febyan Dimas Pramanta, S.T., menegaskan bahwa IPI diperuntukkan untuk menunjang pemeliharaan dan peningkatan fasilitas sarana serta prasarana kampus tanpa harus menaikkan beban Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) setiap semester.
Penerapan IPI dilakukan dengan nominal berbeda pada setiap gelombang dan hanya diterapkan pada Jarvis Mandiri. Besaran IPI ditetapkan sebesar Rp1.000.000 untuk Jarvis Mandiri I, Rp1.500.000 untuk Jarvis Mandiri UTBK, dan Rp2.000.000 untuk Jarvis Mandiri II. Strategi segmentasi tersebut diterapkan untuk mendorong calon mahasiswa mendaftar lebih awal. Menurut ketua PMB, secara perhitungan kampus sebenarnya memungkinkan untuk menerapkan tarif yang sama, namun sistem berjenjang dipilih sebagai strategi penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, ia menjelaskan bahwa rencana penerapan IPI telah disusun sejak akhir tahun 2025 setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif layanan BLU. Namun, kebijakan tersebut belum diberlakukan pada Jarvis Mandiri I karena pertimbangan internal yang tidak dapat disampaikan, “Namun, ada satu dan lain hal sehingga Jarvis Mandiri I belum kita kenakan IPI,” ungkapnya.
Munculnya informasi mengenai IPI di pertengahan proses PMB menjadi perhatian sebagian mahasiswa. Ketua PMB menjelaskan bahwa komponen biaya tersebut memang belum diterapkan pada Jalur Prestasi maupun Jarvis Mandiri 1. Oleh karena itu, materi promosi yang digunakan pada tahap awal PMB masih menggunakan skema biaya sebelumnya dan informasi mengenai IPI mulai disampaikan ketika kampus memasuki jalur penerimaan yang memang dikenai kebijakan tersebut, yaitu Jarvis Mandiri UTBK, “Baru ketika Jarvis Bersama tutup, kita mulai promosinya di Jarvis Mandiri UTBK. Jadi, setelah Jarvis Bersama, promosi ke sekolah sudah menggunakan brosur yang baru,” ujarnya. Selain itu, setiap calon mahasiswa juga kembali dikonfirmasi mengenai adanya IPI saat mengikuti proses wawancara sebelum melanjutkan pendaftaran. Menurut Ketua PMB, fokus promosi saat itu masih tertuju pada Jalur Bersama Kementerian Perindustrian sehingga pembaruan mengenai IPI tidak banyak mendapat perhatian.
Dari hasil wawancara beberapa calon mahasiswa Jarvis Mandiri UTBK, mereka mengaku baru mengetahui adanya IPI menjelang pelaksanaan wawancara, “Baru tau pas di wawancara itu ternyata sekarang pakai IPI,” ujar salah satu calon mahasiswa. Pengalaman tersebut membuat Calon Mahasiswa Baru berharap informasi mengenai seluruh komponen biaya dapat disampaikan sejak awal PMB dilakukan, bukan hanya saat jalur yang berkaitan dibuka. Dengan demikian, calon mahasiswa dan orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan, mengingat deadline pembayaran yang dianggap begitu singkat setelah pengumuman penerimaan.
Penulis: Sheillomitha Salsa Nabila Putri Jofanala
Editor: Amira Najla Hartini

